Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 181 through 190 (of 358 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: Memajang photo/gambar wali,keluarga dirumah #101705768
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan, mengenai \"FOTO\" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.

    Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.

    dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

    namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

    Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.

    namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

    selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.

    mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : \"sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar\" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368[/url]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari saudari,

    saudariku yg kumuliakan,
    mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja,

    namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka sebaiknya dihindari.

    mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal ini adalah khilaful muru\’ah (perbuatan yg kurang sopan dan menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau hal hal semacam itu.

    demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4382&lang=id#4382[/url]

    Wassalam
    adminII

    in reply to: Suami suruh KB #101307449
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana yang sudah ada diforum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu\’anhum, yg disebut \"Azl\", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,

    Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9974&lang=id#9974[/url]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan Inayah semoga selalu mengiringi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    KB yg mutlak diharamkan adalah dg tujuan takut miskin, dan diluar itu maka berbeda beda hukumnya, bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.

    wajib adalah bila diketahui bila ia hamil maka akan membunuhnya dan bayinya.

    sunnah adalah bila ia tidak hamil maka itu akan membanrtu kesembuhannya, atau contoh lainnya.

    mubah adalah bila dengan Uzlah, bahkan hal itu pun bisa terangkat menjadi sunnah, karena diperbuat oleh sahabat dan rasul saw mengetahuinya dan tak melarangnya.

    makruh bila untuk tujuan duniawi,

    dan masing masing dapat berubah hukumnya menurut niatnya.

    adapula yg melakukannya demi menjaga keturunan dari fitnah duniawi, karena ayahnya akan pergi jauh atau lainnya.

    [size=4]adapun yg diharamkan dalam KB pula adalah membunuh rahim, membuangnya atau membuat sang istri tak bisa hamil seumur hidup, hal ini haram hukumnya bila tak ada sebab sebab dari udzur syar\’i yg jelas.[/size]

    untuk menunda punya keturunan ada solusi melalui syar\’i dengan berjimak diakhir waktu bersih, karena akhir waktu bersih menjelang haid adalah waktu waktu yg sangat tak subur, dan adapula dengan menghindarkan air mani untuk sampai ke rahim

    yg diharamkan dalam syariah adalah membunuh anak karena takut miskin, mengenai KB memang ada ikhtilaf dalam kebolehan menggunakan alat kontrasepsi, namun alat kontrasepsi seperti sarung karet dan juga spiral maka hal itu bukanlah membunuh anak atau menggugurkannya.

    betul sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula kiasnya kondom dan spiral.

    mengenai Uzlah adalah mengeluarkan mani diluar alat kelamin istri, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 305, dan hal ini diperbuat oleh sahabat dan teriwayatkan dalam shahihain.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=4595&lang=id#4595[/url]

    Wassalam
    AdminII

    in reply to: madzhab #83488909
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban dari Habibana yang sudah ada sebelumnya di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw, bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,

    anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
    hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.

    memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
    yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.

    misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.

    demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

    karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.

    dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

    demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3320&lang=id#3320[/url]

    Wassalam
    AdminII

    in reply to: Tarawih #101220198
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Mengenai Tarawih ini telah saya bahas berkali kali dengan pembahasan panjang lebar di web ini, anda dapat melihatnya dg menulis kata : “tarawih” di kanan atas tampilan di forum Tanya jawab ini, maka akan muncul pembahasan itu semua, namun yg secara ringkasnya adalah bahwa tarawih ini banyak riwayatnya, yaitu 11, 13, 23, 36, 38, 40 dll, namun Jumhur empat madzhab (pendapat sebagian besar 4 madzhab ahlussunnah waljamaah [size=5]tidak satupun berpendapat ada tarawih yg kurang dari 20 rakaat.[/size]

    Imam Syafii dan Hambali tarawih 23 rakaat, yaitu 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dan Imam Malik (maliki) tarawih 36 rakaat, atau 38 rakaat, ditambah witir 3 rakaat menjadi 39 rakaat atau 41 rakaat, dan tak ada satupun madzhab yg berpendapat 11 rakaat,

    Entah darimana mereka menemukan fatwa itu, namun kita tak perlu bermusuhan untuk itu, barangkali ada orang orang tua yg jompo dan lemah hingga tak mampu 20 rakaat, atau para muallaf, atau orang yg sangat sibuk dg dunianya hingga malas tarawih 20 rakaat, maka biarkan saja mereka shalat 11 rakaat, jauh lebih afdhal daripada mereka tidak tarawih sama sekali,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6928&lang=id#6928[/url]

    Wassalam
    adminII

    in reply to: ya robbi bil mustofa #101094228
    mfd
    Participant

    [b]Yaa robbi bil-Mustofa balligh maqooshidanaa
    Waghfirlanaa maamadho yaa waasi\’al karomi[/b]

    Wahai Allah demi Al Mustofa Muhammad saw sampaikanlah maksud dan hajad-hajad kami
    Dan ampunilah dosa-dosa kami yang terdahulu wahai yang Maha Luas dan Wahai yang Maha Dermawan

    [b]Muhammadun sayyidul kaunaini watstsaqolaini
    wal fariiqoini min \’urbin wamin \’ajami[/b]

    Muhammad saw adalah pemimpin langit dan bumi dan pemimpin seluruh makhluk selain Jin dan Manusia dan pemimpin manusia dari bangsa Arab dan lainnya

