HUKUM MEMBACA LAFADZ BASMALAH

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

7 Oktober 2019

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita ucapkan selamat datang kepada tamu-tamu kita Al-Habib Bagir bin Alwi bin Yahya, Al-Habib Ahmad Al-Idrus , Kh Salman Yahya, Kh Abdussalam dan para Asatidz yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu dan kita doakan Al-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi yang uzur pada malam hari ini dan mudah-mudahan Allah Swt selalu beri kan kesehatan yang Afiyah di panjangkan umur oleh Allah Swt di berikan keberkahan di dunia dan akhirat Amin Ya Rabbal Alamin. 

         sebelum kita buka Majelis kita ini di dalam pembacaan kitab yang baru yaitu Pembahasan kitab Matan Ghoyah At Taqrib karangan Abu Syujak Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahan yang kita di minta oleh guru mulia membacakannya walaupun saya kejar-kejaran waktu sampai sekarang pun tidak dapat waktunya untuk duduk dengan beliau untuk meminta dari pada Ijazah untuk kitab ini tapi secara umum beliau sudah mengijazakan dari pada kitab-kitab yang di baca oleh para ulama kita. Mudah-mudahan niat kita di sampaikan oleh Allah Swt. sebelum kita mulai pembacaan kitab Matan Ghoyah At-Taqrib kita baca doanyna Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad sebagaimana biasa.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah Wa Syukrulillah di malam hari ini kita kembali dalam kajian Fiqih kita yang di mulai di dalam kitab yang baru dan setelah kita selesaikan yang terdahulu dari beberapa kitab yangbtelah kita baca yaitu kitab Risalah Jamiah kemudian Safinatunnajah  kemudian kitab kemarin terkahir yang kita selesaikan kitab Mukhtashor Latief yang mudah-mudahan apa-apa yang kita pelajari yang kita dapatkan dari pada ilmu-ilmu di jadikan yang bermanfaat oleh Allah Swt dan membuahkan hasil yang terbaik dari Allah Swt di dalam diri kita, keluarga kita, sanak Family kita, kerabat kita Ummat Nabi besar Muhammad Saw Amin Amin Amin Ya Rabbal Alamin. 

         Pada malam hari ini kita  membahas kitab yang di iznkan oleh guru mulia kita untuk kita meneruskan dari pada kajian Fiqih kita walaupun masih di dalam kategori kitab matan ini dari kemarin yang saya terangkan dari kitab Safinah, Risalah,Mukhtashor sampai kitab ini pun masih kategorinya kitab-kitab matan. Kitab yang sangat ringkas tapi di dalam matan yang kita baca sekarang ini mencakup lebih luas lagi dari pada matan-matan yang terdahulu. Ini masuk di dalam nya kajian bukan hanya Bab Ibadah tapi juga masuk di dalam nya Bab Muamalah dan Jinayah. 

        Jadi Fiqih ada 3 kajian pada hakekat nya. Babul Ibadah dari bab masalah yang berkaitan dengan bersuci sampai dengan selesainya bab Haji kemudian Bab Muamalahdari masalah yang berkaitan dengan jual beli sampai masalah yang berkaitan dengan Faroid, Nikah, kemudian masalah yang berkaitan dengan warisan kemudian yang ke 3 yaitu bab yang berkaitan dengan Jinayah atau hukum-hukum pidana hukum yang terkena sangsi dari pada syariat nya Allah Swt. 

         Nah di sini A l-Imam Abi suja di minta oleh beberapa kawan-kawan beliau, ulama-ulama pada masanya untuk mengarangkan kitab yang ringkas tapi mencakup seluruh nya dari pada kajian Fiqih yang tadi Bab Ibadah, Muamalah dan Jinayah. Di karang lah oleh beliau matan yang kalau kita ambil matannya tipis dan ini di pelajari bukan hanya di Negri Arab tapi di asia sangat popular, di Afrika sangat popular, di Maroko sangat populer, di Eropa juga sangat populer.ini di kaji oleh Pesantren-pesantren bahkan dari pada tempat-tempat kuliahan-kuliahan yang masih beraliran Syafii masih mereka menjadikan rujukan kitab ini walaupun tipis seperti ini. Tapi ini kitab di kaji kemudian di ulas di perluas dengan pembahasan-pembahasan dengan kitab-kitab yang lebih luas lagi. 

