Fiqih: Fardhu sholat, ‘’Takbirotul ikhram‘’

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اللهم صل على حبيبك سيدنا محمد واله وصحبه وبارك وسلم

 

Kita lanjutkan pelajaran risalatul jami’ah sampai pada fardu- fardu salat, yang pertama adalah niat sudah kita bahas, sekarang yang kedua adalah takbirotul ikhram di sertai niat. Dan yang menjadi rukun salat yang ke dua adalah Lafadhnya   ‘’   اَللّهُ اَكْبَرُ ‘’ bukan mengangkat tangan , kalau mengangkat tangan hukumnya adalah sunah, yang wajib disini adalah lafadh takbirnya .

Kenapa di sebut   تكبيرة الإحرام   ?, karena لاءنها سبب في تحريم ما كا ن حلا لا قبلها كا لا ء كل والشرب والكلام ,  yang artinya dengan takbir tersebut yang sebelumnya halal   jadi haram seperti contohnya makan , minum , tidur , bergerak melebihi tiga kali berturut turut. Makan dan minum khususnya itu jadi haram setelah kita takbiratul ikhram.

Niatnya ketika kita salat adalah saat kita takbiratul ikhram atau awal ibadah , kalau awal ibadah nya berwudhu adalah ketika basuhan pertama pada wajah , sedangkan kalau pada salat awal ibadahnya adalah di takbiratul ikhram, di situlah waktunya niat.

ومحلها القلب  adapun tempatnya niat adalah di dalam hati, jadi niat ini urusan hati makanya di sebut niat adalah rukun ’’ qolbi ‘’, adapun nama rukun rukun lainnya antara lain yang di sebut dengan rukun ma’nawi itu adalah yang di sebut dengan ‘’ Atartib ‘’ rukun ucapan, rukun Quli rukun perbuatan, rukun Fi’li.

Ketika kita takbiratul ikhram kita wajib mengucap lafal   اَللّهُ dan اَكْبَرُ , tidak boleh di ganti dengan yang lain , tidak boleh di ganti dengan ‘’ اَللّهُ الرحمن ‘’ arahmanuakbar atau   اَكْبَرُ الرحيم ‘’ arahimu akbar اَكْبَر الغفور ‘’ atau al ghofuru akbar hingga nama –nama Allah yang 99, itu tidak boleh harus menggunakan lafddzul jalalah ‘’ اَللّهُ’’ ada yang mengatakan kalau di tambahi boleh akan tetapi khilaful aula yaitu menyalahi yang afdhal kata para fuqoha ( ulama ahli fiqih ).

اَكْبَرُ الرحيم الرحمن اَللّهُ , اَكْبَرُ لرحمن اَللّهُ , اَكْبَرُ الرحيم اَللّهُ , dalam hal ini ulama berpendapat boleh dan sah akan tetapi menyalahi yang afdhal,   harus wajib ada lafdhul jalalahnya kalau tidak ada lafdhul jalalahnya maka tidak sah. Dan juga lafadh اَللّهُ tidak boleh di baca panjang ada madnya dan juga اَللّهُ اَكْبَرُ ba nya tidak boleh di baca panjang, tidak sah takbirnya dan batal shalatnya. Yang boleh di baca panjang adalah huruf lam nya , dan bukan pakai qof dan juga ada yang kadang kadang orang suka menambahkan huruf “wawu”, ini salah, oleh karena itu wajib kita mempelajari hukumnya dan juga wajib kita mempelajari bacaan surat fatihah juga . Bahkan adat kebiasaan di tarim dan di hadramaut pada umumnya itu mereka kalau memiliki anak –anak yang sudah menjelang baligh lebih dari usia tamyiz , melebihi mumayiz atau usia mendekati baligh ketika orang tua mereka sudah mengajarkan salat kepada putra putrinya, khususnya kepada yang putra mereka para orang tua mengundang para tetangga , para ulama dan para kerabat di perlihatkan kepada mereka untuk melihat bacaan – bacaan salatnya apakah mereka sudah mampu. Maka di baca surat Alfatihahnya dan praktek salat di depan orang –orang yang hadir, tetamu undangan yang di undang oleh orang tuanya di saksikan oleh yang hadir khususnya para ulama-ulama agar melihat , mengetes bagaimana bacaan Al Fatihah putranya tersebut.

