Forum Replies Created

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: hak waris #163014075
    benay
    Member

    [b]Levyandoko tulis:[/b]
    [quote]assalamu\’alaikum habib munzir bin fuad almusaa, saya mau bertanya tentang hak waris apabila anaknya lebihdahulu meninggal daripada orangtuanya(kakek), setelah orangtuanya meninggal apakah cucunya tidak mempunyai hak waris ? mohon penjelasan. terimakasih . semoga habib dilimpahkan kesehatan dan kebahagiaan.[/quote]

    Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan rahasia seluruh kemuliaan ramadhan semoga selalu tercurah pada Sayyidi,keluarga dan jamaah majelis rasulullah saw.

    Beribu maaf hamba yang sangat lemah kepada sayyidina yang sangat sangat hamba hormati,cintai ini kalau diizinkan sedikit memberikan penjelasan kepada saudara hamba yang kumuliakan ini.

    Menurut hamba yang pernah belajar masalah hukum waris,apabila sorang anak meninggal terlebih dahulu daripada ayahnya, maka cucunya baik laki laki maupun perempuan dari anak yang meninggal tersebut tidak mendapatkan warisan. Akan tetapi saudara kandung baik laki laki maupun perempuan (dalam hal ini yang mendapat waris) wajib membantu nafkah dari keponakannya (anak anak yang dari meninggalnya lebih dahulu dari kakek nya) sampai anak yang dibantunya mandiri.

    Sekali lagi hamba yang sangat sangat lancang,kurang sopan,adab buruk dan kurang kurang ajar ini mohon dibukakan pintu yang sebesar-besar nya kepada sayyidi yang sangat sangat hamba muliakan dan cintai serta hormati.

    Wallahu `alam

    Wassalam

    in reply to: Shalat Wajib (Fardhu) #162575157
    benay
    Member

    Assalamualakum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Limpahan cahaya rahasia seluruh kemuliaan ramadhan semoga selalu tercurah kepada sayyidina, keluarga beserta jamaah majelis rasulullah saw.

    Jazakumullah atas penjelasannya.

    Alfaqir yang selalu merepotkan waktu sayyidi ingin mengetahui kembali bagaimana status orang yang masbuk tersebut? apakah orang tersebut mendapat pahala berjamaah atau pahala keutamaan shalat di masjid mengingat orang tersebut ketinggalan 4 rakaat dan tak dapat satu rakaat pun dengan imam shalat.

    Seandainya orang tersebut membuat shalat baru dengan masbuk yang lain belum menunggu imam awal shalat keluar dari shalat nya bagaimana?

    mohon alfaqir do`a dari sayyidi yang kumuliakan dan dicintai Allah agar dicintai Allah dan Rasul Nya.

    Jazakumullah

    Wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)