         Di syarahkan dengan beberapa syarah kitab ini termasuk yang populer di dalam Negri kita yaitu Fathul Qorib kemudian di syarahkan Fathul Qorib dengan beberapa kitab syarahnya lagi yaitu Kifayatul Akhyar yang terkenal di Negri kita kemudian kitab Al-Baijuri dan lain-lainnya sehingga luas sekali ketika kita membaca kajian-kajian yang di ambil dari Mukhtashor yang tipis ini. Asal-usul nya dari matan seperti ini tapi di kaji oleh para ulama di perluas dengan kitab-kitab yang mumpuni bahkan sampai di tingkatan bukan Syarah tapi Hawasyi.

         Dari matan syarah kemudian Hawasyi.yaitu kitab yang sudah berjilid-jilid bukan lagi satu jilid atau 2 jilid tapi sudah berjilid jilid di dalam menerangkan menjelaskan memperluas pembahasan menjabarkan lebih luas lagi dari kitab yang kit abaca ini yaitu kitab matan ghoya attaqrib. Sebagaian ulama menulisnya matan ghoya wattaqrib tapi yang lebih benar katanya matan ghoyah attaqrib kerena di minta di sini untuk meringkas seringkas ringkasnya dan mendekati pemahamannya sedekat-dekatnya pemahaman orang-orang awam. 

         Sehingga sangat mudah untuk bukan hanya di baca bahkan beliau katakan untuk di hafal sangat mudah. Karena beliau mempunyai beda dengan ulama-ulama sebelumnya walaupun beliau hidup di abad sebelum abad ke 5 sebelum nya banyak para ulama-ulama Fiqih dari Mazhab Imam Syafii di Abad ke 3. Kemudian banyak dari pada ulama-ulama dan sahabat Imam Syafii yang mengarang kitab kemudian yang lebih sistematis dalam kajiannya adalah kitab beliau di abad ke 5 baru system dari bab-bab nya pasal-pasal nya beraturan. Tidak apa yang dia ingat dia tulis tidak seperti itu. Dia benar-benar sudah menyusun nya dengan rapih, dengan bahasa-bahas yang ringan yang mudah untuk di hafal. 

         Jadi kira-kira bisa atau tidak kita untuk menghafalnya? Ini pembahasan lebih luas dari kajian-kajian kita yang kemarin dan kalau bisa memang kita menghafal nya sedikit demi sedikit. Jadi pembahasannya tidak akan kita panjang lebarkan ke penjabaran yang begitu luas tapi kajian perdetail dari makna-makna kalimatnya sehingga nyangkutnya benar dan bisa kita hafal. Jadi ini bisa kita jadikan sebagai pedoman kita di dalam masalah Fiqih Syafii. 

         Walaupun kajian-kajian berikut nya itu lebih mendalam dan lebih luas tapi ini bisa kita jadikan rujukan kita karena mencakup tadi 3 bab yang inti yaitu Bab ibadah, bab Muamalah dan bab Jinayah. Sekarang tergantung yang mengkajinya. Kalau ngaji nya kayak kita yang tidak membawa kitab semuanya pada bener-bener Alim lebih dari gurunya repot memang untuk menghafalnya. Tapi niat dari pengarang ini bukan untuk kita sekedar baca tapi untuk kita hafal aoa yang beliau utarakan dalam kajian nya di sini dan sedikit di ulas oleh beliau kembali di dalam pembahasan kita yang dahulu setiap ulama Fiqih selalu mengutip motto nya. 

         Dalam Hadist Rasulullah Saw yang di riwayatkan oleh Imam Muslim : siapa orang yang Allah Swt inginkan kebaikan Allah Swt akan memahami nya agama. 

         Bahasa memahami nya dengan bahas Yufaqqih, makanya di ambil bahasa itu menjadi kitab Fiqih kerena kitab Fiqih kitab pendalaman materi tentang agama hukum-hukum Allah Swt yang berkaitan tentang halal dan haram dan perintah Allah Swt dan larangan Allah Swt itu di bahasnya di dalam kitab Fiqih. Sehingga para ulama selalu membukanya dengan motto nya. 

         Hadist Rasulullah Saw : siapa orang yang Allah Swt inginkan kebaikan Allah Swt akan memahami nya agama. 

