Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 141 through 150 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: sholat lima waktu dan sholat jumat #113098646
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1) setelah membaca Al Fatihah kan membaca salah satu surah Al Quran. apakah boleh membaca ayat2 yang diambil dari Al quran misalnya Ayat Kursyi?

    Sunnah membacanya dan mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan shalat, dan tidak berdosa

    2) Apakah hukumnya kita sebagai Ahlussunah wal jamaah ber imam dalam sholat dengan orang yang berfaham salafi wahabi? apakah sholat tetap diterima Allah?
    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    dalam madzhab syafii sah shalat dibelakang semua orang selama ia muslim, dan tidak berbuat hal yg membatalkan shalat, karena didalam syarat sah imam tak disebutkan harus bermadzhab.

    namun tentunya lebih afdhal mencari imam lain, jika anda syak menghindarlah mencari imam lain, atau menunggu selesai shalat lalu membuat jamaah baru dengan imam lain

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14942&lang=id#14942

    [quote]mengenai wahabi mereka itu bukanlah madzhab, namun hanya kelompok yg salah faham akan syariah, namun bermakmum dg mereka sah hukumnya.

    shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya, demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah, namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat menjadi makmum mereka sah,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6797&lang=id#6797

    Imam sholat jum\’at beda madhzab?
    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal ini terdapat ikhtilaf ulama, ada yg mengatakan boleh ada yg mengatakan tidak sah, namun yg kita amalkan sebaiknya bila kita ketahui Imam bermadzhab lain maka kita mencari jamaah lainnya, namun bila terjebak atau terikat waktu dan sebab sbb yg sulit menghindar maka ia shalat maka sah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3307〈=id

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: jual beli #113114900
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    merupakan hal yg lumrah bila orang yg berdagang akan mengambil untung, namun cara perdagangan Nabi saw jauh dari tipuan, beliau jujur, dan selalu berusaha menguntungkan kedua belah fihak,

    yaitu memberikan barang terbaik dan bermutu, dan mengambil untung yg wajar, dan bila pembeli bertanya harga aslinya maka beliau saw memberitahukannya,

    memang hal ini sulit, namun justru pembeli akan percaya bila kita jujur padanya, dan keberkahan akan lebih melimpah bila kita berbuat sesuai dg sunnah,

    mengenai mengambil untung besar merupakan hal yg mubah, pernah diperbuat oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra yg menjual barang2nya dengan harga sangat tinggi dan Rasul saw tak melarangnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6289&lang=id#6289

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Teks dan terjemahan maulid burdah #92060123
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    Mohon maaf sebelumnya, dikarenakan teks Burdah Al Imam Bushiri terlalu panjang, maka burdah yang saudara maksud sudah tersedia dalam bentuk cetakan sebuah buku dan artinya Insya Allah akan kami tampilkan di website. Jika berkenan anda bisa mengambilnya di Sekretariat Majelis Rasulullah Saw, Jl. Tebet Dalam II/E Rt. 009/01 No. 8, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810. Tlp. 021-8300912

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Masalah Utang Piutang #113049863
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hutang mayyit sebelum dimakamkan yang sudah ada di forum :

    [quote]Cahaya Keluhuran semoga selalu terlimpah pd anda dan keluarga,

    mengenai penguburan jenazah yg wafat masih membawa hutang, sebaiknya diselesaikan sebelum dikuburkan, namun tidaklah dibenarkan menunda penguburan karena ia masih menanggung hutang.
    bila itu terjadi maka sebaiknya saat dimakamkan dan hadirin masih banyak berkerumun, maka diumumkan adakah yg mau menanggung hutangnya, dan sewajarnya diumumkan setiap sebelum jenazah dikuburkan, bila ada hutang yg belum terselesaikan agar segera memberitahu ahli warisnya.

    hutang si mayyit ditanggung ahli waris, bila ia tdk mampu maka sebaiknya ahli waris menjaminnya walau belum mampu membayarnya, bila ahli waris menolaknya maka kepada teman2nya atau Baitul mal, atau masyarakat.

    bila segala usaha sudah dilakukan maka selesailah batas kewajiban kita,.

