Fiqih: Rukun Sholat – Sujud

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Melanjutkan kajian kita  tentang risalatul jami’ah yang di karang oleh Al Imam Al Habib Zein Al Habsyi  sampai pada

ثم السجود مرتين

Kemudian rukun yang selanjutnya adalah sujud dua kali

Sujud  adalah meletakan jidat pada tempat sujud maka tidak sah kalau jidatnya di tutup  dan di perbolehkan terbuka walaupun sedikit  sedangkan batasnya jidat adalah tumbuhnya rambut secara umum sampai atasnya alis dan dari ujung alis ke ujung alis lebarnya ,jidat  harus betul betul menempel  dan di tekan  dan menekanya ga usah terlalukeras  di tekan sedikit  kalau seandainya ada kapas di tempelkan ke jidat ketika sedang bersujud maka kapas tersebut kempes

Kata nabi Saw mengatakan

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ

Allah Swt memeperintahkan aku sujud dengan tujuh anggota

1 . الْجَبْهَةِ ,jidat dan  Nabi Muhammad sampai mengisyaratkan  tanganya ke  jidatnya  tapi karena nabi Muhammad  berhidung  mancung  maka hidung nabi Muhammad kepegang oleh tangan beliau dan berkata  imam Abu Hanifah berarti hidung itu wajib  menempel  akan tetapi menurut madzhab kita Imam Syafi’I  menempel kan jidat saja sedangkan menempelkan hidung adalah sunnah .

Anggota sujud yang ke2 dan ke 3  adalah kedua  telapak tangan  walaupun hanya sebagian  walaupun hanya ujung jari tidak apa apa  , intinya adalah meletakan kedua telapak tangan  saat sujud  , tidak boleh di balik tangan nya dan juga tidak boleh ketika sujud tanganya mengepal

 angota sujud yang ke 3 dan yang ke 4  adalah

 وَالرُّكْبَتَيْنِ ‘’    

Kedua lutut ( dengkul )  lutut ketika sujud harus di letakan tidak boleh di angkat

Kemudian yang terakhir  adalah  perut jari jemari pada kedua kaki  harus menempel walaupun hanya ujung ibu jari  ga harus semua  semampunya yang penting di tekuk,  jangan tidak di tekuk  dan sunah bagi laki- laki untuk melebarkan,  yang pertama jidat afdhalnya  kena semua  , kalupun ga semua  tidak apa apa yang penting jidat ketika sujud  tidak ada yang menghalangi tidak ketutup rambut tidak ketutup kofyah , kemudian jari-jari telapak  tangan kita di rapatkan ketika kita sujud  jangan  merengangkan jari- jari  ,dan masalah jari jari ada tempatnya kapan kita rapatkan kapan kita  renggangkan  perbuatan setelah I’tidal di sunahkan kita merapatkan  saat sujud rapat , saat duduk di antara dua sujud rapat , saat sujud kedua rapat ,saat tahyat rapat , kemudian setelah tahyat pertama dari berdiri  sampai I’tidal sunahnya terbuka , saat berdiri  membaca al fatihah terbuka , saat ruku’  terbuka ,  saat I’tidal terbuka saat sujud tertutup lagi

Dan ketika sujud ada bagian yang harus tertutup dan ada yang boleh terbuka baik itu bagi laki laki ataupun bagi perempuan

Kalau pria dan wanita jidatnya harus terbuka

Sedangkan telapak tangan bagi pria dan wanita boleh terbuka  adapun kedua  dengkul  bagi laki –laki atau perempuan harus tertutup  adapun telapak kaki bagi laki laki boleh terbuka kalau wanita wajib tertutup

Dan ketika sujud bagi laki –laki di renggangin  akan tetapi jangan sampai seperti orang yang  push up  jangan sampai ketika kita shalat  kita terlihat tegang akan tetapi santai

