Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 21 through 30 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: berhubungan diluar nikah #130609763
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pernikahan dengan non muslim tak sah menurut syariah islam.

    2. persetubuhan mereka terhitung zina, dan anak bernasab pada ibunya bukan pada ayahnya, dan anak tidak mewarisi dari ayahnya dan ayah tak mewarisi dari anaknya, dan perwaliannya kepada hakim/qadhi.

    3. semua non muslim saat ini tidak bisa dihukumi ahlulkitab, sebab mereka masih mengakui ketuhanan Isa bin Maryam setelah kedatangan Nabi Muhammad saw menjelaskan kebenaran, maka mereka yg menolak kebenaran yg dibawa sang Nabi saw mereka tidak lagi tergolong ahlulkitab
    ,
    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=12223&lang=id#12223

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. ayat tersebut sama sekali tidak merujuk kepada makna terjemahnya, ayat itu menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para pezina adalah digandrungi untuk dinikahi, maka turunlah ayat pelarangan akan itu, pendapat lain adalah pendapat Ibn Abbas ra bahwa \"NIKAH\" dalam ayat itu bermakna \"JIMAK\" bahwa seorang pezina pastilah selalu berjimak dengan wanita yg pezina pula, atau musyrik. (karena wanita mukminah tak akan mau berzina dengannya. (Tafsir Imam Attabari juz 18 hal 74)

    maka pezina yg bertobat tentulah suci dalam pengampunannya.

    2. tidak ada kepastian bahwa hal itu akan terjadi, tak ada satu nash pun yg menjelaskan seperti itu, saya kira itu hanya persangkaan belaka, karena dunia bukanlah tempat pembalasan bagi hamba Nya, hari pembalasan adalah kelak

    3. tidak pula ada nash yg menjelaskan hal ini, karena anak zina hukumnya suci, dosa adalah pd ayah ibunya.

    4. amalan terbaik adalah Alqur\’anulkarim, baginya untuk memperbanyak shalat malam dan istighfar, dan shalawat atas Nabi saw.

    kita doakan agar ia selalu dalam hidayah dan kemuliaan.,

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=18585&lang=id#18585

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Amalan agar sakit cepet sembuh #130706032
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]untuk kesembuhan putra anda, bacalah subhanallahi wabihamdih 1000X di airatau botol air, lalu campurkan air itu pada saat anak anda dimandikan, insya Allah dalam beberapa waktu dekat ia akan sembuh, sebaiknya yg membacanya adalah ibunya sendiri,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=18009&lang=id#18009

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. sakit adalah penghapusan dosa, maka beruntunglah orang yg sebelum wafatnya telah ditimpa penyakit, maka Allah swt ingin menyucikan dosa dosanya, namun hal ini tak bisa menjamin bahwa ia lebih mulia dari yg wafat tanpa sakit, karena bisa saja Allah swt sudah mengampuni orang tsb tanpa musibah sakit lagi, keadaan mereka berbeda beda, ada yg banyak dosa maka Allah timpakan sakit padanya, lalu dikuburpun disiksa, lalu di neraka pun disiksa, maka baru ia bisa mencapai sorga, ada yg cuma sakit diakhir hidup dan siksa kubur, ada yg cuma sakit di dunia saja,

    ada yg tidak sakit sama sekali sudah diampuni Allah, entah karena cintanya pada Rasul saw atau shalihin,

    ada yg tidak sakit di dunia, namun ia kena siksa kubur dan siksa neraka, baru masuk sorga,
    ada yg tak kena sakit, tak pula siksa kubur, namun kelak di neraka,

    maka mereka bertingkat tingkat dan tak bisa kita bedakan mnana yg l;ebih mulia antara yg sakit dan yg tidak sakit disaat ajal.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=17103&lang=id#17103

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: menghilangkan najis #130512921
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka dimaafkan,

    jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf, maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka suci, demikian dalam seluruh madzhab

