لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
وَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالتَّذَكُّرَ وَالتَّذْكِيْرَ، وَالنَّفْعَ وَاْلإِنْتِفَاعَ، وَاْلإِفَادَةَ وَاْلإِسْتِفَادَةَ، وَالْحَثَّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ، وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدَّلاَلَةَ عَلَى الْخَيْرِ، اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ.
Berkata Al Imam Al Habib Ahmad Bin Zein Al Habsyi dalam kitab risalatul jami’ah
وَمِنْ شُرُوْطِ الْجُمُعَةِ الْخُطْبَتَانِ
Dan di antara syarat –syarat shalat Jum’at adalah dua khutbah , dua khutbah di laksanakan sebelum shalat dan tidak di laksanakan setelah shalat
Dulu di zaman Nabi Muhammad Saw pernah shalat dulu baru khutbah seperti halnya Idul fitri dan Idul adha kemudian di rubah, di laksanakan khutbah dulu baru shalat 2 raka’at , dua khutbah ini juga menjadi syarat pada shalat Jum’at sebagaian ulama mengatakan sebagai pengganti 2 raka’at Dhuhur , karena yang aslinya Dhuhur 4 raka’at , menjadi 2 raka’at shalat Jum’at dan 2 raka’atnya diganti dengan khutbah Jum’at. Maka dari itu dalam menghadiri khutbah harus minimal 40 mustautinin ( 40 orang asli daerah setempat ) , kalau mukim tidak terhitung 40 walaupun 1000 , maka dari itu perhatikan yang di kantor karena biasanya di kantor mengadakan shalat Jum’at di lihat dulu ada atau tidak mustautin yang ada di situ karena syarat shalat Jum’at itu tidak harus di masjid, tidak ada salah satu ulama pun mewajibkan shalat Jum’at harus di masjid , syaratnya adalah di laksanakan di tengah kota yang bangunan nya permanen , walupun di lapangan yang penting kampung tersebut di bangun dengan bangunan yang permanen bukan perkemahan, akan tetapi afdhalnya shalat Jum’at itu di laksanakan di masjid , beda dengan shalat Idul fitri dan Idhul adha afdhalnya di laksanakan di lapangan bukan di masjid, kebalikanya shalat Jum’at.
Dan kita harus perhatikan dua rukun – rukun dua khutbah, bila mana khatib tidak melaksanakan rukun –rukun ini maka shalatnya tidak sah maka kita wajib mengulangi Jum’at bukan mengulangi Dhuhur , banyak orang setelah shalat Jum’at melaksanakan shalat Dhuhur , ada pendapat Syeh Bahasan dalam kitab Busrol Karim membolehkan karena alasan ihtiyat namun yang mu’tamat tidak boleh karena andaikan dia yakin Jum’atnya sah maka dia tidak boleh melaksanakan shalat Dhuhur karena tidak boleh melaksanakan dua kewajiban dalam satu waktu dan andaikata dia ragu shalatnya sah atau tidak, atau dia tidak yakin shalat nya sah atau tidak maka bukan melaksanakan shalat dhuhur akan tetapi melaksanakan shalat Jum’at ulang, jum’atnya di ulang karena waktu Jum’at dari Dhuhur sampai Ashar sama waktunya dengan shalat Dhuhur.
Misalnya ada yang memberi tahu para jama’ah karena khatibnya tidak melaksanakan rukun mengajak untuk mengulangi shalat jum’at akan tetapi orang –orang tidak ada yang perduli dengan nya maka mau tidak mau dia wajib melaksanakan shalat Dhuhur karena jika dia tidak melaksanakan Jum’at tidak memenuhi syarat
وَأَرْكَانُهُمَا:
Rukun rukun dua khutbah
1 . حَمْدُ الله تَعَالَى.