Para sahabat mengatakan kalau Rasulullah Saw sujud seakan akan  kucing  lewat bisa  lewat  , di renggangkan ketika sujud  dan melatakan telapak tangan di bawah pundak  andaikata ada yang jatuh dari pundak maka jatuh ke telapak tangan  kemudian di lebarkan  sikunya   antara  lutut ke lutut antara kaki ke kaki tidak lebih dari sejengkalnya masing –masing  untuk laki jangan terlalu lebar dan jangan di rapatkan  kalau perempuan sebaliknya di rapatkan  tanganya , sikunya merapat ke perut , kemudian kakinya di rapatkan  dan yang seperti ini adalah dari sunnah  kalau kita ingin sujud yang penting perhatikan anggota kita yang ke tujuh  dan khususnya jidat jangan sampai ketutup  kalau jidat kita ketutup maka sujud kita tidak sah .

Khususnya perlu di perhatikan bagi permpuan yang menggunakan mukena atas bawah yang tidak bersambung kemudian  dia meletakan tangan nya di dalam mukena dan ketika sujud  di atas mukenanya maka ini  tidak sah kenapa ?

 Karena dia sujud di atas apa apa yang di bawa dengan pergerakanya , begitu juga bagi laki laki ketika di bersujud karena rida( sorban yang di taru di pundak )  atau shalnya panjang  dan dia sujud di atas ridanya yang di bawa  dan kemudian bangun maka sujudnya tidak sah  terkecuali kalau ridanya di lepas  maka boleh karena dia sujud dengan apa apa yang tidak di bawa bersama gerakanya

Kemudian rukun shalat yang selanjutnya adalah

. و الجلوس بين السجدتين

Duduk di antara dua sujud  hukumnya wajib akan tetapi rukun yang pendek tidak boleh panjang panjang  tidak boleh lebih dari batas tahiyat  kalau lebih dari batas tahiyat ketika dia duduk maka dia batal  , cukup membaca

 رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي

وعافني واعف عنّي

 Lalu langsung sujud yang kedua

و الجلوس بين السجدتين و يطمئن وجوبا في الكل

Dan wajib tuma’ninah  dalam sujud dan tuma’ninah di antara dua sujud  , tidak boleh terburu –buru  harus tenang dengan kadar subhanallah

Tuma’ninah di sini adalah wajib dan disini ada khilaf ulama ada yang mengatakan rukun  sebagaiman di dalam kitab safinatunnajah  17 , karena tuma’ninah di masukan sebagai rukun sendiri  , tmaninah  dalam ruku’ , tumaninah dalam I’tidal ,tumaninah dalam sujud ,dan tuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud , dalam kitab yang lain  rukun shalat itu ada 14 karena di jadikan  tumaninah sebagai rukun satu  dan ada juga yang mengatakan rukun shalat 13 dan ini yang termashur di madzhab kita  seperti di dalam kitab minhaj , muqodimah hadramiyah dan kitab yang lainya  karena mengatakan tumaninah di dalam ruku’, I’ tidal ,sujud dan duduk diantara dua sujud adalah sebagai syarat  jadi sujud harus benar  dan kalau  turun untuk sujud  dahulukan  dengkul baru tangan jangan tangan dulu ,

Sebagaimana sohibu zubad mengatakan janagan sujud seperti burung gagak sedang mematok

Yang benar adalah dengkul , tangan lalu kemudian jidat  dan juga duduk diantara dua sujud nya jangan duduk “ig’a” seperti model anjing  sedang duduk  akan tetapi ada  duduk “ig’a” yang sunnah  adalah memposisikan kaki saat sujud  dan kita duduk di atasnya ini adalah “ig’a” sunnah   duduk “ig’a” makruh terkecuali duduk “ig’a”  yang ketika posisi  kita sujud duduk di atas tumit  ini boleh dan sunnah  dan lebih baik lagi kita merebahkan kaki kiri kita dan duduk di atasnya  kemudia kaki kanan seperti halnya saat sujud

Semoga ta’lim yang ringkas ini membawa manfaat kepada kita amiin ya rabal’alamin

Walhamdulillahirabil’alamin

Jasaltul It’snain Majelis Rasulullah

Senin 23 Maret 2015, Masjid Raya Almunawar, Pancoran

~ Habib Abdurahman bin Hasan Al Habsyi ~