ZAKAT, INFAQ & SADAQOH, MAJELIS RASULULLAH SAW

PROFIL YAYASAN MAJELIS RASULULLAH SAW

Nama Yayasan            : YAYASAN MAJELIS RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Nomor Akte Notaris   : 18

Tgl.Pendirian               : 17 Februari 2014

No. Kemenkumham    : AHU-04843.50.10.2014

Kantor Notaris            : Djoko Karyoso, SH.,M.Kn

Visi

Yayasan Majelis Rasulullah SAW berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas. Berasas Islam Ahlusunnah wal-Jama’ah dengan thoriqoh alawiyah, beraqidah Asy’ariyah, mengikuti 4 madzhab dan dibawah pengawasan, tuntunan dan pengendalian serta manhaj Guru Mulia Alhabib Umar bin Hafidz (Darul Musthofa Tarim Hadhramaut).

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Yayasan Majelis Rasulullah SAW berazaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara terbuka namun tidak berafiliasi dengan partai politik manapun baik di dalam maupun di luar negeri. (AD/ART Yayasan Majelis Rasulullah SAW, BAB II Pedoman, Aqidah & Asas)

Misi

Yayasan Majelis Rasulullah SAW adalah perkumpulan/Jam’iyyah diniyyah islamiyah ijtima’iyyah (yayasan sosial keagamaan Islam) yang didirikan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan mengangkat harkat dan martabat manusia serta mengimplementasikan syukur nikmat Iman dan Islam, Mensyiarkan agama Islam, mengadakan & mendirikan wadah Tholabul Ilmi, berharap pahala serta bukti kecintaan kepada Rasulullah SAW dan demi terciptanya rahmat bagi alam semesta.

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana di atas, maka Yayasan Majelis Rasulullah SAW melaksanakan usaha-usaha kerja sama dengan pihak dalam dan luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khira Ummah, antara lain sebagai berikut :

  1. Di bidang agama
  2. Di bidang pendidikan
  3. Di bidang sosial
  4. Di bidang ekonami

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan menjalankan Program kegiatan sebagai berikut :

Di bidang Agama meliputi antara lain :

  • Menyelenggarakan kegiatan majelis taklim/pengajian/kajian Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Assunnah serta mengikuti manhaj salafus-sholih, Ahlussunnah wal jama’ah.

Di bidang Pendidikan meliputi antara lain :

  • Mendirikan Lembaga Pendidikan Formal dan Informal.
  • Pelatihan khutbah Jum’at, dakwah dan Tabligh.
  • Pelatihan keterampilan bagi remaja Islam dan remaja Masjid.
  • Penerbitan brosur, bulletin dan buku untuk syiar keagamaan.

Di bidang sosial meliputi antara lain :

  • Menerima dan menyalurkan zakat, shadaqoh, infak, waqaf, hibah, wasiat dan sumbangan lainnya.
  • Menyelenggarakan kursus-kursus atau keterampilan.
  • Menyelenggarakan perpustakaan (maktabah).
  • Mendirikan balai pengobatan poliklinik dan laboratorium.
  • Menyelenggarakan penyuluhan untuk menghindarkan bahaya narkoba/narkotika dan ancaman bahaya aborsi, pornoaksi dan pornografi.

Di bidang ekonomi meliputi antara lain :

  • Mengembangankan usaha dakwah dari segi produk, management maupun Sumber Daya Manusia secara professional.
  • Membuka usaha dakwah baru yang bermanfaat bagi ummat.

 

MUQADDIMAH

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Limpahan puji dan syukur atas anugerah dan keberkahan yang diberikan Allah SWT dan shalawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW atas risalahnya yang membuka pintu gerbang Rahmatan lil’alamin, beserta keluarganya, para sahabatnya dan ummatnya yang cinta dan meneladani-nya SAW hingga akhir zaman.

Islam mengajarkan adanya system yang menjamin keharmonisan hidup bersama diantara kaum yang mampu secara materi dan kaum dhuafa, tentunya kebersamaan serta keharmonisan itu tumbuh subur bila penyebab utama timbulnya jurang pemisah antara keduanya dihancurkan atau diminimalisir. Apabila keadaan ini bisa kita wujudkan insya Allah kebersamaan secara harmonis antara umat Islam bisa kita tegakkan serta akan terciptanya kerukunan dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat yang aman tanpa adanya kesenjangan sosial yang sangat kita tidak kita harapkan bersama. Namun pertanyaan besarnya adalah apa solusi untuk menciptakan masyarakat yang aman dalam kebersamaan yang harmonis ?

Satu-satunya solusi adalah mengembalikan kepada aturan/system dalam beragama Islam yang di dalamnya terdapat penerapan untuk ber-Zakat, Infaq & Sadaqoh sehingga untuk mewujudkan ini sangat diperlukan management/pengelolaan secara professional sesuai denga syariah dalam menerima dan menyalurkan atau membagikan sebagian dari hartanya untuk berzakat, infaq dan shadaqah pada mereka yang sangat membutuhkan (Mustahiq Zakat).