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=839&lang=id#839

    Mengenai cabang bulanan kami ada dua cabang di wilayah bekasi,
    1. Masjid Baiturrahman Cakung Barat, depan Polsek Cakung, Bekasi
    2. Musholla Attaqwa, Tipar, Cakung,

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: tangisan #112984673
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut ringkasan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    Menangis saat mengingat Allah swt diperbolehkan seperti sunnah nabi saw, bahwa beliau saw menangis didalam shalatnya saw, demikian para sahabat, demikian para ulama dan salaf, sungguh beruntung mereka yg mendapatkannya, demikianlah mereka melewati detik detik saat mereka menghadap Allah swt dalam rukuk dan sujudnya.

    Jiwa akan tenang bila banyak mengingat sang Maha Raja Langit dan Bumi, ingatlah kejadian kita di alam rahim yg dibimbing dan dipelihara oleh Nya swt, lalu kita hidup diatas Bumi yg miliknya, bernafas dg paru2 yg diciptakan Nya untuk kita, jantung kitapun bukan kita yg menciptakan, namun Dia, dan Milik Nya swt pula, juga milyaran sel tubuh kita,

    Lalu ingatlah saat anda akan terbujur kaku, dimandikan, dikafani, diikat, lalu diusung dan dibenamkan diperut bumi, tiada kekasih manapun yg akan menemani anda, kekasih terdekatpun tak akan mau menemani kita didalam kubur, mereka tak mau dekat dg busuknya tubuh kita, mereka membiarkan kirta sendiri, hanya Allah.. Allah.. kekasih tunggal sebelum kelahiran, dan sesudah kematian..

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Dihantui dengan keragu-raguan #113033387
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudarakau yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan najis yang sudah hilang karena air yang sudah ada di forum :

    [quote]najis tidak jadi najis hukumnya jika tak ada kepastian baunya, rasanya atau warnanya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=15008&lang=id#15008

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    jika anda ragu, maka tak menjadi najis, namun jika anda yakin karena dikuatkan oleh sifatnya, seperti warna dan bau.

    jika hal itu ada, maka basuhlah dg sabun hingga hilang kedua sifat tsb, setelah hilang maka siramkanlah air lumpur padanya, maka ia menjadi suci.

    namun umumnya, jika sudah trkena hujan dan air yg demikian, sifatnya hilang, maka jika sifatnya hilang maka tidak terhukumi najis, karena najis butuh bukti yg jelas berupa warna dan baunya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11546&lang=id#11546

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Usia menikah yang ideal\’ Advice Qita semua #113000906
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum:

    [quote]tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah.

    dan pernikahan seorang lelaki sah dengan usia balig.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=261&lang=id#261

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    usia anda sudah waktunya menikah.., namun kembali pada kemampuan dan kesiapan anda tuk itu,

    mengenai ketenangan jiwa, sungguh obatnya adalah mengingat Allah, mengingat jasa jasa Allah, mengingat hari menghadap Allah, dimana kita sendiri berhadapan dengan Nya swt.

    lalu ingatlah kerajaan Nya swt yg sangat luas.., sungguh dengan mengingat Nya swt akan muncul hal2 yg luar biasa, berupa kesejukan, ketenangan, kemudahan dalam segala hal,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6781&lang=id#6781

    [quote]Wahai saudariku, alangkah indahnya niat saudari untuk selalu ingin bersama keridhoan Allah dalam segala hal, saya berikan resep mudah bagi saudari, perbanyaklah ucapan : \"RABBI INNIY LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR\" (QS Alqasash 24), inilah doa yg diajarkan kepada saya oleh Guru mulia saya Al Habib Umar bin Hafidh.

    nah saudariku.. selamat mencoba.., dalam waktu dekat anda akan menikah dg izin Allah[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1098&lang=id#1098

    Persiapan daripada sebuah pernikahan adalah persiapan jiwanya, siap menerima orang lain menjadi keluarganya, siap menyambung hubungan kekeluargaan, dan memperbanyak doa agar Allah mempermudah proses pernikahannya dan melanggengkan pernikahannya, dan menyiapkan hal hal yg menjadi kewajibannya sebagai suami atau sebagai istri.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Menyentuh Al-Quran harus punya wudhu\’ dan Riba #112949508
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hukum wudhu saat menyentuh mushaf / membacanya yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    membaca Alqur\’an sebagaimana madzhab SYafii untuk tetap berwudhu, namun memegang hp tsb tidak membutuhkan wudhu, karena sebagaimana tafshil para fuqaha jika buku tafsir yg lebih banyak tafsir dari Alqur\’annya maka tak wajib berwudhu saat menyentuhnya, maka demikian pula hp dan komputer, karena alqur;an adalah sebagian kecil saja dari program program lainnya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=10517&lang=id#10517

