Jalsatul itsnain Majelis Rasulullah Saw
29 Januari 2018
-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi-
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير
Yang kita hormati dan kita cintai semua guru-guru kita para alim ulama anak cucu baginda Rasulillah Saw, khusus nya guru-guru kita orang tua kita Al-Habib Abdurrahman Basyuro kita doakan panjang umur sehat Wal Afiyyah. Guru kita tercinta Habibanal Mahbub AlHabib Jakfar bin Bagir Al-Atthos kita doakan panjang umur sehat wal afiyah. Guru kita tercinta Habibanal Mahbub Habib Muhammad Bagir bin Alwi bin Yahya kita doakan mudah-mudahan panjang umur sehat Wal Afiyah. Al Habib Ahmad Al-Idrus , Kh.Abdussalam.
Hadirin wal hadirat para pendengar Live Streaming Majelis Rasulullah dimanapun berada, mudah-mudahan kita semua mendapatkan Ridho dan Rahmat dari Allah Swt.
Hadirin wal Hadirat yang di rahmati oleh Allah kembali kita akan melanjutkan pelajaran kita dari kitab Hadist Qutuful Falihin yang telah di karang oleh guru kita tercinta Sayyidil Walid Murobbi Arwahina Al-Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz bin Syekh Abu Bakar bin Salim , kita doakan mudah-mudahan beliau panjang umur, sehat wal Afiyah, Allah kabulkan hajat-hajatnya Amin Ya Rabbal Alamin.
Sampailah kita pada Hadist yang ke 68. Kita baca bersama
- عن أبي مسعود البدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و آله و سلم قال (إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ) متفق عليه
Dari Abu Mas’ud AlBadri RA, Rasulullah SAW bersabda “ Apabila seorang lelaki (ayah atau suami) menafkahi keluarganya dengan niat mencari pahala (dari Allah), maka nafkahnya itu dihitung sebagai shodaqoh baginya”(Muttafaqun ‘Aleih)
Hadirin wal hadirat yang di rahmati oleh Allah Swt. Malam ini kita masih berada dalam Hadist seputar tentang nafkah untuk keluarga. Hadist yang ke 68 dari sahabat Rasul Abi Mas’ud Al-Badri. Seorang sahabat yang bernama Uqbah bin Amr Al-Badri. Dapat julukan Al-Badri di katakana oleh ulama ahli Hadist bukan berarti beliau orang yang hadir perang Badr. Beliau sahabat Rasul yang tidak perang Badr cuman di karenakan beliau berasal dari wilayah Badr ulama lain berkata karena beliau pernah meminum dari pada sumur Badr maka di nisbahkan sebagai Al-Badri. Beliau seorang sahabat dan ulama di antara para sahabat –sahabat dekat dari pada baginda Nabi kita Muhammad Saw dan dekat juga dengan sahabat Rasul yang bernama Jabir bin Abdillah Al-Anshori. Tidak di ketahui secara tepat beliau wafat tahun berapa tapi ulama mengatakan beliau meninggal pada tahun 40 H. tapi yang jelas Abi Mas’ud ini dan yang bawa Hadist ini salah satu orang kepercayaannya Sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Hadirin hadirat yang di rahmati oleh Allah Swt. Kalau kita ingin tahu amalan yang paling di sukai oleh Allah ketika seorang hamba menjaga ibadah Wajib. Semakin kita di siplin menjaga Nafkah semakin Allah sayang sama kita.
Dalam Hadist Qudsi tidaklah seorang hamba berusaha mendekatkan diri nya kepada aku (Allah) dengan sesuatu yang lebih kusukai dari pada amalan ibadah yang wajib dia kerjakan untuk ku.
Apalagi orang yang menjaga ibadah wajib ini meliputi kehidupannya dengan ibadah yang sunnah. Sudah dia di sayang sama Allah karena ibadah wajibnya bagus dan ibadah sunnahnya juga bagus.
“ tidaklah seorang hamba berusaha senantiasa mendekatkan dirinya dengan aku dengan ibadah-ibadah sunnah melainkan dengan itu aku akan cinta kepada orang itu”.
Jadi harus seimbang. Nafkah wajib, dan ibadah sunnah juga wajib. Antara wajib dan sunnah haru seimbang. Ada orang yang seperti itu berlangsung terus menerus dia mendapatkan cinta nya Allah dan cinta nya Rasulullah. Ada orang yang tidak seimbang, menjaga yang sunnah tapi yang wajib di tinggalkan. Contohnya dia rajin bantu orang, rajin bersedekah di luar tapi istri dan anaknya bahkan ibu bapaknya yang sudah tu renta kelaparan dia tidak peduli. Kalau kita tidak kasih orang miskin tidak dosa. Kenapa? Karena ibadah sunnah. Tapi kalau ada kelebihan harta kita kasih supaya dapat pahala. Tapi ketika kita tidak kasih nafkah untuk istri dan anak dan orang tua kita maka kita berdosa kerena itu ibadah wajib.
Ibu bapak hadirin-hadirat yang di rahmati oleh Allah Swt. Sifat orang yang beriman itu di sebut oleh Allah
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Ulama mengatakan kalau kita memberi nafkah tanpa niat tidak dapat pahala. Di beri contoh gambaran Hadist lain Rasul pernah bersabda kepada Imam Sa’ad bin Abi Waqas sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan nafkah karena Allah, niat karena Allah, mengharap ridho Allah, melainkan kamu di beri pahala bahkan makanan yang kau sampaikan sampai ke mulut istrimu itu di catat pahala oleh Allah Swt. berarti harus pakai niat.