Oleh karena itu terkait hal diatas, Allah SWT telah sampaikan umur kita pada Ramadhan tahun ini, kembali meniti jalan ibadah puasa, menghidupkan malam dengan memperbanyak sholat, membaca dan mengkaji Al Qur’an, ber Dzikir, Ber Shalawat dan ber Munajat serta ibadah dan amal sholeh lainnya untuk meretas pahala yang tak terhingga nilainya dan besarnya sampai kembali berharap lulus dengan predikat Taqwa dari Allah SWT.

Ummat islam menyadari bahwa momen Ramadhan selalu menjadi titik balik bagi perbaikan dan pembersihan bagi dirinya serta bertujuan untuk menciptakan kerukunan masyarakat yang aman dalam kebersamaan secara harmonis, maka salah satu jalan aktualisasi atau realisasi amaliahnya tersebut adalah dengan ber-Zakat, Infaq & Shadaqah. “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. AlBaqarah: 265).

MR-ZIS (Majelis Rasulullah SAW Zakat, Infaq & Sadaqoh ini menjadi mediator dan fasilitator bagi mu’minin dan mu’minat yang ingin menyampaikan zakat, infaq, shadaqah kepada mustahiq atau yang berhak menerimanya dengan tujuan menggapai keselamatan, kebahagiaan dan kemenangan dalam keridhoaan Allah SWT, Aamiin. Atas kepercayaan dan kerjasamanya, kami atas nama Panitia Penerimaan dan Penyaluran MR-ZIS mengucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira.

Waasalamu’alaikum, Wr. Wb.

 

PANDUAN ZAKAT, INFAQ & SADAQOH

Makna Zakat, Infaq & Sadaqoh

Zakat, Infaq & Shadaqah merupakan satu paket kegiatan ibadah dalam rangka mensucikan harta dan jiwa setiap muslim yang taat terhadap ajaran Islam yang bertujuan untuk menciptakan kerukunan masyarakat yang aman dalam kebersamaan secara harmonis.

Zakat secara bahasa berarti tumbuh berkembang dan penyucian sedangkan secara syariat adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan sesuai dengan syarat & ketentuan tertentu. Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat.

Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2:215).

Shadaqah jika ditinjau dari segi terminologi syari’at, pengertian shadaqah sama dengan infaq termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, shadaqah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materiil sebagaiman Rasul SAW bersabda “kullu ma’rufin shodaqoh” (muttafaq alaih).

Hikmah & Keutamaan Ber-Zakat.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, Menegakkan Shalat, Menunaikan Zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara di dalam Al Quran, kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut tiga puluh kali. Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat yaitu QS Al mukminun 2 dan 4. Itulah kenapa ketika Sayyidina Umar ra bertanya kepada Sayyidina Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat, Sayyidina Abu Bakar menjawab ; “…Demi Alloh, saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…” (HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah)

Secara etimologis, Zakat berarti AtThahuru (bersih atau suci) dan juga An-Numuwu (tumbuh atau berkembang). Pesan bahasa zakat ini memang kenyataannya membawa manfaat sebagai :

Pembersih,

Sebagaiman Firman Allah SWT “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.At Taubah [9]: 103) dan

Penumbuh (Keberkahan),

Allah SWT berfirman “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 261)

Sementara itu keutamaan dari berzakat a.l :

  1. Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam (QS. At Taubah :5 & 11).
  2. Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. Al Mu’minun :4).
  3. Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. At Taubah:71 dan Qs. Al Hajj :40-41).
  4. Memperhatikan hak fakir dan miskin serta para mustahik lainnya. (QS. At Taubah:60).
  5. Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. At Taubah :103 dan QS. Ar Rum:39)

Macam Zakat.

Zakat Nafs/Jiwa/Fitrah.

Adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setelah melaksanakan Shaum/puasa Ramadhan.

Siapa yang wajib Zakat Fitrah ? :

Rasulullah SAW. bersabda: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat (‘idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fathul Bari 3/369)

Peneriman Zakat

Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At-Taubah:60) Penerima zakat ada delapan ashnaf yaitu :

  1. Faqir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat
  4. Mualaf
  5. Fir Riqob
  6. Ghorim
  7. Fi Sabilillah
  8. Ibnu Sabil

Ukuran Zakat Fitrah

Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…” Dijelaskan oleh hadits Abu Sa’id al-Khudri radliyallah ‘anhu, berkata: “Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 1 sha’ dari makanan, I sha’ kurma, 1 Sha’ gandum, ataupun 1 Sha’ kismis (anggur kering).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi merujuk pada hadits diatas maka ukuran Zakat Fitrah itu adalah 1 Sha dari makanan pokok seperti, gandum, jagung, beras dan lain-lain. Dalam Shahih Fiqih Sunnah. 1 sha’ diperkirakan sebanding dengan berat 2,5 Kg atau volume 3,5 liter.