Walaupun agama sangat luas bukan hanya urusan Fiqih agama luas mencakup Islam,Iman, Ihsan kemudian Irfan kepada Allah Swt sedangkan kajian Fiqih kajian tentang Islam saja. 

Pada abad ke 5, Al Imam Abu Syujak diminta oleh sebahagian temannya untuk membuat kitab fiqh yang ringkas namun mencakup semua kajian fiqh (Ibadah, Muamalah dan Jinayat) yang pemahamannya mudah dipahami oleh orang awam dan mudah dihafal. Beliau pun memenuhi permintaan tersebut, beliau membuat kitab ini tidak sekedar apa yang diingat lalu ditulis tetapi beliau sudah ringkas, dirapikan dengan tersistem teratur dari setiap pasal dan isinya dan dirangkai dengan kata kata yang mudah dipahami dan mudah dihafal

Beliau memulai dengan lafadz basmallah dan lafadz hamdalah, dengan memohon taufik kepada Allah Yang Maha Penguasa dan Maha Tahu, sebagaimana motto dari ulama Fiqh

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya, Allah akan faqihkan ia dalam masalah agama (ini).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Makna lafadz basmalah terkandung semua yang apa didalamnya Al-Qur’an denga  rahasia-Nya dan cahaya-Nya. Huruf ب tertumpu pada titik seolah olah apa yang disampaikan oleh Allah, apa yang Allah titipkan kepada seluruh makhluk baik manusia, jin dan lain lain itu hanya seperti setitik kecil yang padahal setitk itu belum mampu kita kaji dan kita kuasai semua maka janganlah kalian berbangga atas sedikit ilmu yang kalian miliki. Sebanyak banyak apapun kalian memiliki ilmu tetap itu hanya sebesar titik di mata Allah dan Allah lah yang Maha Memiliki Segala Ilmu

HUKUM MEMBACA LAFADZ BASMALAH

  1. Wajib :
  • Didalam madzhab Imam Syafi’I membaca Basmalah pada surah Al Fatihah itu wajib baik dalam sholat atau apapun
  1. Sunnah : 
  • Hukumnya sunnah membaca basmalah pada setiap urusan urusan yang dianggap penting oleh agama sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ

Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)

bahkan dijelaskan dalam hadits yang lain perkara tersebut menjadi seperti penyakit kista yang maksudnya ialah keberkahan perkara tersebut terkelupas, terhilang sebagian sedikit demi sedikit

  1. Haram :
  • Haram hukumnya bila dibaca dalam mengerjakan pekerjaan yang haram dan hina di mata Allah karena seolah olah kita mengolok ngolok, ,melecehkan Allah
  1. Makruh :
  • Dikarenakan sebab perbuatan yang sudah dilarang seperti mencabut uban dan memakan makanan yang berbau dan mengganggu orang orang sekitar
  1. Mubah :
  • Boleh membacanya dalam mengerjakan hal hal yang tidak dianggap penting oleh agama seperti saat memindahkan barang. Dari sisi pekerjaannya tersebut tidak mendapat pahala, namun dari sisi pengucapan lafadz basmalah menjadi dapat pahala berdzikir

HUKUM MEMBACA LAFADZ HAMDALAH

Macam macam hukumnya sama dengan hukum membaca lafadz basmalah hanya saja berkurang satu yaitu hukum mubah karena dasar hukumnya ialah Sunnah. Sesuatu hukum yang didasari sunnah maka hukum mubahnya tidak ada. 

Syaikh Muhammad Murawalli Asy Syarawi mengatakan, “bila seseorang melakukan sesuatu yang dianggap penting dan boleh dalam agama (bukan hal yang haram) ia mengawalinya dengan membaca bismillah dan mengakhirinya dengan membaca alhamdulillah maka urusan yang orang itu lakukan membawa keberkahan terhadap input dan output pekerjaan itu.”

Apabila seseorang dia tahu hukum hukumnya, dengan sengaja ia setelah melakukan maksiat lalu mengucapkan Alhamdulillah maka ia sama saja murtad karena melecehkan Allah dengan Ayat-Nya, wajib ia bersyahadat kembali untuk meminta ampun kepada Allah, maka jangan sekali kali bercanda dalam hal ini