Ulama yang lain mengatakan gak perlu niat. Ente kasih duit istri, kasih duit anak, kasih duit ibu bapak, kasih makan mereka dan nafkahi mereka tanpa niatpun di kasih pahala sedekah oleh Allah.
Dulu istri nya Rasul Ummu Salamah sebelum nikah dengan Rasul dia mempunyai anak, setelah nikah sama Rasul minta izin Ya Rasulullah boleh gak saya nafkahi anak saya? Jawaban Nabi boleh, apa yang kau infakan untuk anak-anakmu itu pahala untuk mu.
Jangan lagi ngasih makan istri, ngasih pakaian istri, ngasih makan anak, urusin orang tua dalam Hadist yang Shohih Rasul pernag bercerita zaman-zaman dahulu ada perempuan di bani Israil perempuan yang di kenali tidak baik, tapi dia dengan ikhlas ngasih minum seekor anjing dengan itu Allah ampuni dosa nya. Bagaimana kalau yang kita kasih makan manusia ? bagaimana kalau manusia itu adalah anak kita, istri kita, ibu bapak kita, maka pahalanya sungguh lebih besar semoga menjadi sebab Allah ampuni dosa-dosa kita.
Ibu bapak hadirin wal hadirat yang di rahmati oleh Allah. Harta yang kita cari nanti di hari kiamat Allah Tanya. Dapatnya dari mana Allah Tanya? Keluar nya kemana Allah Tanya, dalam Hadist nanti di hari kiamat Allah Tanya kamu kerja dimana? Dapat duit dari mana? Kau infaqan kemana? Kalau kita tidak seimbang nanti bakal di pertanggung jawabkan.
Nafkah itu pengeluaran. Maksud nya adalah nafkah itu adalah memberi sandang pangan dan papan untuk istri dan pembantu di rumah , atau anak kepada orang tuanya , atau orang tua kepada anaknya , atau majikan kepada budaknya. Muncul nya nafkah ini gara-gara 3 hal:
Karena menikah. Di dalam kitab Yaqutunnafis di sebut sabab musabab nafkah itu 3 yang pertama pernikahan. Gara-gara yang 3 ini kita wajib memberi nafkah. Nafkah ada 5.
- Nafkah untuk diri kita sendiri. Jangan anda tidak makan istri dan anak anda tidak makan juga.
Dalam riwayat Imam Jabir ada sahabat jual budak. Dari Bani Adhirah datang kepada Rasul minta tolong di jualin budaknya. Dengan harga 80 dirham. Nabi mengumumkan siapa yang mau membeli budak ini? Ada sahabat membelinya, ini Ya Rasul duitnya, di pegang sama Nabi lalu di panggil sahabat yang memiliki budak, budak ente udah laku duit 80 dirham ambil, manfaatin ini duit untuk dirimu dulu. Kalau masih ada lebih nafkahi keluargamu. Kalau masih ada lebihnya lagi maka kasih ke kerabatmu. Kalau mereka sudah baru kasih yang lain.
- Nafkah bapak untuk anaknya. Syaratnya bapak nya harus mampu dan anaknya memang mampu, faqir itu karena tiga sebab:
- Boleh jadi anaknya faqir karena memang gila atau karena cacat, atau di karenakan itu anak masih kecil. Maka wajib orang tua menafkahi anaknya yang laki maupun perempuan dan harus adil tidak boleh membeda-bedakan.
- Nafkah dari anak untuk ibu bapaknya. Jangan karena nikah lupa sama orang tua. Itu dosa besar. Jangan karena nikah lupa sama orang tua. Hukumnya wajib. Syaratnya ketika anak nya mampu dan orang tua nya mampu. Atau dia bekerja tapi tidak cukup menutupi kemampuannya. Kata ulama bapak yang tua dan ibu yang tua kerja atau tidak kerja anak wajib menafkahi mereka. Ibu wajib di nafkahi karena 2 hal: sang bapak sudah tidak mampu menafkahi lalu sang bapak sudah meninggal dunia anak wajib menafkahi ibunya. Bahkan ibu ini saking pentingnya jikalau satu rumah tangga semuanya miskin ada nafkah yang harus di sumbang pertama kali kepada anak yang paling kecil , istri , ibu , bapak, anak yang paling tua baru kakek.
- Nafkah suami kepada istri Dari segi 3 hal: makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Nafkah yang lain terbagi menjadi 2: yang pertama untuk binatang, yang ke dua anda menanam pohon yang anda petik buahnya maka wajib untuk anda merawat pohon itu dan anda sirami sebagai mana mestinya.
Hadirin hadirat itu lah 5 nafkah. Yang perlu kita perhatikan apapun yang kita keluarkan untuk orang lain di ganti sama Allah.
“ apa yang kau keluarkan untuk Allah apapun itu Allah bakal ganti”. Makanya kata Nabi dalam Hadist : sedekahlah, infakanlah, nafkahkanlah maka kamu akan di beri anugrah oleh Allah Swt.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.