Ucapan ‘’ Alhamdulillah ‘’ harus, tidak boleh misalnya ‘’ Alhamduli romani ‘’, harus ada ‘’ alhamdu dan lilah’’ tidak boleh juga mengatakan ‘’ assyukru lilah ‘’ maka khotbahnya tidak sah , harus ‘’ Alhamdulillah ‘’, di perbolehkan ‘’ hamdan lilah ‘’ atau boleh juga ‘’ Walilahi hamdu ‘’ yang terpenting ada lafal jalalah Allah dan ada lafadh’’ hamd’’ yang harus di laksanakan . Hal ini di laksanakan di khutbah yang pertama dan di khutbah yang ke dua
2. وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ
Yang ke dua adalah shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw dan salam kepada beliau , biar kita keluar dari khilaf ada ulama yang mengatakan harus dengan kalimat ’’ Allahuma ‘’, ada juga yang mengatakan boleh dengan ‘’ wa shalatu ‘’ ada juga yang mengatakan boleh pakai dhomir ‘’ shalalahu ‘alihi ‘’ namun supaya kita tidak bingung jangan sampai kita setelah menjadi khatib kita diprotes karena belum mengetahui ilmunya. Cukup kita mengucapkan
‘’ اللهم صل وسلم
على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين ‘’
Itu rukun yang ke dua , ini di laksanakan di khutbah yang ke dua
3. . وَالْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى
Wasiat takwa , wasiat takwa tidak harus dengan kalimat
‘’ أوصيكم بتقوى الله’’
“usikum bi takwallah ‘’ wasiat bertakwa di sini adalah anjuran agar orang bertakwa kepada Allah Swt contoh ; أطيعوا آباءكم.’’ ’’ Ati’u aba akum’’ taatlah kalian kepada orang tua kalian atau bukan kalimat tersebut akan tetapi langsung menggunakan kalimat ‘’ اتقوا الله’’ ( itaqullah ) ‘ takwalah kalian kepada Allah itu saja juga cukup wasiat takwa di laksanakan di khutbah yang pertama dan khutbah yang ke dua
4 . فِي إحْدَاهُمَا . وَقِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ مُفْهِمَةٌ
Rukun yang ke empat adalah membaca ayat al Qur’an yang di fahami walupun hanya satu ayat jangan baca yang ga di fahami contoh ‘’ يس ‘’ ya sin ‘’ tidak boleh karena yasin tidak ada yang faham maknanya , harus ayat yang di fahami, menurut Syeh Ibn Hajar harus satu ayat dan di pahami , menurut imam Ramli tidak apa apa setengah ayat yang penting di fahami contoh ;
اللَّـهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
Ini ayat di fahami akan tetapi ayat ini belum satu ayat menurut syeh ibn hajar tidak boleh , menurut imam ramli di perbolehkan makanya kebiasaan khotib – khotib adalah membaca surat ‘’ وَالْعَصْرِ ﴿١﴾ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿٢﴾ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿٣﴾
Kenapa yang dibaca surat وَالْعَصْرِ ? ‘’ kata imam syafi’I ‘’ andaikan Allah Swt hanya menurunkan surat dalam al qur’an hanya surat وَالْعَصْرِ maka cukup untuk kehidupan kita dunia dan akhirat akan tetapi Allah maha mulia , maha agung memberikan ayat ayat yang banyak kepada kita semoga kita bisa melaksanakan seluruh ayat ayat Allah Swt aminnn
Ini rukun membaca ayat di salah satu khutbah tidak harus di dua duanya akan tetapi afdholnya di baca di khutbah yang pertama karena di khutbah yang ke dua di tambahi rukun yang satu lagi
5. Do’a untuk mu’minin والدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ فِي الأخِيْرَةِ do’a untuk muminin di akhir di khutbah yang ke dua biar imbang 4 , 4 , ayat di khotbah yang pertama dan do’a muminin di khotbah yang ke dua
Akan tetapi boleh kalau di khotbah yang pertama kita lupa membaca ayat , boleh di baca di khotbah yang ke dua dan hukumnya sah karena membaca ayat itu tidak harus ada di dua khutbah cukup di salah satunya sedangkan do’a untuk mu’minin harus di khutbah yang ke dua sebagai rukun dan tidak harus dengan do’a ‘’ المسلمين والمسلمات اللهم اغفر لى’’ boleh juga اللهم انصر الاسلام و المسلمين ‘’ boleh juga ‘’ اللهم أعز الإسلام والمسلمين،’’ apaun do’a untuk muminin itu cukup dan yang perlu di perhatikan setiap rukun ini harus di gunakan menggunakan dengan bahasa arab tidak boleh dengan bahasa Indonesia , cina dll maka kalau yang fahama di antara kita maka kita bisa menjalankan khotbah contoh khotbah, bangun lalu membaca ;
اَلْحَمْدُلِلّهِ
’ اللهم صل وسلم
على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين ‘’
اتقوا الله
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
Lalu duduk , khotbah pertama selesai , kemudian berdiri lagi lalu membaca
اَلْحَمْدُلِلّهِ
’ ’ اللهم صل وسلم
على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين
اتقوا الله
المسلمين والمسلمات اللهم اغفر لى
lalu selesai khotbah ke dua ini adalah khotbah yang rukun akan tetapi jika kita ingin mengisi dari khotbah tersebut perhatikan isi khutbah tidak boleh nglantur , tidak boleh ke politik , tidak boleh bicara yang ngaco , andaikan pembicaraan ngaco itu ada dan di luar wasiat takwa lebih lama dari dua roka’at yang ringan maka khutbahnya batal tidak boleh , kalau perkataanya kurang dari dua rakaat yang ringan maka masih sah maka ini adalah rukun rukun khutbah ,
Walhamdulilahi rabil’alamin
Jasaltu It’snain Majelis Rasulullah SAW
Senin 4 Mei 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
Al Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi