Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak?
- This topic has 21 replies, 7 voices, and was last updated 17 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 12, 2007 at 7:05 pm #75529907KabutParticipant
Assalamualaikum ya habibana al mahbub. Semoga cahaya kelembutan Allah selalu tercurah kepada habibana dan keluarga. Al faqir ingin bertanya tentang wanita yang mengandung di luar nikah,namun kemudian dinikahi oleh yang menghamilinya. Al faqir pernah membaca salah satu kitab, di situ diterangkan bahwa jika antara pernikahannya dan kelahiran sang anak itu kurang dari 6 bulan 2 detik, maka anak itu bernasab ayahnya, tapi jika lebih dari waktu tersebut maka anak tersebut bernasab ibunya. Pertanyaan saya jika anak tersebut perempuan, lalu setelah besar dan ingin menikah 1.apakah sang ayah tidak boleh menjadi wali nikahnya?
2.apakah ibunya bisa menjadi wali nikahnya?
3.siapa-siapa sajakah yang boleh menjadi walinya(mohon diberikan urutan-urutanya ya habib)
mohon penjelasan dari antum kepada al faqir yang bodoh ini. Maaf kalau selalu merepotkan habib. Terima kasih. WassalamualaikumMay 14, 2007 at 9:05 am #75529923KabutParticipantAssalamualaikum, maaf habibiy..ada ralat atas pertanyaan ana, maksudnya jika antara 6 bulan 2 detik atau lebih maka anak tersebut bernasab ayahnya, tapi kalau kurang dari waktu tersebut maka anak itu bernasab ibunya. Afwan ya habibiy..wassalamualaikum
May 14, 2007 at 4:05 pm #75529933Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
May 15, 2007 at 10:05 am #75529943MuhammadSultonParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Assalamualaikum ya habibana.
Afwan bib, saya masih belom paham akan perhitungan tersebut.
Sudi kiranya habib bisa menjelaskan kembali awal perhitungan di bawah / lebih 6 bulan tersebut.Atas perhatian dan penjelasan habib saya haturkan ribuan terima kasih.
Wassalam
May 15, 2007 at 3:05 pm #75529951Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai awal muasal perhitungan itu adalah Ijtihad para Imam dan Fuqaha, karena bila bayi lahir 6 bulan sesudah pernikahan maka bisa dipastikan bahwa kelahiran itu dari hubungan yg halal, sebab mulai 6 bulan itu bayi sudah berbentuk dan mulai bernyawa.maka bila lahir bayi dengan normal, hidup, pastilah ia sudah 6 bulan atau lebih dalam rahim ibunya, maka bila pernikahannya belum 6 bulan lamanya, lalu bayi lahir selamat dalam keadaan sempurna dan hidup, itu membuktikan ibunya sudah hamil sebelum menikah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
May 16, 2007 at 10:05 am #75529973MuhammadSultonParticipantAssalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Habibana yg saya cintai, trima kasih atas keterangan dan jawabannya.
Masih ada bbrp hal yg mengganjal dalam benak ini, sebagai berikut;
Apabila di temui sebuah contoh kasus bahwa telah di ketahui si wanita hamil dan akhirnya menikah dan terlahir anak pertama laki laki.
Dan selang bbrp lama tahun kemudian sang ibu (wanita) ini melahirkan lagi anak perempuan, bagaimanakah nasab anak ini ? apakah bernasab pada sang ayah atauakah kepada sang ibu ?
Dan bbrp lama tahun kemudian sang ibu melahirkan lagi anak laki laki, nah bagaimanakah nasab anak yang ke tiga ini ?Saya pernah dengar apabila wanita menikah setelah hamil maka anaknya tak bernasab sang ayah ? apakah hal ini masih berlaku atau tidak walaupun ada ijtihad perhitungan ulama seperti di atas sepeerti di atas ??
dan biasanya mereka di sarankan tuk menikah lagi setelah melahirkan apakah hal itu di perlukan?Afwan bib nanya terus biar agak jelas kalo ada kasus demikian.
Atas pencerahan dan jawaban habib saya sampaikan ribuan trimakasih.
Salam
May 16, 2007 at 7:05 pm #75529984Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg lepas dari nasab ayahnya adalah yg saat ia hamil diluar nikah, bila kemudian ia menikah lalu punya anak putra atau putri maka kesemuanya sudah masuk nasab ayahnya,demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a;lam
June 10, 2007 at 2:06 pm #75530455KabutParticipantAssalamualaikum ya habibana..hafizhakumullahu. Sebelumnya saya ucapkan khairan katsiran atas jawaban antum yang sangat bermanfaat bagi saya khususnya dan insyaAllah bagi pecinta MR serta kaum muslimin pada umumnya. Ada yang ingin saya tanyakan lagi menyambung pertanyaan saya yang pertama : jika yang menikahi wanita yang telah mengandung itu bukan yang menghamilinya, maka bernasab siapakah anaknya, setelah atau sebelum 6 bulan? Demikian ya habib, wassalamualaikum
June 11, 2007 at 4:06 am #75530463Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Bila dibawah 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada suami sah nya, bila diatas 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada ibunya.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
June 14, 2007 at 10:06 am #75530530Yusman Nasir Al-BangkawyParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Bila dibawah 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada suami sah nya, bila diatas 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada ibunya.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam[/quote]
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Semoga Allah SWT selalu memberkati Habiib sekeluarga.
Habiib, mohon maaf, mohon Habiib ternagkan lagi,…..bila di bawah 6 bulan anak itu bernasbakan kepada suami sah nya, …., maksud habib bila kurang dari 6 bulan ya?, anak itu bernasabkan pada suami shah nya, maksudnya lelaki lain yang mengawininya dan bukan yang menghamilinya???,
…..bila di atas 6 bulan, maksudnya bila setelah enam bulan perkawinan sahnya, baru anak itu lahir, maka nasabnya kepada ibu yang melahirkannya…., mohon huraikan lagi Yaa Habiib ana kurang faham, kelahiran anak itu setelah enan bulan atau sebelum enam bulan dari hari perkawinan shanya ya?
Mohon maaf dan terima kasih yaa Habiib.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.