Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
FauzanParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut rangkuman jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan, saya beri anda dzikir terdahsyat dari semua dzikir, dzikir ini dinamai oleh Guru Mulia saya dg sebutan Sultonuddzikir (Raja dari semua dzikir), yaitu \"ALLAH…\", inilah raja dari semua dzikir,
mulailah mengamalkannya, karena berpadu seluruh dzikir dan berpadu seluruh nama Nya swt pada nama ini, berpadu pada nama ini seluruh kekuatan, seluruh kebahagiaan, seluruh kenikmatan, seluruh keindahan, seluruh keabadian, sema berpadu pada nama ini.
dan akan berakhir pula seluruh nama pada nama ini, dan akan berawal seluruh nama nama bahagia dari nama ini pula.
mulailah.. ucapkan dg relung hati yg menggemuruh dengan rintihan.. Allah… Allah.. Allah.. mulailah saudaraku, benamkan seluruh isi hatimu dan seluruh pikiranmu dan seluruh Lahar api yg bergejolak dg kegundahanmu itu.. benamkan pada Nama Agung Nya swt…
Demi Allah.. rubuhkan seluruh bumi, langit dan alam semesta dalam pikiran anda pada nama ini, maka dalam beberapa detik saja anda akan segera menemui tenang dan sejuk, lalu bila anda teruskan berkali kali, sehari dua hari, hari ketiga anda sudah lupa dg segala kesedihan.
SUNGGUH DENGAN MENGINGAT ALLAH TENANGLAH SANUBARI (QS Arra\’d 28).
nah.. saudaraku.. selamat mencoba,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=3931&lang=id#3931[quote]saudaraku yg kumuliakan,
hal itu adalah sesuai dengan hadits Rasul saw yg bersabda : Barangsiapa yg selesai shalat membaca subhanallah 33X, ALhamdulillah 33X, Allahu Akbar 33X, dan itu adalah 99, lalu ia menyempurnakannya dengan Laa ilaha illallahu wahdahu Laa Syarikalah, Lahul Mulku walahul Hamdu, Yuhyi wa Yumit, wa huwa ala kulli syay\’in qadir, maka diampuni dosa dosanya walau sebanyak buih di Lautan (Shahih Muslim), dan pula teriwayatkan tentang sunnahnya hal ini juga pada Shahih Bukhari dan lainnya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=15489&lang=id#15489[quote]aya sarankan dzikir dzikir Rasul saw, sungguh hal itu adalah dzikir bagi pemula dan dzikir bagi pengakhir, yaitu dzikir bagi pemula dalam dzikir dan hingga dzikir para wali Allah, sungguh tak ada dzikir lebih afdhal dari yg diajarkan oleh Rasulullah saw, beliau lah Imam semua orang yg berdzikir, beliaulahlah manusia yg paling memahami dzikir.
saya sarankan anda membaca dzikir Subhanallahi wabihamdih, inilah dzikir yg paling dicintai Allah sebagaimana diajarkan oleh Rasul saw 100X setiap harinya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=13679&lang=id#13679Mengenai doa-doa shalat sunnah (dhuha,tahajjud,hajat,istikharah,dll) maupun doa keseharian yang diajarkan oleh guru mulia Al Allamah Al Musnid Al Habib Umar bin Hafidh, saudara bisa membacanya di [b]\"Arsip File Majelis Rasulullah\"[/b]
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan, dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.
Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya, perangkat shalat, alqur\’an, bahkan atau apa saja yg masih ada nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan mahar.
dan yg terbaik adalah \"Sebaik baik Keberkahan Mahar adalah yg kecil nilainya\",namun diluar itu semua, boleh boleh saja memberikan hadiah mobil misalnya, rumah atau barang barang berharga, namun itu Sebaiknya) bukanlah pd mahar, namun pada hadiah hadiah pernikahan dari calon suami yg hukumnya sunnah.
dan dalam hadist Rasul saw juga disebutkan bahwa \"tiga hal yg menyusahkan pada wanita :tuntutan maharnya yg mewah dan mahal, tuntutan pernikahan dan upacaranya yg menyusahkan, dan keburukan pribadinya\".nah saudaraku, doaku menyertai pernikahan anda, semoga selalu dilimpahi kebahagiaan, semoga dicurahi cahaya kesejahteraan dan bimbingan ilahi dalam hari hari anda, semoga dilimpahi keturunan yg menjadi kebanggaan dunia dan akhirat.
amiin[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1708&lang=id#1708[quote]mengenai mahar yg mahal bila dengan keinginan pengantin pria maka hukumnya mubah, dan bila atas permintaan kaum wanita maka makruh hukumnya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2057&lang=id#2057Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hukumnya adalah wajib menurut kemampuannya, dalilnya adalah ketika nabi saw dan para sahabat terbangun terlambat shalat subuh setelah terbitnya matahari, Nabi saw dan sahabat meng Qadha nya saat setelah terbangun, dan nabi saw memerintahkan sahabat untuk tetap sakinah, jangan terburu buru dalam wudhu lalu merekapun meng Qadha shalat subuh setelah terbit matahari. (Shahih Muslim Bab : Meng Qadha shalat yg tertinggal dan disunnahkan untuk menyegerakannya hadits no.680).demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5344&lang=id#5344Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan niatnya dengan puasa sunnah senin – kamis, puasa Nabi Daud.
