Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
February 26, 2008 at 9:02 am in reply to: Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah ditinggal #93536870mfdParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana ada beberapa yang sudah ada di forum, mengenai cara menggantikan shalat Fardhu :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda setiap saat.
mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma\’ seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.
mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.
mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.
Wallahu a\’lam
[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya untuknya?, Rasul saw bersabda : “Betul, hutang pada Allah lebih berhak untuk diselesaikan” (Shahih Bukhari hadits no.1852).Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya wajib membayarnya, namun semampunya tentunya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
saya menjawab pertanyaan anda dari S’pore, mohon doa.
wassalam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6018&lang=id#6018[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
– Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?
Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuhSemoga Kelembutan Allah swt selalu menaungi antum setiap saat..
Maaf bila jawaban saya kurang jelas,
Mengecat rambut dengan warna hitam untuk menutupi uban hukumnya haram secara mutlak. Terkecuali istri yg diizinkan suaminya, atau lelaki yg akan berjihad fi sabilillah,Sementara mewarnai rambut dengan pacar merah (henna) adalah sunnah Rsul saw
Dan mewarnai rambut dengan beragam warna, selama tidak menghalangi sampainya air wudhu dan air mandi junub ke pori rambut maka diperbolehkan.
(Busyralkarim Bab Thaharah hal.44)namun sebagaimana banyak sekali para muslimin yg menghitamkan rambutnya yg beruban, maka kita jangan sampai bertindak terlalu tegas dengan memberi peringatan yg membuat mereka mungkin akan semakin menjauh dari agama.
Karena semua hal yg haram telah dilanggar dimasa kini, dan hal hal yg haram ini adalah penyakit penyakit kronis yg sedang melanda ummat, maka tidaklah kita mungkin megobatinya dengan spontan dan sekaligus, melainkan dengan proses yg bertahap, fase demi fase langkah langkah terapi dijalanlan.
Sebagimana banyaknya saudara saudara kita yg terlalu asyik dengan Miras, Judi dll.
Bila kita memberi peringatan dengan mengatakan ?perbuatanmu ini dosa besar dan haram!?, maka kemunkinan besar mereka akan lari dan menghindar, bahkan semakin jauh dari ketaatan.Sebagaimana bila kita melihat teman kita yg yg luka luka tertembus belasan peluru misalnya, apakah kita langsung mengikatnya dan mengeluarkan peluru lalu menjahitnya?, ini hanya akan membunuhnya..,
Kita harus menenangkannya, berusaha menghiburnya, membawanya ke rumah sakit, berusaha tak menyentuh lukanya, dan agar ia tak kesakitan.. barulah insya Allah terapi berbulan bulan dijalankan, maka semoga ia bisa pulih dari sakitnya.Orang yg ingin menegur saudaranya dari perbuatan yg haram, dengan cara spontanitas maka ia berpendapat : \"kalau saya tak menegurnya maka saya salah\",
Ucapan ini betul, namun seperti contoh diatas.., jika kita langsung mengobatinya, maka kita bisa menyebabkan kematiannya,
Demikian pula berlaku para pelaku dosa besar, kalau kita langsung menegurnya maka ia akan semakin benci pada Allah, maka kita bertanggungjawab atas kebenciannya pada Allah karena kitalah yg menyebabkan hal itu.Dan mengobati penyakit dosa jauh lebih harus berhati hati dari contoh diatas, mendiamkan orang yg terluka adalah perbuatan fatal, namun mengobatinya dengan gegabah pun merupakan kesalahan lebih fatal.
Kita berbuat dengan tangan kita, yaitu usaha kita, waktu, harta, bantuan, ucapan, dan doa.
Sesekali bukan hanya doa semata.wallahu a\’lam
[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=479&lang=id#479[/url]– Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang ilmu agamaBerikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.
sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu\’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.
bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw
wallahu a\’lam.[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=693&lang=id#693[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai Cadar :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur\’an pun dijelaskan dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : \"KATAKANLAH PADA WANITA WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA, DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya) KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA..hingga akhir ayat\" (Annur 31).
(rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki) adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi\’i, namun ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a\’lam
ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja\’ alaa Madzhab Syafi\’i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak kesempurnaan wanita.
. dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak tangannya.
dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu mengamalkannya.
tidak dibenarkan orang yg memakai cadar tak mau menyalami orang yg tak bercadar, hal itu adalah berlebihan,
boleh dan bahkan sunnah mengajak orang lain bercadar agar sunnah sang Nabi saw yg telah menjadi asing ini kembali hidup dimasyarakat muslimin, dan bagi yg belum mampu memakainya tidak selayaknya mencela karena hal itu adalah ajaran islam,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10342&lang=id#10342[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. dengan mengingat bahwa hal itu tak diridhoi Allah
2. taubat adalah menyadari bahwa ia tak mau berbuat hal itu lagi karena melanggar perintah Allah, dan menyesal telah berbuat salah pada Allah swt, maka ia segera merubah haluannya, dan tak mesti menangis
3. dengan menyadari bahwa hal itu adalah hal yg bertentangan dg kesucian Allah swt, dan menodai keridhoan dan kasih sayang Allah kepada kita.
4. mengingat mati, dan mengingat detik detik perjumpaan dg Allah.
