Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
FauzanParticipant
[quote] [file name=347f8992c56caa351910bef85eff698d.doc size=25600]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/347f8992c56caa351910bef85eff698d.doc[/file]
FauzanParticipant[quote] [file name=ef2efa8dc6b82c4083244093a19fb193.doc size=26112]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/ef2efa8dc6b82c4083244093a19fb193.doc[/file]
FauzanParticipantAlaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah pernah ada di forum :
1. Bagaimana banyaan doa tawasul kpd nabi Muhammad saw, seperti yg ada di arsip majelis.
[quote]Dari Usman bin Hanif ra bahwa seorang lelaki sakit datang pd nabi saw dan berkata :
“Wahai Rasulullah (saw), doakan agar aku sembuh”, Rasul saw menjawab : “bila kau menundanya itu baik bagimu, namun bila kau mau maka kudoakan sekarang?”, seraya menjawab : “berdoalah sekarang”, maka Rasul saw memerintahkan agar ia berwudhu lalu shalat dua rakaat dengan baik dan lalu Rasul saw memerintahkannya berdoa dengan doa ini :اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ . يَا مُحَمَّدْ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَّبِيْ فِي حَاجَتِيْ هَذِهِ فَتَقْضِيْ لِيْ اَللَّهُمَّ شَفِعْهُ فِيَّ وَشَفِّعْنِي فِيْه
“Wahai Allah, sungguh aku memohon pada Mu dan meminta kepada Mu, Demi Nabi Mu Muhammad (saw) Nabiy yg Rahmat, wahai Muhammad sungguh aku meminta denganmu kepada Tuhanku untuk hajatku ini maka kabulkanlah bagiku, wahai Allah bantulah ia agar mensyafaatiku dan syafaatilah aku dengannya” (Mustadrak ala shahihain hadits no. 1180, berkata Imam Hakim hadits ini memenuhi syarat shahihain Bukhari dan Muslim, juga teriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban hadits no.1219).[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=11&id=3734&lang=id#37342. Bib ana pernah di rawat di rs karna dbd, dan slama ana di rawat ana tdk mengerjakan sholat, bagaimana caranya mengganti sholat ana itu n bagaimana niatnya, apakah berdosa kalo ana tdk menggantinya?
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh1. mengqadha shalat fardhu bila diwaktu siang maka dibaca sirran, walaupun itu shalat yg mestinya jahran, misalnya mengqadha shalat magrib, atau Isya atau Subuh, kebetulan kita mempunyai waktu siang hari, maka dibaca sirran
,
namun sebaliknya bila mengqadha shalat diwaktu malam maka dibaca jahran, walaupun shalat yg mestinya dibaca sirran, misalnya mengqadha shalat dhuhur, atau ashar, kebetulan kita akan mengqadhanya diwktu malam maka dibaca jahran.mengqadha shalat fardhu boleh kapan saja, tidak terbatas waktu, dan saran para Fuqaha bila telah banyak meninggalkan shalat fardhu, maka sebaiknya mengqadhanya pada setiap selesai melakukan shalat Fardhu.., misalnya setelah kita shalat dhuhur, maka shalatlah dhuhur sekali lagi untuk merngqadha dhuhur yg terlewat dahulu.
contohnya kita tertinggal sebulan melaksanakan shalat fardhu, maka Qadhalah setiap ba\’da shalat.., maka dalam sebulan akan selesai hutang kita pd Allah.
hal ini merupakan sekedar saran para fuqaha, karena memudahkan kita agar tidak jemu, dan sementara waktu bolehlah kita meninggalkan shalat sunnat ba\’diyah dan atau Qabliyah, karena mengqadha shalat fardhu lebih berhak didahulukan dari shalat sunnah (nawafil).