[quote]sabda Rasulullah saw : \"shalat malam yg paling dicintai ALlah adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka\" (Shahih Bukhari hadits no.1063)[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9547&lang=id#9547[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan),maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5509&lang=id#5509lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
[quote]gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7 macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma\’din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haulnamun sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan, hal ini bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,
berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :
zakat profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haulNishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga 84 gram emas murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu maka terkena Nishab dan menanti syarat kedua yaitu haul.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.
mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.
maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.
namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini, maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena \"Zakat\" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur\’an dan Hadits, mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad dikarenakan banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..
duh.. kita terima keperdulian pada fuqara, namun jangan menambahkan hukum syariah lagi, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat..
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
berbeda dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak dijadikan fardhu, tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu tetap fardhu dan tak bisa dirubah lagi atau ditambah dan dikurangi.
—
nah.. saudaraku.., mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan bagi anda sedekahnya, jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh seluruhnya pula, tapi bukan zakat lho saudaraku..[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14293&lang=id#14293Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warhmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
membunuh nyamuk atau makhluk yg mengganggu manusia itu diperbolehkan oleh syariah, namun jika anda tak mau membunuhnya maka gunakan hal lain misalnya obat nyamuk yg membuat nyamuk menyingkir pergi tanpa harus membunuhnya.hingga anak anda terjaga pula dari gigitannya.
menyayangi binatang adalah salah satu sifat mulia dari sifat para shiddiqien dan para Nabi.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=7641&lang=id#7641[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
yg sunnah dibunuh adalah : Gagak hitam, Tikus, Ular, kalajengking, anjing yg gila, (Shahih Muslim)juga disunnahkan membunuh Cecak, hewan yg seakan tak bersalah ini sangat jahat, hingga Rasul saw mengatakannya \"FUSAIQA\" yg berarti binatang kecil yg fasiq,
mengenai cicak ini mustahil Rasul saw menggelarinya fasiq terkecuali binatang ini membawa kejahatan, riwayat sunnah membunuh cecak ini diriwayatkan dalam shahih Muslim, dan sunnah membunuhnya dengan satu kali pukulan saja, jangan sampai menyiksanya,
memang sulit diterima logika, kenapa ia harus dibunuh dan seakan tak bersalah, namun tentunya kita lebih percaya pada Rasulullah saw daripada perasaan kita, dan beliau saw adalah manusia yg paling berkasih sayang pada hewan, manusia dan seluruh makhluk Nya swt.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=8077&lang=id#8077Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai bermimpi Rasul saw bisa didapatkan oleh siapapun, tidak mesti harus orang shalih, karena beliau saw adalah ayah bagi seluruh ummatnya saw,anda bisa saja jumpa dg Rasul saw dalam mimpi, perbanyaklah shalawat, cintailah sunnah, dan perbanyaklah bersedekah pada anak yatim, dan baktilah pada ibunda jika masih ada, ini adalah amalan amalan yg sangat dicintai oleh Rasul saw,
ana jangan tidur kecuali bibir anda terus bershalawat pada nabi saw, beliau saw akan menjumpa anda, dan yakinlah..[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=9161&lang=id#9161Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai bacaan Rabbighfirliy diantara waladdhaalliin dan amin, maka dijelaskan bahwa pada riwayat yg hasan bahwa Rasul saw jika membaca fatihah maka setelah membaca waladdhaallin beliau saw membaca rabbighfirliy, lalu amiin. (Nihayatul Muhtaj ilaa syarah Alminhaj) demikian dalam madzhab syafii,
hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi, Imam Attabrani dll.
berkata Imam Ibn Hajar bahwa boleh hal itu dilakukan, dan adapula pendapat yg mengatakan jika ditambah lagi dengan Rabbighfirli waliwalidayya walijami\’ilmuslimin maka boleh (Hashiyah Al Jamal).[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14228&lang=id#14228Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan,
[quote]mohon artinya/maknanya dari
حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ
[/quote]
Cukuplah Allah bagiku, Tiada Tuhan selain DIA. Hanya kepadaNYA aku bertawakal dan DIA adalah Rabb yang memiliki \’Arsy yang agung. [QS.At-Taubah:129]Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saran saya, baiknya bila tak mungkin anda meluruskan tugas anda dan menghindari hal tersebut di tempat anda bekerja, maka cobalah pindah tugas ke bidang yg lain, paling tidak anda tak terlibat langsung dalam penyelewengan tersebut, dan anda terus mencoba untuk mendapatkan pekerjaan yg lebih baik dan bersih di tempat lain.
terkecuali bila anda sanggup menafkahi rumah tangga tanpa terikat pd pekerjaan itu, maka tinggalkanlah sejauh jauhnya sebagaimana anak panah lepas dari busurnya..
namun sementara anda terjebak kebutuhan maka bertahanlah dulu sambil terus berusaha keras mendapatkan lapangan pekerjaan ditempat lain, dan banyaklah bersedekah untuk sedikit membantu mensucikan hal tersebut.
saya akan membantu mendoakan anda, dalam kesendirian dan di majelis majelis, dimana doa tak tertolak, percayalah dalam waktu dekat permasalahan anda akan tuntas dengan indah…[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=292&lang=id#292Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts