لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُl
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Kembali kita akan membahas tentang zakat, dan ada dua hal yang akan saya sampaikan
1. Adalah tentang asnaf tsamaniyah, kelompok yang delapan yang mendapatkan zakat
. وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ.
Kita wajib memberikan asnaf yang delapan itu selagi mereka ada, jadi yang di maksudkan dengan meratakan pembagian zakat mal atau zakat fitrah kepada seluruh mustahik zakat itu tidaklah wajib kecuali atas pemerintah ketika pemerintah yang mengumpulkan zakat , maka dia wajib meratakan kepada seluruh mustahik zakat di negri itu , pemerintah wajib melakukan hal tersebut, jadi dia yang mengumpulkan zakat jadi ada badan yang di sebut ‘’ baznas ‘’ badan amil zakat nasional itu punya kewajiban melakukan ini sementara pada kelompok kelompok kecil misalnya di masjid ada orang yang mengumpulkan zakat atau di mana ada orang yang mengumpulkan zakat atau secara individual orang mengumpulkan zakat , perseorangan mengeluarkan zakat apakah kita wajib memberikan zakat kepada semua orang yang ada, akan tetapi kita sebaiknya ketika seseorang mengeluarkan zakat untuk dirinya pribadi dan untuk keluarga orang tersebut, zakat fitrah atau zakat mal maka minimal untuk khuruj dari khilaf sampai kita melakukan sesuatu yang salah dalam memberikan zakat kepada mustahik zakat sebaiknya minimal tiga orang mustahik zakat sekalipun dari kelompok yang sama, contoh tiga orang, tiga tiganya ini orang yang fakir , tiga orang tersebut tiga tiganya orang miskin maka tidak apa apa akan tetapi yang baik adalah memecah atau memilah zakat yang kita punya itu kepada tiga kelompok masing masing minimal satu orang jadi misalnya untuk fakir satu orang untuk miskin satu orang untuk ghorimin satu orang dan ada masalah lain kalau zakat tersebut di kumpulkan oleh lembaga zakat dan zakat mal atau zakat fitrah yang di kumpulkan itu berupa uang di kumpulkan itu di simpan dalam tempo satu tahun bahkan lebih setelah itu baru di bagikan kalau dalam madzhab imam safi’I orang tersebut dosa karena zakat berguna untuk menutup kebutuhan manusia ketika ada orang sakit sekarang bulan ini dia anaknya sakit atau dirinya atau dia butuh makan untuk hari ini kalau kita tunda zakat nya memberikan ke dia karena kita mau dagangin ini uang atau kita mau putarkan ini uang baru tahun yang akan datang baru mau kita kasih setelah mendapat untung, itu orang keburu wafat dan orang tersebut tidak lagi butuh . Maka hal ini harus di fahami oleh para pengelola zakat kemarin juga sudah di sampaikan bahwa yang di maksudkan dengan membagi zakat kepada semua kelompok nya itu bukan berarti di bagi rata masing masing kelompok dapat seper delapan tidak demikian kalau uangnya satu milyar hal ini di perjelas agar kita memahami untuk kita orang – orang ahlu sunah wal jama’ah yang bermadzhab syafi’I hanafi maliki dan hanbali kita sepakat bahwa yang di sebut dengan memberikan zakat meratakan zakat kepada mustahik zakat itu tidak di maksudkan memecahnya sama rata bukan itu , melainkan memberikanya kepada mereka kepada ambang batas maksimal.
Kemarin kita sudah sampaikan sebagai gambaran ‘’ ambang batas maksimal seorang amil zakat bisa dapat zakat dari zakat yang dia kumpulkan dan dia bagikan adalah sebanyak ukuran upah yang wajar dari pekerjaan yang dia lakukan dia tidak berhak mengambil lebih dari itu berapa gaji orang juru tulis paling banyaknya dia di gaji sebanyak 5 juta maka dia dapat 15 juta kalau dia masa kerjanya adalah 3 bulan itu adalah hal yang di maksudkan وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ
2. Adalah peringatan untuk kita semua bahwa kita tidak sah mengeluarkan zakat kepada orang yang darahnya tidak di jaga oleh agama artinya orang tersebut tidak di lindungi .
Lalu selanjutnya kita kepada pembahasan haji
Allah mengatakan panggil saja, aku yang akan menyampaikan kepada manusia
Maka nabi Ibrahim menyampaikan dengan lantang di bukit seraya mengatakan
‘’ ya ayuhanas hajju ‘’ wahai manusia pergi hajilah , wahai manusia pergi hajilah maka menjawab ruh yang masih di alam arwah ataupun yang sudah menyatu dengan jazad di rahim seorang ibu lalu mereka menjawab ‘’ labaikalahuma labaik ‘’ yang menjawab sekali ulama mengatakan hajinya sekali yang menjawab dua kali maka hajinya dua kali yang tidak menjawab maka tidak pergi haji , dan ketika ada panggilan tersebut ada yang berpaling maka orang tersebut menjadi orang yang tidak beriman kepada Allah Swt dan ada ayat yang menunjukan kewajiban karena ada kata ‘ala ‘’ di depan nya
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
‘’ dan penuhilah untuk Allah Swt kewajiban atas manusia melakukan haji bagi yang mampu dua ayat ini adalah pondasi awal dari kewajiban haji juga hadits nabi Saw
Rasulullah Saw bersabda ;
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “
Itu dalil al qur’anya dan hadits tentang haji
Siapa yang wajib haji ??
