Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
SaqqafParticipant
InsyaAllah bib, penjelasan habib cukup jelas dan gamblang. Hanya saya ingin menanyakan lagi untuk batasan safarnya bagaimana. Apakah kalau kerja saya sehari-hari misalnya sebagao sales yang berkeliling jakarta, apakah diperkenankan bagi saya menjamak shalat ? Ataukah ada definisi safar (perjalanan) tersendiri yang memperbolehkannya menjamak.
Syukran bib. Dan ana dengar habib sedang kurang sehat.. InsyaAllah habib diberi kesehatan dan kemudahan selalu agar bisa membimbing jamaah Majelis Rasulullah ini pada khususnya dan ummat pada umumnya.
Wassalamu\’alaikum
SaqqafParticipantBib, kalau boleh saya simpulkan seperti ini :
1. Dalam perjalanan (safar) tidak ada batas waktu (lamanya hari perjalanan) minimal untuk bolehnya melakukan jamak shalat, jadi selama dia dalam perjalanan boleh-boleh saja melakukan jamak shalat.
2. Sedangkan batas maksimalnya adalah 4 hari selain hari kedatangan dan hari kepulangan (total adalah 6 hari). Yang terhitung sejak diniatkannya berapa lama ia akan tinggal (selama melakukan safar tersebut) diawal perjalanannya.
Jika sejak awal sudah berniat untuk tinggal lebih dari (total) 6 hari tersebut maka, tidak boleh bagi dirinya menjamak shalat sejak awal kedatangannya.
Jika dalam perjalanannya dia berniat untuk melakukannya selama batas diperbolehkannya jamak (4 hari), kemudian setelah waktu tersebut berjalan ada sesuatu hal yang menyebabkan dia harus tinggal lebih lama, dan dia meniatkan kembali sepanjang waktu diperbolehkannya jamak (4 hari), maka tetap baginya kebolehan menjamak shalat. Demikian seterusnya sampai dengan batas waktu maksimal 6 bulan dan dia tidak meniatkan lebih dari 4 hari tersebut.
Mohon diperbaiki kalau kesimpulan ana salah bib.
Wassalamu\’alaikum ya habibanaSaqqafParticipantAssalamu\’alaikum ya habibana
Bib terkait masalah waktu bepergiannya bagaimana ? Apakah mengikat atau tidak.. atau hanya terkait dengan jarak perjalanan saja.
Demikian bib, semoga habib dalam naungan Rahmat dan Inayah Allah dan dicukupkan segalanya, fi dunia wa akhirat.
Wassalam
SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum
Syukran katsir ya akhi… Barakallahufik
Wassalam
SaqqafParticipantYa khair :D
afwan bukan maksudnya untuk menyusahkan antum, cuma saran aja untuk memudahkan pembaca ^_^ mudah-mudahan bisa direalisasikan ya, ana doakan
Amin… karena akan sangat membantu sekaliWassalam
SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum
Ya akhi ana sih belum nikah :D, cuma ana pernah dikasih tau sama Habib Salim bin Muhammad Mauladawilah, kalau istri lagi hamil (3 bulan atau lebih) :
a) Beli menyan arab (yang putih itu), sekitar beberapa ons lah (misalnya 6 ons), taruh di jerigen air, penuhi jerigennya sama air. Nah airnya diminum, setiap sore aja gapapa. Insya Allah anaknya nanti cerdas.
b) Minum susu sapi, tiap pagi aja… insyaAllah anaknya kulitnya bersih
Ini dilakukan sampe umur kandungan 8 bulan. Kalau sudah, 8 bulan sampe melahirkan, banyak minum air kelapa muda, biar si anak lahirnya insyaAllah bersih..Pasca melahirkan, si bayi sering-sering di ciumin bau minyak wangi (disarankan \’oudh atau gaharu setiap hari)… Hal ini untuk merangsang kecerdasan si bayi <– Ini ilmiah kok
Wallahu\’alam
June 18, 2007 at 10:06 am in reply to: Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak? #75530614SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum ya Habibana…
Bib ana agak sedikit bingung, karena ana sempet punya pemahaman seperti ini :
1. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil, dengan diketahui siapa yang menghamilinya, kemudian mereka dinikahkan.
