Home Forums Forum Masalah Fiqih Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak?

Viewing 2 posts - 21 through 22 (of 22 total)
  • Author
    Posts
  • #75532350
    abu naqi usamah
    Participant

    Assalamualaikum, habib

    dari kitab ghayatut talhis, saya menemukan dalil sebagaimana habib jelaskan panjang lebar diatas, namun yang menjadi ganjalan habib. saya pernah mendengar dalam sebuah majlis taklim, bahwa waladuzzina secara mutlak harus menggunakan wali hakim. adapun dalil dalam ghayatut talhis itu, menurut beliau karena dulu susah mendeteksi janin, sehingga ukuran yang dilihat adalah aqallul hamli. yang saya pertanyakan habib adakah dalil yang memang langsung memutlakkan harus menggunakan wali hakim. karena selama ini saya belum bisa menemukannya. mohon petunjuk referensinya.

    jazakallah,

    #75532386
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan malam malam menjelang ramadhan semoga menenangkan jiwa anda dg Nama Nama Nya yg Maha Agung,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai wali hakim bagi waladuzzina ini sudah tdk membutuhkan dalil lagi, karena memang sudah tidak ada lagi wali yg lain, siapa?, ia bernasabkan pada ibunya, lalu ia tak mempunyai ayah tentunya, kakek, kakak, adik, paman, lalu siapa?, tentunya tak ada yg lainnya selain wali hakim.

    bukan mesti wali hakim, namun memang tak ada yg lainnya selain wali hakim,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 21 through 22 (of 22 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.