Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
FauzanParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan saat, dan tidak berdosa[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=14307&lang=id#14307bacaan bacaan itu sunnah, selain fatihah dan tahiyyat, maka tak dibacapun tetap sah shalatnya namun ia kehilangan pahala sunnah.
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipant[quote] [file name=doa_sholat_dhuha.doc size=22016]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/doa_sholat_dhuha.doc[/file]
FauzanParticipantJazakumullah khair atas bantuan akhi
FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan 10 malam terakhir semoga melimpah pada hari hari anda,
banyak riwayat penjelasan mengenai malam mulia ini sbgbr saya sebutkan beberapa riwayat :
Malam lailatulqadar adalah malam 27 ramadhan, yg mana keesokan harinya matahari terbit namun tidak bersinar(tertutup awan tipis). (Shahih Muslim hadits no.762).Malam lailatulgadar adalah 7 malam terakhir di bulan ramadhan (Shahih Muslim hadits no.1165).
malam lailatulqadar adalah sepuluh hari terakhir di malam ganjilnya (Shahih Muslim hadits no.1165)
dan masih banyak lagi riwayat lainnya yg menyifatkan malam mulia ini, siapapun Ummat Muhammad saw bisa mendapatkannya, namun kembali kepada diri mereka sendiri maukah mereka mendapatkannya dengan banyak berdzikir di malam hari, mneinggalkan televisinya dan kesibukan dunianya di malam malam mulia itu.
demikian wahai saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1555&lang=id#1555Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
mengenai Doa setelah shalat memang ad hadits shahih bahwa Rasul saw setelah salam, membaca Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa Syariikalah, Lahulmulku walahuljhamdu wahuwa alaa kulli syai\’in Qadir 10 X, riwayat lain 7 X, dan riwayat lain membaca Allahumma Ajirna minannar, riwayat lain dg dzikir yg lain, dan Rasul saw membaca nya dengan suara keras, namun tentunya bukanlah berteriak teriak hingga merusak ketenangan doa dan munajat, namun bukan pula terlalu pelahan karena dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa sahabat mendengarnya dengan suara yg jelas.
mengenai menghadap jamaah saat berdoa merupakan sunnah, bukanlah wajib, disunnahkan menghadap kekanan, tidak menghadap hadirin dengan membelakangi Kiblat dan tak pula membelakangi makmum, tapi menghadap kekanan barulah ia berdoa, demikian hal yg diajarkan, namun adapula riwayat menghadap kepada jamaah atau yg tetap menghadap kiblat.
memang disunnahkan berdoa dengan mengawalinya dg pujian kepada Allah dan Shalawat atas Nabi saw.
anda dapat merujuk pada kitab Al Adzkar oleh Imam Nawawi yg menjelaskan sejelas jelasnya mengenai hadits hadits akan hal diatas,
demikian saudaraku yg kumuliakan.wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=911&lang=id#911Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Semoga hari – hari Anda dan keluarga selalu dalam kebahagiaan dan limpahan Rahmat Allah Swt
Insya Allah salam rindu dan sayang antum sampai kepada Guru Mulia Habibana Munzir
Kita pererat ukhuwah islamiyyah walau hanya lewat dunia maya. AminWassalam,
FauzanParticipant[quote] [file name=e624dd147a21f199ff465f16a4897d2c.pdf size=20855]http://majelisrasulullah.org/components/com_simpleboard/uploaded/files/e624dd147a21f199ff465f16a4897d2c.pdf[/file]
FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Inayah Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga
Rasul saw menyebutkan kemuliaan mereka yg menghafal Alqur\’an, atau hafal surat surat tertentu dalam Alqur\’an, bahkan dalam pujian yg sangat luhur Rasul saw bersabda : \"Keluarga Alqur\’an (para ahli Alqur\’an) adalah Keluarga Allah\". Alangkah indahnya mereka ini, yaitu yg menghafal Alqur\’an karena Allah semata dan mempelajarinya, demikian juga mengenai kemuliaan para Ahli Alqur\’an itu diriwayatkan pada Shahih Muslim hadits no.797, 798
Terdapat banyak cara untuk mempermudah menghafal Alqur\’an, atau hadits atau ilmu lainnya, yaitu dengan berwudhu terlebih dahulu, lalu melakukan shalat sunnah wudhu, maka barulah mulai menghafal, niscaya akan termudahkan, adapula yg melakukan shalat hajat terlebih dahulu, ada yg memilih waktu ditengah malam sepelas tahajjud, ada yg memilih tempat menghafalnya di masjid, dan masih banyak lagi cara cara yg dapat mempermudah hafalan kita,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=842〈=id#842Saudaraku juga bisa mendownload doa sholat hifidh (doa untuk memperkuat hafalan) di File Arsip Majelis Rasulullah Saw.
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Lailatulqadr semoga menerangi kehidupan anda,
mengenai iftitah adalah sunnah mu\’akkadah, dan terhapus dengan bacaan fatihah Imam, mendengarkan bacaan Imam bukanlah syarat sah shalat, bila kita tidak mendengarkannya maka shalat kita tidak batal, namun tentunya lebih didahulukan dari doa iftitah.
maka doa iIftitah tidak dibenarkan dibaca pada rakaat kedua, walaupun ia membacanya karena lupa saat pd rakaat pertama.
karena doa iftitah itu terhapus dengan bacaan Ta\’awwudz fatihah kita atau bacaan Imam pada rakaat pertama. (Busralkariim hal.162).mengenai bacaan Imam yg tidak sempurna, bila ia jahil (bukan alim ulama), atau Lupa, atau memang tidak mampu (berlidah tidak fasih), maka makruh menjadi makmumnya, namun tidak diperintahkan mufaraqah dari shalat bila sudah terlanjur menjadi makmumnya, terkecuali kalau kita yakin bahwa Imam itu tahu ilmu namun sengaja merubahnya hingga merubah fatihah maka ia mufaraqah. (Syarh Baijuri bab Ahkam shalat)
mengenai Imam di negeri kita ini karena masjid sangat banyak, Imam jumlahnya mungkin jutaan, dan ilmu tajwid pun semakin jarang dipelajari, maka sebaiknya kita bersabar, karena shalat kita tetap sah, dan kalau ada Imam lain baiknya kita memilih Imam lain..
bila kita mufaraqah dalam suatu jamaah shalat, maka kita haram mengikuti gerakan Imam, kita mesti keluar dari shaf dan memisahkan diri, atau paling tidak ia tidak mengikuti gerakan imam.
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1327&lang=id#1327[quote]9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6907&lang=id#6907Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg sunnah yaitu dengan Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab : Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad\").
mewarnai rambut untuk pria boleh terkecuali warna hitam, dan untuk wanita adalah dg seizin suaminya,
namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg terlarang bila menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori pori rambut.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5394&lang=id#5394Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts