Jalsatul itsnain Majelis Rasulullah Saw
22 Januari 2018
-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi-
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Yang kita hormati dan kita cintai guru-guru kita Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos kita doakan semoga panjang umur dan di murahkan rezkinya, kemudian juga Habibanal Mahbub Al-Habib Muhammad Al-Bagir bin Alwi bin Yahya kita doakan mudah-mudahan panjang umur sehat wal afiyat, juga kepada Habib Ahmad Al-Idrus kita doakan panjang umur dan sehat wal afiyat, Ust. Abdussalam maupun para guru lainnya
Alhamdulillah setelah kita bersyukur ke hadirat Allah sholawat dan salam kita haturkan untuk baginda Nabi besar Muhammad Saw. Lalu kemudian kita akan melanjutkan pelajaran kita dalam kitab Qutuful Falihin yang di karang oleh guru kita Sayyidil Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz semoga Allah panjangkan usianya, Allah sehatkan badannya, Allah kabulkan segala hajatnya dan senantiasa di kumpulkan oleh kita semua di dunia maupun akhirat Amin Ya Rabbal Alamin. Kita baca bersama Hadits yang ke 69
- عن عبد الله عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه و آله وسلم (كَفَي بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ) حديثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وغيره ورَوَاهُ مُسْلِمٌ في صَحِيْحه بمعنَاهُ قَالَ : (كَفَي بِالمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ )
Dari Abdullah bin Amer bin Al’Ash RA, Rasulullah SAW bersabda “Cukuplah seseorang menanggung dosa, jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib dia tanggung makanannya”
(Hadis sahih yang Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lain-lain) Muslim juga meriwayatkanya dalam sahihnya dengan makna yang sama, Rasulullah saw. bersabda: “Cukuplah seseorang itu menanggung dosa, jikalau ia menahan makanan orang yang makanannya di kekuasaannya”
Abdullah bin amar adalah salah satu sahabat baginda Nabi besar Muhammad Saw dan salah satu sahabat yang masuk Islam nya lebih dahulu dari pada ayahnya. Antara anak dan ayah umur nya tidak jauh masalah umur 12 sampai 13 tahun. Abdillah ini dalam sebagian riwayat tadinya naman nya Al-Ash. Seperti nama kakek nya. Akhir nya di ganti oleh Rasul menjadi Abdillah dan julukannya abu Muhammad. Beliau ini adalah salah satu orang yang Alim, ahli ibadah, Faqih, sehingga banyak riwayat Hadist hadist nya di shohih kan. Dan banyak juga meriwayatkan Hadist sampai 700 Hadist. Abdillah bin Amr ini umurnya 72 tahun. Meninggal dunia pada tahun 630 h. beliau punya ayah namanya Amr bin Ash. Salah satu pembesar di kota Mekkah.
Kalau kita laki laki seorang suami, seorang bapak, orang yang wajib kita nafkahi tentu kita tahu anak-anak kita, istri kita, ibu bapak kita yang sudah lanjut usia, yang sudah tidak bekerja lagi, bahkan pembantu kita dalam Fiqih terbagi-bagi sampai 5.
- Anak ke bapak
- Bapak ke anak
- Suami ke istri
- Kepala rumah tangga kepada budaknya
- Sampai kepada binatang yang dia pelihara.
sehingga dalam Hadist ini cukup seseorang di catat berbuat dosa oleh Allah ketika dia menyianyiakan orang-orang yang wajib dia nafkahi. Dalam Hadist yang selanjutnya di riwayatkan oleh Shohih nya Imam Muslim. Tadi dalam shohih nya Imam Abu Dawud. Dua-dua nya Hadistnya Shohih. Yang di bawa oleh seorang perawi Abdillah Bin Amr Bin Ash. Hadist yang selanjutnya hampir mirip dan maknanya sama.
Mustinya dia bisa kasih Nafkah kepada Istrinya, pada anaknya, pada putra dan putrinya, pada budaknya, pada pembantunya, pada binatang kepada yang kita pelihara tapi dia tidak kasih. Mustinya dia mampu bisa menafkahi ibu bapaknya yang sudah tua renta tapi dia lalaikan. Ini adalah orang yang berdosa.
Hadirin hadirat jamaah Majelis Rasulullah yang di muliakan oleh Allah. Karekter orang itu berbeda-beda. Ada orang yang bekerja siang malam. Sehingga dia bisa mengumpulkan harta atau ada orang yang hartanya berlimpah tapi menyepelekan istri dan anaknya di rumah. Dia tidak kasih makan yang layak untuk di makan sehingga buruk gizi istrinya, gizi anaknya, padahal sang suami tadi mampu untuk memberikan makanan yang penuh dengan gizi, banyak manfaat nya tapi tidak di kasih dan itu berdosa.
Adalagi orang yang punya harta berlimpah dia bekerja tapi pelit. Sehingga istri nya hanya di kasih makanan yang cukup dia makan seadanya. Itulah yang di maksud dalam hadist ini. Sampai mendorong anaknya keinginan ingin mencuri.
Adalagi orang yang dermawan tapi bukan untuk istrinya, tapi bukan untuk anaknya,buat temen-temen nya saja. Ini yang di maksud orang yang di dalam Hadist ini.
Padahal di dalam Hadist baginda Rasul Saw pernah bersabda: bukan dari pengikut ku kata Rasulullah, yang Allah kasih rizkinya banyak tapi pelit kepada keluarganya.
Padahal semestinya kalau kita makan enak selayaknya istri dan anak kita, ibu bapak kita yang sudah tua renta juga ikut makan enak.
Ada seorang sahabat dating kepada Rasul bertanya wahai Rasulullah apa haknya istri yang harus saya tunaikan? Haknya istri kata Nabi kau berikan makan apa yang kau makan, kamu pakai baju bagus dia juga harus pakai baju bagus, jangan kau cela wajahnya, jangan kau pukul.
Kenapa kewajiban itu untuk para lelaki? Kerena laki-laki itu pemimpin bagi perempuan.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Maka nya allah suruh kita dalam Al-Qur’an hendaknya menginfaqan lah kita kepada keluarga kita semampu kita. Anak itu nafkah yang wajib. Dalam Al-Qur’an
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Istri juga wajib kita nafkahi.(( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf)
Oleh karena itu mencari nafkah bagi pria itu wajib. Dalam Qoidah Fiqiah walaupun istrinya orang kaya.
Dalam 1 hadist baginda Rasul bersumpah demi Allah kata Nabi tidaklah seorang bekerja dan mencari rizki walaupun dia hanya memecah mecah kayu yang dia taruh di atas punggung nya lalu dia jual dengan itu dia memiliki sifat zuhud dan waro berkecukupan dan merasa cukup atas pembagiannya itu dan bisa dia gunakan untuk bersedekah itu lebih baik untuk orang itu dari pada dia mengemis. Kenapa?
Karena kata Nabi tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah. Dan mulailah anda berinfaq kepada orang yang berada di bawah tanggung jawab anda.
Nanti kita di hari kiamat di Tanya oleh Allah
Dalam hadist: amalan kita para suami yang pertama di timbang hari kiamat tentang masalah nafkah untuk keluarga. Kalau bagus pahala kita seperti gunung. Kalau jelek itu yang menjadi sebab kita di siksa oleh Allah Swt. Kenapa? Karena yang masuk kedalam mulut dan anak kita nilainya sedekah.
Dalam riwayat Imam Muslim Rasul bersabda apa yang kau infaqan untuk istrimu, anakmu, ibu bapakmu, itu di nilai sedekah oleh Allah Swt.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.