Sebagian ahli fiqh yaitu mazhab Abu hanifah memperbolehkan menggantinya dengan harga (uang) dari nilai 2,5 kg atau volume 3,5 Lt  makanan pokok yang mengenyangkan tersebut.

 

Waktu Zakat Fitrah

Mengeluarkan Zakat Fitrah dan mendistribusikan kepada mustahiqnya adalah sebelum Shalat Iedul Fitri. Jika didistribusikan kepada mustahiknya setelah Shalat Iedul Fitri, maka dinilai atau disamakan dengan shadaqah biasa. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Muzakki boleh menitipkan kepada panitia pengumpul zakat sehari, dua hari atau di awal bulan Ramadhan. Tentu Panitia pengumpul zakat ini mendapat amanah untuk mendistribusikannya tepat waktu.

Zakat Maal (Harta)

Yakni harta yang wajib dizakati oleh seorang muslim, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu dan yakin adanya.

Syarat wajib zakat :

Muslim, Aqil baligh, Memiliki harta yang mencapai nishob atau batasan kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat.

  1. Syarat harta yang wajib dizakati :
  • Al Milk at tam (milik yang sempurna)
  • An-nama’ (berkembang)
  • Sampai pada nishob
  • Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya)
  • Bebas dari beban hutang
  • Al Haul ( berlaku satu tahun)

Harta yang wajib dikeluarkan Zakat :

  1. Binatang ternak

Meliputi unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak ungags (sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.(BAZ JATIM memilih nishob 91.92 gram).

  1. Emas & Perak

Merupakan logam mulia yang selain hasil tambang yang berharga, juga bisa dijadikan perhiasan. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam), bejana, souvenir dan sebagainya.

Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini, penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak. Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, kendaraan, tanah dan sebagainya, yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan, maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak. Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

  1. Perniagaan

adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa.

  1. Hasil Pertanian
  2. Tambang dan Kekayaan Laut
  3. Rikaz (harta/barang temuan yang tidak ada pemiliknya)

SUSUNAN PENGELOLA ZIS

  1. Pengawas : Dewan Syuro Majelis Rasulullah SAW
  2. Pengelola Donasi Peduli Sesama

Ketua Koordinator : H. Muhammad Sukron Makmun

Bendahara : Hb. Ramzy AlMusawa

Asst. Bendahara : Fadli

Div. Informasi Teknologi : Ashadi Perwira Putra, Mahfudi, Nurul Hidayatullah

Div. Media & Humas : Muhammad Ainiy, Muhammad Thohir, Fauzan Romdhoni

Div. Komunikasi Strategis Kreatif  : Ust. Ahmad Afif, Muhammad Qolby

Div. Kemitraan  : Hb. Muhammad AlKaf

Div. Sukarelawan : Babay Baihaqi, Muhammad Nurhikmah

Div. Penyaluran program : Nasrullah, Daud Azwar

Div. Distribusi : Sumardin, Komarullah, Andri Famuzri

Div. Optional : Ilham Almansuroni, Fadillah Hasbi, Wahyudi

RENCANA KEGIATAN

  1. Waktu Kegiatan
  2. Penerimaan Zakat, Infaq & Sadaqoh sejak tanggal 1 s/d 28 Ramadhan
  3. Penyaluran Zakat bertahap dari tanggal 20 s/d 29 Ramadhan

Rencana Anggaran Kegiatan

  1. Penyaluran ZIS  1.000 orang
  2. Tajil 1.000 orang
  3. Buka bersama 100 orang
  4. Santunan 100 anak
  5. Paket Idul Fitri 100 orang

REKENING ZIS

Zakat

Bank Syariah Mandiri (BSM)

7105132314

a.n Yayasan Majelis Rasulullah

Infaq & Sadaqoh

Bank Syariah Mandiri (BSM)

7808023231

a.n Yayasan Majelis Rasulullah

MARKAS PENGELOLA ZIS

Jalan Cikoko Barat V No.66 Rt.003 Rw.005 Pancoran – Jakarta Selatan 12770 Indonesia.

HOTLINE

Informasi

Ust.Muhammad Ainiy

0813.8744.1013

 

Konsultasi

Ust.Ahmad Afif

0878.8523.5424

PENUTUP

Demikian proposal ini dibuat dan disampaikan agar dapat digunakan bahan pertimbangan yang akan mendukung jalannya kegiatan-kegiatan yang di adakan Yayasan Majelis Rasulullah SAW. Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas segala bantuan dan partisipasinya, semoga amal bakti kita semua di nilai amal Sholeh yang Ikhlas di hadapan Allah SWT. Aamiin.

ZAKAT, INFAQ & SADAQOH

MAJELIS RASULULLAH SAW