    Sebaiknya demikian, demi menghargai kemuliaan Alqur\’an, namun Allah tak memaksakan kita melebihi kemampuan.

    berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum KPR yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
    Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
    maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
    maka transaksi ini tidak terkena riba,
    yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
    maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

    transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
    hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=914&lang=id#914

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    Yg terkena riba adalah kedua belah fihak, namun jika anda terjebak dg suatu kebutuhan darurat yg mesti anda mendapatkan uang dan tak ada jalan lain selain itu, maka hal itu dimaafkan, namun disarankan untuk memperbanyak shadaqah demi menyucikannya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6444&lang=id#6444

    Mengenai memberi uang sogokan?
    [quote]semua perbuatan berupa sogokan demi mencapai kemauan kita, selama tak merugikan orang lain maka tidak berdosa, dan selama ada fihak yg dirugikan maka dosa. [/quote]

    [quote]mengenai sogok yg merugikan orang lain maka haram hukumnya, walaupun ada sogok yg keharamannya hanya sefihak,

    contoh kecil ketika seseorang ditilang oleh polisi, dan ia terburu buru ketempat yg penting, namun polisi tak mau melepasnya, ia bisa berurusan dg proses tilangnya namun itu akan merugikan waktunya, dan polisi tak mau damai kecuali ada uang sogokan,

    maka hal ini haram sefihak, ia yg d=menyogok tidak berdosa karena ia dipaksa, dan haram adalah pada yg menuntut hal itu.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5630&lang=id#5630

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: sholat tasbih #112965852
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum:

    Kaifiyah Sholat tasbih?
    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    1. berikhtilaf para ulama akan waktu shalat tasbih yg afdhal, namun tentunya shalat tasbih diperbolehkan disegala waktu selain waktu yg terlarang utk shalat sunnah, dan mengenai waktu yg afdhal para fuqaha kita dari kalangan syafii menentukannya diwaktu antara magrib dan Isya,

    2. caranya adalah 4 rakaat dg dua salam, dan saat selepas Takbiratul Ihram maka membaca subhanallah walhamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu Akbar 10X, lalu fatihah, lalu surat, lalu membaca bacaan iti lagi 15X, lalu ruku dan membaca lagi 10X, lalu I;tidal membacanya lagi 10X, lalu sujud membacanya lagi 10X, lalu duduk antara dua sujud dg membacanya lagi 10X, lalu sujud dg membacanya lagi 10X,

    lalu berdiri dan berbuat seperti tadi yaitu 10X sebelum fatihah dan 15 X setelah surat, demikian sebagaimana diatas, sampai 4 rakaat, hingga jumlah bacaannya 300X, yaitu 75X setiap rakaat, demikian diajarkan Rasul saw dalam haditsnya yg diriwayatkan oleh Imam Baihaqiy, Imam Ibn Majah dll,[/quote]

    [quote]memang hadits yg teriwayatkan adalah sendiri sendiri, namun banyak juga para salafusshalih mengerjakan berjamaah, kalau pendapat saya lebih baik sendiri sendiri, kecuali jika pesantren misalnya, maka afdhal berjamaah agar lebih semangat,

    kalau saya lihat guru saya sendiri, sedangkan beliau itu sampai ke taraf Al Hafidh, yaitu hafal lebih dari 100 ribu hadits dg sanad dan hukum matannya. dan beliau selalu ingin sunnah, dan selalu berusaha ingin dalam sunnah, (beliau berdomisili di yaman)

    beliau shalat tasbih sendiri, namun jika sedang di pesantrennya, beliau melakukannya berjamaah bersama santri2. dan saya tahu betul beliau selalu menjaga untuk tidak melakukan hal hal yg tak berlandaskan Nash (dalil) yg jelas,

    maka kita baiknya melakukannya sendiri, jika ada santri di pesantren misalnya maka melakukannya berjamaah[/quote]

    [quote]jika anda mengerjakan 2 X dua rakaat maka niatnya : Ushalli sunnatattasbih rak\’atain lillahi ta\’ala

    jika mengerjakannya 4 rakaat dg satu salam maka lafadh niatnya : Ushalli sunnatattasbih arba\’a rakaat lillahi ta\’ala.

