Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak?
- This topic has 21 replies, 7 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 15, 2007 at 8:06 am #75530550Munzir AlmusawaParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
lebih jelasnya seperti ini :kejadian pertama :
seorang lelaki dan wanita berzina (jimak diluar nikah), lalu wanita itu hamil, lalu wanita itu menikah dengan lelaki yg berbuat zina padanya, maka tetap anak itu tidak bernasab pada ayahnya, tapi pada ibunya, dan anak itu tidak mendapat waris dari ayahnya, ia mendapat waris dari ibunya, dan anak itu bila wanita maka walinya adalah Qadhiy, bukan ayahnya.kejadian kedua :
wanita yg sudah hamil (dari zina) menikah dengan lelaki lain, setelah menikah maka sebelum 6 bulan ia sudah melahirkan bayi sempurna, maka anak ini adalah nasabnya kepada ibunya, bukan pada ayahnya.kejadian ketiga :
wanita pezina menikah dg seorang lelaki, tak ada yg tahu bahwa ia hamil dari berzinanya itu atau tidak, lalu setelah menikah selama 6 bulan ia melahirkan, maka anak itu adalah anak suaminya yg sah, nasabnya adalah pada ayahnya yg sah.kejadian keempat :
seorang wanita menikah dengan seorang lelaki, lalu ia hamil dan melahirkan sebelum 9 bulan pernikahan, semua orang bertanya tanya, apakah ini anak zina?, mustahil melahirrkan sebelum 9 bulan..?
maka dilihat tanggal pernikahannya, bila bayi itu lahir sebelum 6 bulan dari hari pernikahannya maka ia anak zina, nasabnya pada ibunya, bila bayi itu lahir setelah 6 bulan dari hari pernikahannya maka ia adalah anak yg sah, tidak boleh orang menuduh wanita itu hamil diluar nikah.demikian saiudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
June 15, 2007 at 10:06 am #75530552Yusman Nasir Al-BangkawyParticipantAssalamualaikum Warahmatullah Wabaraktuh.
Alhamdulillah wash-shukru lillaah.
Allaahumma salli \’alaa sayyidinaa Muhammad wa \’alaa aalihii wa sahbihii wa qaraabatihii wa ahli baitihii wa dzurriyyaatihii ajma\’iin wa \’alaa man tab\’ahum bi-ihsaanin ilaa yaumiddiin.Shukran wa jazaakumullaahu khairaljazaa-i.
Baarakallaahu lakum wa baaroka fiikum.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.June 15, 2007 at 10:06 pm #75530577Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah… Allah menyambut antum dengan segala anugerah Nya swt..
June 18, 2007 at 10:06 am #75530614SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum ya Habibana…
Bib ana agak sedikit bingung, karena ana sempet punya pemahaman seperti ini :
1. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil, dengan diketahui siapa yang menghamilinya, kemudian mereka dinikahkan.
a) Jika sianak lahir kurang dari 6 bulan pernikahan, maka si anak \"tidak bernasabkan pada ayah ataupun ibunya\", tidak berhak atas waris secara syar\’i, dan wali nikahnya kelak adalah hakim.
b) Jika sianak lahir lebih dari 6 bulan pernikahan, maka sianak bernasab ada ayahnya, berhak atas waris dan wali nikahnya kelas seperti anak2 pada umumnya.2. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya, kemudian menikah dengan laki-laki yang tidak diketahui apakah dia yang menghamili atau bukan, maka apabila si anak lahir kurang atau lebih dari 6 bulan, maka hukumnya sama bahwa sianak :
– Tidak bernasab pada ayah atau ibunya
– Tidak berhak atas waris secara syar\’i
– Wali nikahnya kelak adalah hakimBagaimana ya habibana…. mohon diluruskan pemahaman ana. jazakallahu khairan katsir. Semoga habib dikuatkan dan dimudahkan oleh Allah dalam Dakwah membimbing ummat ini, dan dicukupkan apa-apa kebutuhan habibana, dunia wa akhirat…
Wassalam
June 18, 2007 at 3:06 pm #75530617Muhammad Nur Didi TriyantoParticipantassalaamu \’alaikum….
maaf bib anemo tanya…apa wanita yang sedang hamil itu boleh dinikah????