    [b]Maulaaya sholli wasallim daa-iman abada
    \’alan-Nabiyyi wa Ahlil-Baiti kullihimi[/b]

    Wahai Tuhan kami (Allah SWT) limpahkanlah shalawat dan salam selalu selama-lamanya dan abadi
    kepada Nabi dan keluarga beliau dan keturunan beliau kesemuanya

    [b]Yaa Rasulallaah salaamun \’alaik
    yaa rofil-\’assyaani waddaroji[/b]

    Wahai Rasulullah saw salam sejahtera keatasmu wahai yang memiliki derajad yang tinggi dan kedudukan yang mulia

    [b]Ahlu-baitil Musthofa-ththuhuri
    hum amaanul ardhi faddakiri[/b]

    Keluarga Nabi Muhammad saw adalah keluarga yang suci
    merekalah yang membawa keamanan di muka bumi maka renungilah

    [b]Robbi fanfa\’naa bibarkaitihim
    wahdinal husnaa bihurmatihim[/b]

    Wahai Allah berilah kami manfaat dan kemuliaan dengan keberkahan mereka
    Dan berilah kami petunjuk dan hidayah dengan kebaikan demi kehormatan mereka

    [b]Huwal habiibbul-ladzi turjaa syafaa\’atuhu
    likulli haulin minal ahwali muqtahami[/b]

    Beliau saw adalah kekasih yang diharapkan safa\’atnya dalam segala kesulitan dari pada kesulitan-kesulitan yang mencekik didunia dan akhirat

    in reply to: sunnah #100503142
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    [b]apa hukum memanjangkan janggut dan apa hukum memotong janggut?[/b]

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Nuzululqur\’an semoga menerangi hari hari anda,

    mengenai mencukur kumis dan [size=4]memanjangkan janggut adalah sunnah Nabi saw[/size], sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari dan riwayat lainnya, namun ada perbedaan pendapat mengenai \"mencukur kumis\", sebagian sahabat mencukur habis, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari Juz 5 hal 2208 bahwa Ibn Umar ra mencukur kumisnya hingga terlihat jelas kulitnya yg putih, maka kalimat ini menandakan bahwa ia mencukur habis kumisnya, namun riwayat lain bahwa sahabat lain membiarkan kumisnya dan mengguntingnya saja (memendekkannya) agar tak melebihi bibir.
    [size=4]mengenai janggut telah mu\’tamad bahwa makruh mencukurnya habis, namun boleh boleh saja bila dirapikan.[/size]

    keutamaannnya tentulah satu satunya keutamaannya yg terbesar adalah sunnah, sebagaimana sabda Rasul saw : \"Barangsiapa berpegang pada sunnahku dimasa rusaknya ummatku maka baginya 100 pahala syahid\".

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1436&lang=id#1436[/url]

    Wassalam
    AdminII

    in reply to: jadwal #100323412
    mfd
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Saudaraku yang kumuliakan, mengenai jadwal Tabligh Akbar Majelis Rasulullah saw, dari alamat sampai nama tempatnya bisa anda lihat di Menu Utama [b](Jadwal Majelis)[/b]

    Wassalam
    AdminII

    in reply to: cara menjadi anggota majelis rasulullah #99752813
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    [quote]bagiamana cara memanggil habib untuk mengisi acara di tempat kami dalam suatu acara.[/quote]

    Saudaraku yang kumuliakan, untuk membuka cabang bulanan MR atau memanggil habib untuk mengisi acara disana, anda dapat menghubungi kordinator kami bagian acara : [b]Ustaz H.Syukron di markas kami di 021 8300912, atau di hp nya : 08176613400
    [/b]
    Wassalam
    adminII

    in reply to: Bacaan & Kegunaan Doa Hizib Abdul Qodir Jailani #81290619
    mfd
    Participant

    tahabu \’aisyal abadi li ahlii aakhirah,
    [size=5][b]تَحَبُ عَيْشَ اْلاَ بَدِ ِلاَ حْلِى اَخِرَةِ[/b][/size]
    [b]You grant an eternal life to those living in judgment day,[/b]

    fahab lii Umran thawiilan maziidan min \’aafiyatika wa
    ridhaaka.
    [size=5][b]فَهَبْ لِي عُمْرً طَوِ يْلاً مَزِ يْدً مِنْ عَافِيَتِكَ وَرِضَاكَ[/b][/size]
    [b]therefore kindly give me a long life of health and Your blessing,[/b]

    \’Fa innaka waliiyu dzaa-lika fiddunyaa wal aakhirati
    walqaadiru \’alaiih.
    [size=5][b]فَإِ نَّكَ وَلِيُّ ذَ لِكَ فِدُّ نْيَا وَاْلاَ خِرَةِ وَالْقَادِرُعَلَيْهِه[/b][/size]
    , [b]indeed You are the authority of those things on earth and jugdment day, and You are the One Who Rules[/b]

    in reply to: mohon saran dari Habib #99602086
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana atas pertanyaan anda yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    perbanyak shalat hajat dan perbanyak dzikir : Subhanallahi wabihamdih, permasalahan anda akan segera terjawab dengan keindahan dan kepuasan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]

    berikut link pertanyaan anda yang sudah pernah masuk sebelumnya dan sudah di jawab oleh Habibana:
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13540&lang=id#13540[/url]

    Wassalam
    adminII

Viewing 10 posts - 181 through 190 (of 358 total)