2. Niatnya mudah saja : Ushalli Fardhu ……(dhuhur/ashar dll) arba\’a raka\’at/rak\’atain/dlsb, Qadha\’an Lillahi ta\’ala.
inilah lafadz niat yg ringkas dan boleh saja dengan bahasa Indonesia didalam hati, dan jangan lupa bahwa tempat niat adalah saat Takbiratul Ihram didalam hati, sementara lidah mengucapkan Takbir
terimakasih atas perhatian anda,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=167#167Wassalam,
FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh saja, bermakmum kepada satu imam, lalu setelah imam salam maka merubah makmum pada imam lain yg juga masbuk, namun pendapat terkuat adalah melanjutkan sendiri.2. shalat anda tetap sah dan iapun sah, namun jika anda tak berniat menjadi imamnya, maka anda tak mendapat pahala menjadi imam, sedangkan ia sah menjadi makmum anda,
jika anda tidak tahu maka ia mendapat pahala dan anda tidak mendapat pahala sebagai imamnya,
jika anda menolak menjadi imamnya, misalnya ia menepuk bahu anda dan anda menjatuhkan tangan kanan tanda penolakan menjadi imam, maka tidak sah ia menjadi makmum anda dan tidak sah pula anda menjadi imamnyaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=19727#19727Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipant[quote] [img size=443]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/images/3bb1164f218229882fd3e0c8dfb7d64f.jpg[/img]
FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
saya perjelas deh semuanya.
kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh jamak, namun tanpa qashar.dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari datang dan hari pulang.
misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat tinggal 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari pergi), maka anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah kota itu.
namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang dan hari pulang), maka anda boleh jamak.
sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi 3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah niat duduk 4 hari (6 hari).
ini adalah Jamak.
mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh minimal 82km.
jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.
anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau keduanya.
misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.
anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa menjamaknya, hal itu boleh saja.
Demikian saudarku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=15215#15215Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
1. sabda Rasulullah saw :
إن كل مسلم أخ مسلم ، المسلمون إخوة
sungguh setiap muslim adalah saudara muslim, dan orang orang islam itu bersaudara\" (Mustadrak ala shahihain, Ma\’jamulkabir Imam Attabrani dll).[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=16041〈=id#16041
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. baiknya anda membacanya pagi, atau waktu luang saat berangkat kerja, jika anda di angkutan atau di mobil pribadi, jadikan waktu itu untuk membaca doa doa tersebut, waktu anda tidak tersita untuk doa dan dzikir dan justru waktu kosong terbuang banyak saat berangkat kerja di kendaraan pribadi atau di angkutan umum, menghadapi kemacetan dll pikiran kita kosong, manfaatkan waktu2 itu untuk dzikir dan doa.jika tak memungkinkan juga maka baiknya anda membaca 1 hizib saja setiap harinya, bergantian satu persatu dari hari ke hari, Rasul saw bersabda : Amal yg paling dicntai Allah adalah yg berkesinambungan\" (Shahih Bukhari)
maka jelaslah bahwa bukan banyaknya yg dicintai Allah, namun yg berkesinambungan, setelah itu barulah jumlahnya.
namun bukan berarti tak boleh berdzikir sesekali, boleh boleh saja beramal tidak dawam, dan jika dawam maka lebih afdhal[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=8289&lang=id#8289Mengenai Ijazah, Insya Allah Habibana Munzir yang akan menjawabnya.
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
1. qadha shalat wajib dilakukan semampunya, namun waktunya bebas kapan saja, misalnya qadha shalat dhuhur di waktu isya, atau yg semisalnya, boleh sebelum shalat atau sesudah shalat, atau dipadu dengan shalat sunnah, misalnya qadha shalat dhuhur dengan shalat dhuha diwaktu dhuha, atau qadha shalat subuh dipadu dengan tahajjud, hal ini pun boleh[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=19150&lang=id#19150[quote]1. lafadhnya boleh dg ucapan singkat : Ushalli fardhulmaghrib Qadhaa’an lillahi ta’ala, (hanya merubah kalimat “adaa’an” menjadi “Qadhaa’an”.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3688&lang=id#3688Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
berbeda pendapat para ulama tentang aqiqah untuk yg telah wafat, sebagian megatakan boleh, sebagian mengatakan tidak,jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka kita bertanya lagi : \"apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?\",
jika tidak yakin, maka sebaiknya berkurban saja yg diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang.
jika memang belum aqiqah, dan yg masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yg hidup,
namun tak ada larangan dalam syariah utk mengaqiqahkan yg sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng aqiqah kannya, demikian menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi mengatakannya tidak sah,jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yg telah wafat, dan menjadi tidak sah nadzarnya pada pendapat yg kedua.
saran saya, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah teriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw,
dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terfapat ikhtilaf jika telah wafat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12152&lang=id#12152Wassalam,
AdminIIINovember 9, 2008 at 11:11 am in reply to: Tentang hadist tersirat, Mohon Ijazah serta Doa #130340040FauzanParticipant[quote] [file name=doa_yg_diajarkan_Rasulullah_kpd_sahabat.pdf size=67806]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/doa_yg_diajarkan_Rasulullah_kpd_sahabat.pdf[/file]
-
AuthorPosts