Selanjutnya, yang ke 3 adalah  و قرآة الفاتحة بالبسملة, yaitu membaca surat Al Fatihah dengan basmalah khususnya di madzhab imam kita Imam Muhammad bin Idris Asyafi’I, ada juga ulama yang lain memang basmalah bukan termasuk surat Al Fatihah di antaranya imam Malik Bin Anas imam Darul Hijrah Imam Maliki guru dari Imam Syafi’I dan imam Syafi’I dan para Imam yang lain mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari surat Al Fatihah dan juga termasuk dari surat Anml suratnya nabi Sulaiman kepada ratu balkis yang berbunyi

{ إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} [النمل: 30]

(31). أَلَّا تَعْلُوا عَلَيَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ

Seluruh ulama sepakat kalau bismillah adalah bagian dari surat Anml sementara di dalam surat Al Fatihah   ada ulama mengatakan bukan dari surat Al Fatihah akan tetapi imam kita Imam Muhamad Bin Idris Asyafi’I dan ulama –ulama besar yang lain juga banyak yang bermadzhab kepada beliau khusus nya dari kalangan Ahlul Baitnya Nabi Muhammad Saw ,  mulai dari sayidinal Muhajir , sayidinal Faqihil Muqodam , Al Imam Abdullah bin Alwi Al Haddad , Habib Umar Bin Abdurahman AL AL Athas , Syeh Abu Bakar Bin Bin Salim pembesar –pembesar Alawiyin mereka semua madzhabnya Asyafi’I bahkan imam Haddad juga. Beliau mengatakan ‘’ Kalau bukan karena menjaga adab kepada leluhur saya maka saya akan mengikuti Imam Malik dalam pembahasan masalah air ‘’, dalam masalah bersuci bahkan beliau Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad sudah mencapai mujtahid Mutlaq sebagaimana imam madzhab yang 4 dan juga pendahulu mereka banyak yang sudah sampai kepada derajat Mujtahid mutlaq akan tetapi karena adab kepada orang tuanya , pendahulunya , guru-gurunya,   mereka tetap bermadzhabkan kepada Imam Muhammad Bin Idris Asyafi’I R.A.

Sekarang muncul anak –anak muda   yang baru belajar atau kerja di arab Saudi 2 bulan, 3 bulan atau sekian tahun, kemudian dia pulang ke Indonesia mengimami masjid atau musola tidak membaca basmallah langsung takbir membaca do’a iftitah dan langsung membaca al fatihah tanpa membaca bismillah sementara masyarakat kita semuanya dari dulu membaca bismillahirahmanirahim maka yang seperti ini tidak bijaksana kalau dia baca basmallahnya sir maka dilakukan saat dia shalat sendiri atau dia mengimami kelompoknya atau dia mengimami keluarganya di rumah, kalau dia membaca basmallahnya tidak dengan suara lantang karena kita dari ulama dahulu dan orang tua kita membaca dengan keras jadi jangan membuuat fitnah dan keresahan masyarakat walaupun kita mengerti dalil dalilnya tapi jangan membuat masyarakat resah atau bingung.

Di dalam kitab syeh Ali Bin Muhammad Asobuni terdapat pembahasan tentang basmalah ini bagian dari Al fatihah atau bukan, maka ada yang mengatakan bukan sebagian dari Al Fatihah akan tetapi hanya pemisah di antara surah, ada yang berpendapat seperti itu dan terlepas daripada itu kita bermadzhabkan imam Syafi’I.

Surat Al Fatihah yang terdiri dari 156 huruf kalau kita membaca panjang pakai mad ‘’Maaliki Yaumiddin ‘’ 156 huruf, ada bacaan yang ke 2 ‘’ Maliki Yaumiddin ‘’ di baca pendek berarti Al Fatihah 155 huruf. Banyak para ulama –ulama , para auliya di panjangkan ketika raka’at pertama sementara di raka’at ke 2 mereka membaca pendek ‘’ malikiyaumiddinya ‘’ karena ada dua bacaan,   afdhol banyak para salaf banyak yang membaca demikian.

Ada 7 huruf yang tidak ada di dalam surat Al Fatihah yaitu

  1. sa   ث
  2. jim ج
  3. kho خ
  4. zaiy ز
  5. syin ش
  6. dzo ظ
  7. fa ف

Al fatihah adalah 7 ayat yang di ulang –ulang di dalam shalat salat fardhu maupun shalat sunnah adapun membaca surat setelah al fatihah adalah sunnah, yang wajib adalah al fatihahnya. Seandainya kalau dia tidak membaca surat hanya al fatihah saja maka sah saja akan tetapi rugi karena dia tidak menjalankan sunnah. Alfatihah juga disebut dengan ‘’ Al kafiyah , Asyafiyah , Umul kitab dst ( induknya kitabullah Al qur’an) , asyafiyah yaitu penyembuh atau obat , di sebut al kafiyah yaitu mencukupi dari segala surah yang lainya bahkan kandungan di seluruh Al Qur’an 114 surat dan terdiri dari 30 juz semua ada di dalam surat Al Fatihah dan ilmu, asrar di dalam Al fatihah terkandung ’ pada Basmallah dan rahasia basmallah ada pada huruf  ‘’ BA ‘’ dan dari huruf ba ada rahasianya di ‘’ TITIKNYA ‘’

Kata Sayidina Ali Mengatakan’’ kalau saya mau menafsirkan bismillahirahmanirahim, maka akan sampai 1000 lembar ekor unta ‘’ dan di perkataan yang lain seraya tidak akan mampu penulis –penulis di dunia ini.

 

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ

فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحيه وسلم والحمد لله رب العا لمين

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jasaltul Its’nain Majelis Rasulullah

Senin 2 Maret 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran

~ Habib Alwi bin Utsman bin Yahya ~