5. doakanlah ia, karena barangkali kita pernah berbuat hal tercela melebihinya, atau jika tidak maka barangkali Allah telah memaafkan kesalahannya namun Allah belum memaafkan kesalahan kita,
6. saudaraku yg kumuliakan, saran saya anda mengambil seorang guru yg shalih untuk mengajari anda dan anda belajar padanya, maka anda bisa Tanya jawab langsung, sebab belajar syariah dengan niat memperdalamnya (bukan hanya dasar2 yg umum) butuh guru yg membimbing agar anda mapan dan Tahqiq dalam bidang bidang tersebut, ambillah seorang guru, seminggu sekali, atau dua minggu sekali, atau ketentuan waktu lainnya, agar anda terus terbimbing dalam cahaya ilmu ilmu mulia tersebut
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7453&lang=id#7453[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban habibana yang sudah ada di forum mengenai Haid :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.
jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.
suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9202〈=id#9202[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai shalat Hajat :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan ramadhan semoga selalu melimpah pada anda dan keluarga,
mengenai shalat hajat, Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg memiliki hajat pada Allah atau pada Makhluk Nya, maka ia berwudhu lalu shalat dua rakaat, lalu berdoa, ..\" (HR Sunan Ibn Majah hadits no.1384 1385)
doanya boleh apa saja, namun pada hadits ini tertulis beberapa kalimat doa, ada beberapa riwayat mengenai doanya, ada yg doa langsung kepada Allah, ada yg dg tawassul pada Nabi saw, kesemuanya teriwayatkan dari Rasul saw, bila anda menginginkannya akan saya emailkan ke email pribadi anda, namun dg doa apapun bisa saja, atau dg bahasa Indonesia misalnya.
wallahu a\’lam[/quote]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini anda boleh melakukannya malam ataupun siang, boleh membaca surat apa saja, boleh dg cara cara tersebut, atau lepas saja dg cara termudah, namun yg terpenting adalah jiwa anda yg sangat berhasrat dan berharappada Allah swt, panjangkan sujudnya, teruslah berdoa dan meminta pada Nya, Insya Allah tanda tanda Ijabah akan segera muncul.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11541&lang=id#11541[/url]
untuk hadir di majelis Rasulullah saudaraku tidak perlu daftar, datang saja langsung dimajelis, anda bisa melihat langsung Jadwal Majelis Rasulullah yang ada di web ini.
wassalam
AdminIImfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada diforum mengenai hukum KB :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu\’anhum, yg disebut \"Azl\", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9958&lang=id#9958[/url]Wassalam
AdminIImfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai jenazah muslim yang dikubur dipeti :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf pertanyaan anda sudah saya baca namun terlewat, mohon maaf beribu maaf,1. peti mati hukumnya makruh jika tanpa udzur, (tidak haram), namun menjadi mubah jika tanah pekuburan itu berlumpur, maka hukumnya bukan makruh, tapi mubah.
2. mengenai ayat tsb merupakan salah faham, karena Nabi Muhammad saw disebut di ratusan ayat, memang tak disebut nama beliau saw, tapi ayat ditujukan berbicara dengan beliau saw, dan Alqur\’an keseluruhannya turun pada beliau saw untuk disampaikan pada seluruh ummat, tidak pengaruh apakah nama Isa as lebih banyak dari nama nabi Muhammad saw, namun jelas bahwa seluruh para Rasul dan Nabi termasuk Isa bin Maryam as telah diambil sumpah nya untuk setia dan menjadi penolong Nabi Muhammad saw.
3. mengenai Hb Rizik hubungan kami baik baik saja, Insya Allah sesekali akan kita undang tuk kunjung.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=11570〈=id#11570[/url]
mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Saudaraku, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai cincin perak untuk laki – laki :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning
mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5377&lang=id#5377[/url][quote]2. menggunakan cincin adalah sunnah Rasul saw, berpuluh puluh hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll menjelaskan hal itu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak, dan Rasul saw memakai cincin di tangan kanannya, dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa Cincin itu kemudian dipakai oleh Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama?il Imam Tirmidziy hadits no.95)
Pula riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095),
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536)
Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078),
berkata Anas ra : ?bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya? (Shahih Bukhari hadits no.5540).[/quote]Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=819&lang=id#819[/url]mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habib yang sudah ada di forum mengenai amalan shalawat sehari – hari :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya menyukai semua shalawat, dulu saya membaca 17 macam shalawat, diantaranya shalawat Syeikh Abdulqadir Aljailani yg panjangnya 13 halaman, namun kini saya membaca satu macam shalawat saja, yg diajarkan Rasul saw lewat mimpi pd saya, pendek saja yaitu : \"ALLAHUMMA SHALLI ALA SAYYIDINA MUHAMMAD WA ALIHI WA SHAHBIHI WASALLIM\"shalawat ini saya baca 5.000X setiap harinya, jika anda ingin membacanya silahkan, saya ijazahkan pada anda, boleh membacanya 100X, 200X atau lebih atau berapa saja sekemampuan anda dan luasnya waktu, dan bisa dibaca sambil dimobil, dijalan, atau dimanapun,
Allah swt menguatkan hubungan kita dunia dan akhirat..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
SALAM RINDU.[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=11720&lang=id#11720[/url] -
AuthorPosts