a) Jika sianak lahir kurang dari 6 bulan pernikahan, maka si anak \"tidak bernasabkan pada ayah ataupun ibunya\", tidak berhak atas waris secara syar\’i, dan wali nikahnya kelak adalah hakim.
b) Jika sianak lahir lebih dari 6 bulan pernikahan, maka sianak bernasab ada ayahnya, berhak atas waris dan wali nikahnya kelas seperti anak2 pada umumnya.2. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya, kemudian menikah dengan laki-laki yang tidak diketahui apakah dia yang menghamili atau bukan, maka apabila si anak lahir kurang atau lebih dari 6 bulan, maka hukumnya sama bahwa sianak :
– Tidak bernasab pada ayah atau ibunya
– Tidak berhak atas waris secara syar\’i
– Wali nikahnya kelak adalah hakimBagaimana ya habibana…. mohon diluruskan pemahaman ana. jazakallahu khairan katsir. Semoga habib dikuatkan dan dimudahkan oleh Allah dalam Dakwah membimbing ummat ini, dan dicukupkan apa-apa kebutuhan habibana, dunia wa akhirat…
Wassalam
SaqqafParticipantJazakallahu khairan katsir ya habibana……..
Pikiran ana jadi terbuka berkat jawaban habibana…. Bib, mohon ingat-ingat ana dihati antum ya..
Semoga Habib selalu dalam kemudahan mengemban risalah dakwah Nabi Muhammad SAW..Wassalam
SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum..
Akhi, ana tau satu orang yang membahas kitab Bidayatul Hidayah. Namanya Habib Alwi bin Abdurrahman Al Habsyi, Majlisnya setiap malam kamis di rumahnya didaerah srengseng kebon jeruk. Sebelum Majils, baca Ratib Haddad, dan ada sedikit tausyiah dari habib Syafiq bin Ali Ridha BSA
Habib Alwi bin Abdurrahman Alhabsyi ini lulusan Daarul Musthafa, murid Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz juga.. Coba tanyakan terlebih dahulu sama Habib Mundzir, mungkin ada saran yang lebih baik… yang majelisnya mungkin lebih dekat dengan antum (khawatirnya kalau di srengseng antum terlalu jauh)
Wassalam
SaqqafParticipantAssalamu\’alaikum bib…
Sehat bib ? Insya4JJ1 habib selalu diberi kesehatan supaya jamaah bisa terus menuntut ilmu dan mengenal kemuliaan Sunnah Rasulullah SAW, serta mengamalkannya semampunya dalam kehidupan sehari-hari.Bib, ana pernah bermimpi. Waktu itu ana sering baca Ratib Haddad, kemudian pernah suatu waktu (dalam mimpi) saya dipanggil oleh satu orang, dan beliau menanyakan apa bacaan saya ? Saya menjawab saya cuma bisa baca ratib haddad. Kemudian dia membuka buku ratib itu (kebetulan dibagian belakangnya ada wirid sakran), dan dia menyuruh saya membacanya. Tapi setau saya Wirid Sakran agak-agak \"berat\" untuk diamalkan, dan saya rasa saya belum pantas untuk itu. Hal ini saya ceritakan pada misanan saya, dan dia bilang itu adalah ijazah dari khadam wirid sakran.
Hal itu sudah berlalu sekitar 7 tahunan yang lalu bib. Nah sekarang ana sedang ingin-inginnya belajar agama dan meningkatkan diri dalam amalan dan dzikir… Karena antum ana rasa sebagai guru ana yang paling ana cintai, bagaimana menurut antum bib ? Apakah sekarang saya dapat mengamalkan wirid tersebut ? ** Seandainya boleh, dapatkah habib ijazahkan kembali… dan bagaimanakah \"dosis\" yang tepat dalam melaksanakannya **
Walafu bib ngerepotin
(Oh iya, ana denger dalam waktu dekat ini habib mau ke hadramaut.. Tolong sekali ya habib, doakan ana supaya ana bisa ke sana…… Hati ini selalu tertarik mau kesana. Disana masih ada istri dari kakeknya kakek saya yang masih hidup.. Dan kalau habib mampir-mampir ke makam habib Yusuf bin Abid Al hasny, tolong bib, doakan ana disana…. Seandainya saja Hadramaut itu di Jawa )
Jazakallahu khairan katsiran
Wassalam -
AuthorPosts