Tata Cara Zakat Fitrah

Zakat fitrah
Dinamakan zakat fitrah karena diwajibakan saat orang-orang ifthar dari puasa Ramadhan. Yaitu ketika malam hari raya ‘ied
Jenis dan kadar zakat fitrah :
1. Bahan makanan pokok daerah tersebut (bukan uang)
2. kadarnya satu Sho’ untuk setiap orang
kadar 1 Sho’ = 4 mud(genggaman Nabi Muhammad SAW) = 2,75 Kg (dilebihkan lebih baik)

Catatan :
– Menurut mazhab Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang.
– Mungkin ada yang mengatakan, saat ini masyarkat tidak hanya butuh beras, mereka juga butuh uang untuk beli lauk pauk saat hari raya, sehingga baiknya zakat fitrah dikeluarkan berupa uang. Maka jawabnya, silahkan keluarkan zakat fitrah dengan berasa kemudian beri sedekah tambahan berupa uang untuk keperluan hari raya, hal tersebut lebih bijak dan selamat dari ikhtilaf ulama.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Syarat sahnya zakat :
1. Niat.
Harus niat di dalam hati ketika mengeluarkan zakat, memisahkan zakat dari yang lain, atau saat memberikan zakat kepada wakil untuk disampaikan kepada yang berhak atau antara memisahkan dan memberikan.

– Niat zakat untuk diri sendiri :
نويت ان اُخرِجَ زَكاَةَ اْلفطْرِعن نفسي
” Saya niat mengeluarkan zakat untuk diriku“

Jika niat zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya sebagai berikut :
a. Jika orang lain yang dizakati termasuk orang yang wajib ditanggung nafkah dan zakat fitrahnya, seperti istri, anaknya yang masih kecil, orang tuanya yang tidak mampu, maka yang melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa harus minta izin dari orang yang dizakati.
b. Jika mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib ditanggung nafkahnya, seperti orang tua yang mampu, anak yang sudah besar (kecuali jika dalam kondisi kritis berat atau sedang belajar ilmu agama), saudara, ponakan, paman, tetangga atau orang lain yang tidak ada hubungan darah dan seterusnya, maka disyaratkan harus mendapat idzin dari orang-orang tersebut. Tanpa idzin dari mereka , maka zakat yang dikeluarkan hukumnya tidak sah.

– Niat mengeluarkan zakat dengan mewakilkan anggota keluarga :
نوَيت ان اخرِج زكاة الفطرِعن
(Sebutkan anggota keluarga)

Sumber kitab taqrirat sadidah