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16416〈=id#16416

    [quote]Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

    Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3926&lang=id#3926

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Tentang hadist tersirat, Mohon Ijazah serta Doa #130340039
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,

    1. hampir semua doa tak perlu Ijazah, karena doa adalah meminta pada Allah, Ijazah diperlukan adalah guna izin saja dan memperkuat sanad (sanad=hubungan periwayat, dari fulan, kepada fulan, kepada fulan, sampai pada ujungnya), dari guru kepada kita bahwa kita boleh mengamalkannya,
    misalnya murid ingin mengamalkan dzikir shalawat sebanyak 5 ribu kali setiap hari, maka gurunya akan melihat, wah.. dia ini (misalnya) siang hari sibuk bekerja, dan malam hari selalu begadang duduk dengan teman temannya dalam hal yg tak berarti, maka baiknya ia membaca dzikir itu dimalam hari, maka gurunya mengizinkannya membaca itu tapi di malam hari,

    guru lebih tahu mana dzikir yg pantas cocok diamalkan mana yg tidak,

    disamping itu Ijazah adalah juga menyambung sanad guru, yaitu hubungan ruh (jika tak jumpa dizamannya) antara sipembaca dengan yg membuat dzikir itu,

    nah.. misalnya saya sudah punya ijazah suatu dzikir, maka saya sudah mempunyai hubungan dengan pemilik doa tsb walaupun belum pernah bertemu,

    misalnya anda mempunyai Guru kyai fulan, guru anda membuat sebuah doa yg sangat mulia, saya ingin mengamalkannya, ya boleh saja, namun bukankah baiknya saya izin padanya?,
    jika tidak sempat atau ia telah wafat, maka saya izin dari anda, karena anda muridnya, anda lebih tahu apakah doa itu dan kemuliaannya, maka anda mengijazahkannya (mengizinkannya) pada saya,

    demikian ijazah dari para Imam Imam terdahulu diijazahkan pada muridnya demikinan berkesinambungan hingga kini,

    kembali ke masalah saya ingin membaca doa yg dibuat guru anda, tentunya boleh saja saya membacanya tanpa izin pada anda, karena doa itu telah dicetak bebas misalnya, namun tentunya lebih sempurna jika saya sudah mendapat izin dari beliau atau muridnya yg telah mengamalkan doa itu,

    sebagian besar doa adalah dari Rasul saw maka tak perlu ijazah apa2.

    kembali pada awal jawaban saya bahwa hampir semua doa tak perlu ijazah, karena semuanya adalah doa pada Allah swt, namun dengan adanya ijazah maka lebih membawa kemuliaan karena terhubung dengan pembuatnya lewat muridnya, atau murid dari muridnya, demikian hingga sampai pada kita,

    demikian indahnya syariah ini, sebagaimana makmum yg di shaff yg keseratus tetap mendapat pahala jamaah dan tetap bersambung pada shalat Imamnya, demikian shaf pertama melihat gerakan Imam, shaf kedua tidak melihat gerakan imam namun melihat gerakan makmum shaf pertama, lalu shaf ketiga melihat gerakan makmum shaf kedua, demikian dari generasi ke generasi ummat ini hingga kini, bersambung satu sama lain, demikian kita dengan para imam imam kita, demikian ahlussunnah waljamaah, kita bagaikan rantai yg tak terputuskan, jika bergerak satu mata rantai maka bergetar seluruh rantai hingga ujungnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknkya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=10684&lang=id#10684

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: berbicara saat khotib berkhutbah #129975563
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Semoga Curahan Rahmat Nya selalu atas antum dan keluarga setiap saat, amiin

    mengenai berbicara saat khatib berkhutbah, maka itu membatalkan pahala Jumatnya, terkecuali pembicaraan yg sangat darurat, seperti bershalawat pada Nabi saw saat nama Rasul saw disebutkan Khotib, atau mengucap \"Radhiyallahu \’anhu\", ketika nama sahabat disebutkan, atau ucapan yg sangat penting.