Syarat wajib haji ada 7
1.Orang itu muslim kalau bukan muslim maka tidak wajib haji
2. Adalah orang tersebut berakal atau mukalaf
3. Baligh
4.Merdeka
5.Islam, baligh , berakal, merdeka dan adanya nafkah atau punya bekal
6.Ada kendaraan
7.Aman perjalanannya
Ketujuh syarat wajib ini kalau salah satunya tidak ada maka tdak wajib haji bagaimana kalau ada anak kecil ikut pergi haji dengan ayahnya atau ikut pergi umrah dengan ayah atau ibunya hajinya sah akan tetapi belum mengangkat kewajiban dan kalau dia waktu baligh maka wajib pergi haji lagi dia wajib umrah lagi , bagaimana kalau seorang budak hajinya sah atau tidak ?? maka jawabanya adalah haji seorang budak itu sah akan tetapi kapan waktu dia merdeka maka dia wajib lagi untuk mengulangi apa yang dia lakukan sebelumnya masa dia menjadi budak
Dan yang di maksud adanya bekal maksudnya adalah bekal untuk orang yang pergi bekal dia untuk makan dan untuk ongkos dan untuk keperluan yang lainya selama dia pergi dan pulang dan juga nafkah untuk orang yang di tinggal keluarga yang wajib ia berikan selama ia pergi haji dan pulang haji kalau sekarang orang yang pergi haji ONH biasa itu 40 hari ONH plus 25 hari maka dia harus menghitung cukupkah nafkah itu dan nafkah yang wajar bukan nafkah yang berlebihan , nafkah yang wajar menghitungnya ini kita umat muslimin harus memahami realita yang ada contoh di setiap propinsi ada yang di namakan UMR (upah minimum regional ) itu adalah basis untuk menggaji orang dan tidak boleh kurang dari itu kenapa tidak boleh kurang dari itu sebab kalau kurang dari itu orang tidak bisa tercukupi kebutuhan dasarnya itu UMR di bangun dari satu hitung – hitungan atas kebutuhan hidup di daerah tersebut di sebut seluruh kebutuhan itu dengan KHM kebutuhan hidup minimum , contoh kalau di Jakarta UMR 2, 7 juta berarti hitungan yang wajar kehidupan di Jakarta 2, 7 juta dia bisa hitung berapa hari dia tinggalkan berapa orang tinggal di hitung demikian semoga bisa di fahami yang selanjutnya adalah adanya kendaraan kalau ada kendaraan yang di gunakan tidak memadai dan tidak pantas untuk orang tersebut.
Contoh ada orang yang biasa di muliakan orang mulia di zaman kita tidak naik keledai misalnya untuk dia naik keledai itu tidak pantas maka tidak wajib haji kalau kendaraan yang di pakai hanya keledai untuk dia tidak wajib haji bukan untuk yang lain akan tetapi sekarang tidak ada yang pergi haji menggunakan keledai , melainkan dengan kapal laut , pesawat terbang dan sebagian menggunakan mobil.
Yang terakhir adalah lamanya perjalanan itu artinya bahwa sepanjang perjalanan pergi dan pulang di duga kuat tidak ada perjalanan yang membahayakan bagi orang tersebut misalnya di timur tengah sedang perang dan ada orang suka menembak roket ke atas roket anti pesawat dan kemungkinan walaupun kemungkinanya 1 banding 10 maka orang tersebut tidak wajib pergi haji kalau ada orang yang kalau ada pesawat di tembak menggunakan roket itu adalah contoh apa yang di maksudkan dengan amnu toriq ‘’.
Lalu yang terakhir ada tambahan di dalam kitab nailuroja ‘’ imkanul masir ‘’ masih mungkin kita sampai untuk melaksanakan ibadah haji sebelum tetrbit fajar tanggal 10 Dzul hijah misal pesawat dari Indonesia kita dapat pesawat tanggal 9 Dhulhijah tengah malam dan ukuran tiba di sana dengan perjalanan sampai dengan wkuf di arafah karena ukuran nya adalah wukuf kalau dapat wukuf berarti dapat haji kalau tidak dapat wukuf maka tidak dapat haji, ‘’ jadi kalau orang haji dapat wukuf sebelum terbitnya fajar kalau seandainya menurut hitungan dia berangkat tanggal 9 sampai di sana itu sudah siang dan sudah menhitung dan sampai sana sudah bisa di pastikan tanggal 1o di waktu siang maka tidak juga wajib memaksakan diri tahun itu untuk haji dan di tunda di tahun yang akan datang
Asalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 27 Juli 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Ust. Ubaidilah Khalid ~