    namun lafadh ini tidak wajib, yg wajib adalah niat dihati,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6509〈=id#6509

    Anda boleh melafadzkan makmuman jika makmum atau imaman jika imam, lillahi ta\’ala, namun sebagaimana kita ketahui bahwa lafadh dalam niat tdk wajib, asalkan niat itu ada dihati anda saat takbiratul ihram maka cukup.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: fiqih #112916595
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, beriku jawaban Habibana yang berhubungan dengan sahnya shalat jum\’at yang sudah ada di forum :

    1. jika sholat jumat tetapi kita datangnya setelah azan atau pas mau shalat dilaksanakan, apakah masih diterima shalat jum\’at kita, sedangkan al fakir mendengar kalau kita dateng pas setelah rapi azan maka pahala jum\’atnya tidak ada,,jadi apakah sholat kita tadi termasuk sholat jumat walaupun datengnya setelah azan atau pas mau mulai shalatnya?

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    jika masalah sah atau tidaknya, jika mereka tidak hadir khutbah tetap sah jumatnya, namun hadir mendengar khutbah hukumnya sunnah muakkadah, dan keutamaannya besar sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw : \"Disetiap pintu pintu masjid di hari jumat terdapat malaikat yg mencatat mereka yg masuk terdahulu, maka kelompok pertama mendapat pahala seakan ia bersedekah Seekor Kerbau, lalu kelompok berikutnya mendapat pahala seakan bersedekah seekor sapi,. lalu kelompok berikutnya akan mendapat pahala seakan bersedekah seekor kambing, lalu kelompok berikutnya seakan bersedekah seekor unggas (ayam/burung), lalu kelompok berikutnya seakan bersedekah sebutir telur, lalu jika Imam (*khotib) telah duduk, maka para malaikat menutup buku catatannya\" (Shahih Ibn Khuzaimah, Musnad Ahmad, Annasai dll).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14059&lang=id#14059

    2. apakah benar majelis rasulullah dipindahkan di masjid at tin karena al fakir kemaren ga dateng majelis jd al fakir ga tau…mohon informasinya ya habib…
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal yg sangat berat bagi saya memindahkan majelis, namun almunawar tak lagi mampu menampung jamaah, mereka berdesakan dg panasnya, sesak dan panas,

    sebagian diluar tak beraturan, bertebaran dimana mana,

    parkiran yg tak beraturan, bahkan berkali kali motor jamaah hilang, anda bisa bayangkan seorang pemuda datang majelis dg kendaraan dan pulang motornya sudah tiada, dan itu terjadi berkali kali, dan masih banyak lagi hal hal lain yg membuat kita mesti Hijrah..

    marilah saudara saudaraku.., hijrah bersama saya, hijrah bersama Allah dan Rasul Nya.. semoga kita dalam golongan Muhajirin kelak..

    bagi ikhwan yg tidak mampu kami akan usahakan ikhwan yg mampu untuk menyediakan mobil, atau mikrolet, atau lainnya secara cuma cuma dari almunawar, marilah kita bergotong royong untuk kemuliaan ini

    semoga ALlah melimpahkan keluasan dan kemudahan pada kita dan jamaah utk bisa selalu hadir,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=15989&catid=9&lang=id

    3. jika celana kita kena tetesan air mani, apakah masih boleh celana tersebut dipakai untuk sholat atau ibadah?
    [quote]Mani adalah air sperma yg keluar disaat memuncaknya syahwat, hukumnya suci, tidak najis, namun mewajibkan kita mandi besar, tapi bila terkena baju atau kain maka tak wajib dibersihkan, karena tidak najis, namun membatalkan puasa.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8870&lang=id#8870

    4. jika kita sedang shalat, tiba2 ada makanan sisa yg jatuh dari sela2 gigi,,jika kita telan makanan tersebut apakah sholat kita batal? dan jika kita buang makanan tersebut apakah boleh dan tidak membatalkan sholat?
    [quote]jika bentuknya kecil, maka tak mempengaruhi sah nya shalat, namun jika bentuknya besar maka hendaknya dikeluarkan dg tangan/saputangan, \"kecil\" dalam ukuran fuqaha dalam hal ini adalah biji wijen. (simsim)[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=11806&lang=id#11806

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 10 posts - 141 through 150 (of 332 total)