    keadaan antum adalah ditanya dengan orang yg tak faham hukum pelarangan berbicara saat khutbah, maka jawablah dengan suara sangat pelahan, sambil dengan amat sopan menyampaikan hukum berbicara saat khotib berkhutbah,

    hal itu tidak mengapa, walau ada hadits yg mengatakan bahwa barangsiapa saat khotib berkhutbah lalu ada yg berbicara, lalu ia pun berkata : \"HUS..!\", dengan maksud agar orang itu diam, maka iapun terhapus pahala jumatnya\", namun ada istitsnayat disini (pengecualian) karena antum menjelaskan dengan maksud agar ia tak terus berdosa, namun dengan suara yg sangat pelahan, sebab sedikit saja mengangkat suara yg kira kira berlebihan dari kadar didengar, maka terhapuslah pahala jumat antum.

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=450&lang=id#450

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. merapatkan shaf adalah dari kesempurnaan shalat namun bukan rukun shalat, jika renggang maka tak membatalkan shalat, sunnah tubuh rapat satu sama lain dan kakipun demikian, namun itu hanya jika shaff dipenuhi dg rapat, jika shaf nya renggang karena jamaah tidak padat, maka tak perlu memaksakan diri utk menempelkan kaki krn akan sangat mengganggu, sebagian saudara kita muslimin menganggap jika tak rapat maka tak sah shalatnya.

    dalam madzhab syafii merapatkan kaki bukan rukun shalat maka tidak wajib hukumnya, dan selayaknya muslimin yg di Indonesia mengikuti madzhab syafii karena mayoritas muslimin indonesia bermadzhab syafii, tak selayaknya sekelompok orang memaksakan diri dengan madzhab lain ditengah masyarakat yg sudah berpegang pada madzhab syafii,

    sebagaimana jika kita yg bermadzhab syafii berpindah ke negeri lain yg bermadzhab Maliki misalnya, tak selayaknya kita memaksakan diri untuk bermadzhab syafii ditengah mereka yg bermadzhab maliki.

    2. kalau ragu maka sunnah sujud sahwi, jika tak sujud sahwi pun shalatnya tetap sah, namun jika yakin ia tak membaca fatihah dalam salah satu rakaatnya maka ia kehilangan satu rakaat, maka ia meneruskan satu rakaat lagi, misalnya anda di rakaat kedua, anda dalam posisi sujud kedua untuk tahiyat awal, dan anda ingat tadi pada rakaat kedua yakin tidak membaca fatihah, maka anda saat mengangkat kepala dari sujud langsung berdiri mengulang rakaat tsb.

    jika hanya ragu maka boleh lanjutkan shalat dan sunnah sujud sahwi.

    3. jika menjadi imam dan tak ada yg menegur karena kurang rakaat maka setelah salam ia berdiri lagi meneruskan satu rakaat, ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan makmum terus mengikuti imam, sebagian ulama mengatakan makmum meneruskan 1 rakaat itu masing masing tanpa bermakmum pada imam lagi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13602&lang=id#13602

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: sayyidina #129822570
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,

    ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,

    namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :

    wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,

    tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.

    ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).

    demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=7343%E2%8C%A9=id#7343

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Berharap Hidayah #129169913
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    merupakan hal yg lumrah bila orang yg berdagang akan mengambil untung, namun cara perdagangan Nabi saw jauh dari tipuan, beliau jujur, dan selalu berusaha menguntungkan kedua belah fihak,

    yaitu memberikan barang terbaik dan bermutu, dan mengambil untung yg wajar, dan bila pembeli bertanya harga aslinya maka beliau saw memberitahukannya,

    memang hal ini sulit, namun justru pembeli akan percaya bila kita jujur padanya, dan keberkahan akan lebih melimpah bila kita berbuat sesuai dg sunnah,

    mengenai mengambil untung besar merupakan hal yg mubah, pernah diperbuat oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra yg menjual barang2nya dengan harga sangat tinggi dan Rasul saw tak melarangnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut liknnya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16254&lang=id#16254