karena ane pernah mendengar bahwa wanita yang hami diluar nikah tidak boleh dinikahi sampai anaknya itu lahir…..
alfaqir mohon penjelasannya…
jazakallah…
wassalam.June 18, 2007 at 7:06 pm #75530621Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
[b]untuk saudara seqqaf[/b]
yg benar adalah:
hukumnya sama saja, apakah wanita hamil itu nikah dg lelaki yg berzina dg nya atau elaki lain, selama kelahirannya dibawah 6 bulan maka anak bernasab pada ibunya, bila lebih dari 6 bulan maka bernasab pada ayahnya.[b]untuk saudara Dhee[/b]
boleh menikah dg wanita hamil selama hamilnya itu dari perbuatan zina, karena hamilnya tak diakui oleh syariah.demikian saudara2ku yg kumuliakan,
Wallahu a\’lam
June 19, 2007 at 9:06 am #75530632MuhammadSultonParticipantAssalamualaikum wrwb.
Habib yg saya cintai, afwan al faqir masih perlu penjelasan lebih dalam dalm hal ini.
Menyambung pertanyaan sdr/i. dhee,
1. Bahwa apakah dengan demikian pernikahan itu syah secara syariah ?
2. Apakah kalo kelak setelah anak lahir di perlukan nikah ulang (perbarui nikah)? krn banyak yg bercana demikian. Yang mana kata mereka (masyarakat umum) kalo punya anak lagi tetep gak syah nasab ke bapaknya.Mohon penjelasan dari Habib atas wacana masyarakat umum di atas.
Atas perhatian dan jawaban habibana, al faqir sampaikan trima kasih & semoga Habib selalu dalam lindungan kasih sayang Allah SWT.
Wassalam
June 19, 2007 at 7:06 pm #75530645Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
duh.. topik ini kok paling ramai ya….?, he..he..he..begini saudaraku, agar lebih mudah difahami, semua perzinahan dan kehamilan dari hasil zina itu dianggap tidak ada dalam masalah pernikahan, nah.. gitu deh yg mudah.
jadi ketika orang berzina, lalu hamil, lalu nikah, maka yg dibahas dalam bab nikah bukan zina dan hamilnya, karena zina dan hamilnya itu diluar nikah.
maka misalnya ia zina lalu nikah, maka nikahnya sah, zinanya tetap berdosa, bila ia punya anak pula dari perzinahan itu maka anak itu tak bernasabkan pada ayahnya yaitu pada ibunya, namun pernikahan ayah ibunya sah, walau ibunya ini sedang hamil dari bekas zina, maka nikahnya sah, karena zina dan hamil sebab zina dianggap tidak ada sangkut pautnya dg pernikahan yg sah,
jadi ringkasnya kita mesti memisahkan antara bab pernikahan dg Bab zina dan hamil sebab zina. ini pembahasannya terpisah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
June 20, 2007 at 4:06 pm #75530660MuhammadSultonParticipantAssalamualaikum wrwb.
Kayaknya topik ini memang paling seru Bib. he..he..he..
Semakin di buat mudah ama habib, tapi tambah bingung ane Bib.
Kalo memang nikahnya (pas hamil) sah, apa masih perlu nikah lagi (seperti yg orang2 umum bicarakan), yg ini pertanyaan ini habib belom jawab.
Lalu kalo suatu saat merka punya anak lagi cowok atau cewek apakah anak2 ini bernasab pada sang ayah nya ?
Afwan ya Bib, ane tanya melulu kayak wartawan. hehe…hehe…
Semoga Habib di beri kesabaran menjawab pertanyaan al-faqir.
Wassalam
June 20, 2007 at 5:06 pm #75530666Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Inayah dan kebahagiaan semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
nikahnya saat hamil itu sah kalau hamilnya itu dari zina.anak yg lahir dari wanita zina yg hamil itu bila lahir sempurna, dan kelahirannya sebelum 6 bulan dari pernikahan maka anak itu bernasab pada ibunya, mendapat waris hanya dari ibunya, bila lahirnya setelah 6 bulan dari pernikahan maka anak itu adalah anak yg sah, bernasab pada ayahnya.
masih ada yg belum jelas?, mondok aje deh.. he..he..he..,
Insya Allah saya akan terus memberi penjelasan selama saya mengetahuinya,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.