Kewajiban-kewajiban Tayammum

Jaltsatul istnain Majelis Rasulullah

27 Januari 2020

Al-Habib Ja’far bin Muhammad Bagir Al-Atthos

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kita ucapkan selamat datang kepada guru kita Al-Habib Muhammad Bagir bin Alwi bin Yahya, Al-Habib Husein Al-Habsyi, Al-Habib Muhammad bin Abdullah Al-Idrus. Guru kita Kh.Abdussalam dan para Asatidz yang lainnya yang tidak bisa  kami sebutkan satu persatu namun tidak mengurangi rasa hormat kami kepada antum semua dan begitu juga semua yang hadir dalam Majelis Rasulullah Saw atau yang menonton dari Streaming Website Majelis Rasulullah Saw di manapun berada mudah-mudahan kita semuanya selalu dalam pandangan nya Allah Swt 

          Sebagaimana biasa sebelum kita melanjutkan kajian kita di dalam kitab Matan Ghoyah Wattaqrib, karena Al-Habib Alwi bin Abdurrahman Al-Habsyi udzur pada malam hari ini, mudah-mudahan Allah Swt memberikan kesehatan, kesehatan untuk beliau. Kita mulai membaca dari pada doa majelis yang biasa kita baca dari Al-Imam Abdullah bin Alwi Al-Haddad 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ

الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
لاحول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
نعم المولى ونعم النصير

Alhamdulillah wa syukrulillah di malam hari ini kita kembali di dalam kajian kita di dalam kitab Matan Ghoyah Wattaqrib yang di karang oleh Al-Imam Syekh Abi Suja’ Ahmad bin Husein bin Ahmad Al-Asbahani masih berkaitan tentang Bab Thaharoh yang berkaitan tentang tayammum. Kemarin telah kita bahas definisi dari pada kata tayammum, sebab-sebab dari pada Tayammum dan masuk kepada syarat-syarat sah nya tayammum, sekarang masuk di dalam kewajiban-kewajiban tayammum. 

 

Fardhu Tayammum

وفرائضه أربعة أشياء: النية ومسح الوجه ومسح اليدين 

مع املرفقني والرتتيب.

syarat tayamum ada 4 diantaranya,

  1. NIAT

tayamum fungsinya tidak sama dengan wudhu, yakni tayamum tidak dapat mengangkat hadats. tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dengan syarat syarat yang telah ditentukan jadi tidak sah jika niatnya hanya “nawaitu tayamum lillahi ta ala”. adapun niatnya sebagai berikut 

*”nawaitu istibahata (aku niat yang membolehkan …).”*

.niat istibaha (yang dibolehkan dalam beribadah) dibagi tiga derajat oleh para ulama yaitu :

  1. “fardhu sholat”

Niat yang pertama ini berlaku untuk 

– sholat yang hukumnya fardhu aini satu kali

– sholat fardu kifayah

– seluruh sunnah sunnah baik sholat sunnah atau Sunnah sunnah yang lain

– Thawaf

– Jum’atan

Perihal khutbah Jum’at ada khilaf dari para ulama

▪Imam Ibn Hajar : wajib untuk tiap khutbah bertayamum, karena khutbah 1 Fardhu Ain, khutbah 2 Fardhu Ain dan sholatnya pun Fardhu Ain.

▪Imam Ramli : tidak perlu tayamum lagi di khutbah kedua karena khutbah Jumat itu satu fardhu, kecuali sholatnya

Niat yang fardhu ini hanya bisa digunakan untuk satu waktu saja dan tidak bisa digunakan jika waktu fardhunya selesai, namun satu niat yang satu ini bisa untuk Fardu kifayah dan Sunnah Sunnah lainnya

  1. “nawaitu istibahata sholah/naflah sholah”

Yaitu aku niat melakukan yang dibolehkan dalam

– sholat sholat sunnah

– semua yang kedudukannya dibawah sholat sunnah

– sholat jenazah

Maka ia tidak boleh menggunakan niat tayamum tersebut daripada niat untuk sholat fardhu ain

Sebagian ulama memasukkan sholat jenazah di niat kedua, jadi dibolehkan menggunakan niat tayamum yang kedua untuk sholat jenazah

  1. “nawaitu istibahata sunnah mu’ayyan.”

Yaitu niat nawasil biasa (yang ditentukan) selain sholat yang membolehkan seperti 

– dzikir

– hadir majelis

– membaca Alquran

– duduk di masjid

– hal hal yang dibawah sunnah

– berhubungan dengan istri

Tidak boleh menggunakan niat tayamum yang ketiga untuk sholat wajib dan sholat Sunnah, karena tayamum harus pada waktunya, jika belum masuk waktunya maka tidak bisa tayamum, maka untuk keluar dari waktu yang ditentukan di luar sholat maka perlu niat tayamum untuk hal yang lain yang dimana memperbolehkan seseorang melakukan Sunnah yang lain

Jika niat tayamum untuk mengangkat hadats besar, maka kentut dan tidur tidak membatalkan tayamumnya kecuali berhubungan dengan istri

  1. MENGUSAP WAJAH

Harus dilakukan dengan tertib, dilakukan sekali bukan tiga kali

Boleh jika debu yang di tangan kanan mengusap salah satu bagian muka, bagian kanan atau bagian kiri lalu debu di tangan kiri mengusap salah satu bagian muka baik di kanan atau di kiri

Tempat berniat :

▪Imam Hajar

niat itu harus berada ketika ia memindahkan debu dari tempatnya sampai kepada bagian pertama muka yang diusap

▪Imam Ramli :

Dibagian muka manapun dan ketika ia baru ingat walau setelah mengusap muka

Ada perbedaan antara Naql dan Qashdun

Naql Al Turab : Memindahkan debu ke wajah

Qashdun : menyodorkan muka pada debu yang beterbangan

Tayamum yang tidak ada naql namun ada qashnya (perpindahan debu) atau ada naqlnya dan tidak ada qashnya tidak tidak sah

Namun jika seseorang memindahkan debu yang dari mukanya lalu ia berniat dan mengusap wajah lagi maka dibolehkan karena adanya perpindahan dari muka ke tangan lalu ke muka kembali

Namun Naql tanpa Qashdun, contohnya ketika seseorang memeperi debu ke orang yang sedang diam

Tidak wajib debunya untuk dikenakan sampai jenggot dan kedalamnya, luarnya saja sudah cukup

  1. MENGUSAP KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU

Cara Afdholnya diletakkan di ujung jari jari telapak tangan dan ketika sampai di pergelangan tangan agak ditekan, ketika sampai siku diputar, sisakan bagian jari jari, jempol bertemu dengan jempol dan jari jari bertemu dengan jari jari

  1. TERTIB

Tertib didalam mashatain bukan didalam naqlatain, karena didalam naqlatain tidak ada tertibnya

Mengusap Muka terlebih dahulu baru mengusap tangan sampai sikut