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Bermakmum Pada Masbuk #129322009
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam earahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1. Bagaimanakah hukumnya seseorang yang bermakmum kepada seorang yang masbuk yang mana masing-masing dari orang tersebut sama-sama melaksanakan sholat fardhu?
    [quote]3. bermakmum pada masbuq diperbolehkan, demikian dalam madzhab syafii, mengenai bermakmum shalat fardhu pada yg shalat sunnah tetap sah jika ia tidak tahu, jika ia tahu maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah jamaahnya, namun ada yg mengatakan ia mendapat pahala jamaah.[/quote]
    berikut linknya;
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16752&lang=id#16752

    2. Bagaimana seharusnya tindakan masbuk tersebut ketika mengetahui ada yang hendak bermakmum dengannya?
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada ahari hari anda,

    saudaraku, semua yg anda katakan benar dan memang demikianlah cara yg benar, dan bergerak untuk mundur / meratakan shaf tidak membatalkan shalat karena kurang dari dua gerakan, bila dibutuhkan tiga gerakan atau lebih maka bergeraklah dua gerakan lalu berhenti beberapa saat lalu meneruskannya, karena yg membatalkan shalat adalah 3 gerakan berturut turut (dari gerakan yg bukan anggota shalat, spt ruku,sujud dll).

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=2525&lang=id#2525

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: hukum potong sapi #73103857
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan, maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah.

    namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin,

    sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya,

    dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan, asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan.

    anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di negeri mayoritas non muslim,

    walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11642〈=id#11642

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keluhuran semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,

    mengenai diharamkannya hewan itu merupakan perintah Allah swt sebagaimana firman Nya : \"Sungguh diharamkan atas kalian memakan bangkai, daging babi dan juga apa apa yg disembelih bukan dengan nama Allah..\" (Al Baqarah 173), demikian pula ayat yg sama pada QS Al Maidah 3, dan QS An Nahl 115.
    demikian secara hukum islam, namun kita memahami bahwqa segala yg diharamkan Allah adalah hal yg membawa mudharrat pada manusia, sebagaimana penjelasan Allah ketika orang orang bertanya tentang apasaja yg dihalalkan maka Allah swt menjelaskan : \"Mereka bertanya tentang apasaja yg dihalalkan atas mereka, katakanlah yg dihalalkan atas mereka adalah yg baik baik\" (Al Maidah 4),
    dengan ayat ini kita memahami bahwa segala yg diharamkan Allah adalah yg buruk bagi kita.

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1191&lang=id#1191

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: bib afwan #129264988
    Fauzan
    Participant

    Alakumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    anda beristikharah pada ALlah swt, lakukan shalat istikharah 3 malam berturut turut, dan pada hari ketiga anda akan diberi petunjuk oleh Allah swt dengan kemantapan hati, jika ALlah telah memilihkannya untuk anda, maka segala masalah yg menghalangi lamaran dan pernikahan anda akan segera sirna, semua penolakan akan segera berubah menjadi sambutan hangat..

    namun jika Allah tidak menghendakinya untuk anda, mungkin akan menjadi musibah, ketidak cocokan, perceraian, dosa, perselewengan, kemiskinan, anak cacat, dan musibah lainnya, maka pada hari ketiga anda melakukan istikharah itu hati anda akan mantap meninggalkannya, dan akan Allah bukakan orang lain yg sangat menyenangkan anda untuk menjadi pasangan anda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=17507&lang=id#17507

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    kesulitan dalam ekonomi ini banyak penyebabnya, anda dapat memperbanyak doa : \"RABBIY INNIY LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR\" doa ini adalah doa Musa as yg disebutkan dalam Alqur\’an dan Guru Mulia saya mengajarkannya pada saya jika ditimpa kesulitan ekonomi, juga perbanyaklah shalawat atas Nabi saw, karena shalawat juga membuka keberkahan dan keluasan rizki,[/quote]
    berikut liknya;
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6630〈=id#6630

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 10 posts - 21 through 30 (of 332 total)