Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 321 through 330 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: UNDANGAN PERNIKAHAN #108145298
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang pernah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai kehadiran di acara itu sebaiknya dihindari, namun bila kita terikat dengan urusan lain yg merupakan kebutuhan kita dan memang mesti menghadiri yg semacam itu maka tak apa karena makan berdiri hukumnya makruh, walaupun ada pendapat yg mengatakannya haram karena tasyabbuh bilkuffar (meniru adat orang non muslim), namun jumhur ulama (pendapat terbanyak) mengatakan hukumnya makruh, bukan haram.

    teman saya pernah tejebak acara seperti itu, saya sarankan supaya berdiri saja dan pegang gelas air putih tanpa meminumnya (kalau tak mau kena makruh, karena perbuatan menghindari makruh adalah pahala sunnah).. lalu jumpa beberapa orang, asal kelihatan sudah hadir, lalu supaya ia permisi alasan ada acara lain.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4254&lang=id#4254

    Menyalami pengantin perempuan, hal itu sebaiknya dihindari semampunya dengan cara yang santun.
    Mengenai resepsi, selama tak ada poin – poin yang bertentangan dengan syariah, maka boleh – boleh saja. Semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.
    wallahu a’lam.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Tayammum #108099075
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum:

    [quote]1. harus dengan tanah, tak bisa dengan lumpur, atau kayu dll
    2. tanah tersebut harus suci, tanah yg bercampur dengan najis seperti bangkai atau tanah kuburan yg sudah tergali maka bercampur dengan pecahan tubuh manusia
    3. bukan tanah yg sudah dipakai untuk tayammum
    4. bukan tanah yg bercampur dengan terigu atau lainnya
    5. agar bermaksud untuk menggunakannya untuk tayammum, bukan misalnya ia dikenai badai pasir lalu ia menganggapnya sudah bertayammum, namun harus dengan perbuatannya dg sengaja, atau oleh orang lain
    [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14102&lang=id#14102

    Menggunakan pasir laut yang terlihat air lautnya, berarti tidak memenuhi syarat tayammum. Mengenai pasir padang pasir jelas kondisinya memang tidak ditemukan air. wallahu a’lam

    berikut kutipan jawaban Habibana mengenai potongan kuku saat haidh yang sudah ada di forum:

    [quote]sunnah menguburkannya, karena ia bagian /potongan dari tubuh, mengenai rambut yg tercecer dan terlihat orang maka tidak berdosa jika tak disengaja[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13121&lang=id#13121

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: QODHO SHOLAT #108083717
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hukumnya adalah wajib menurut kemampuannya, dalilnya adalah ketika nabi saw dan para sahabat terbangun terlambat shalat subuh setelah terbitnya matahari, Nabi saw dan sahabat meng Qadha nya saat setelah terbangun, dan nabi saw memerintahkan sahabat untuk tetap sakinah, jangan terburu buru dalam wudhu lalu merekapun meng Qadha shalat subuh setelah terbit matahari. (Shahih Muslim Bab : Meng Qadha shalat yg tertinggal dan disunnahkan untuk menyegerakannya hadits no.680).[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5344&lang=id#5344

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: majelis rosullullah #108068360
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang pernah ada di forum :

    [quote]wahai saudaraku, memperbanyak tafakkur alam semesta salah satu cara memperkuat tauhid kita, saran saya anda membeli vcd vcd Dr Harun Yahya yg sudah banyak diterjemahkan dlm bahasa Indonesia, tentang penciptaan alam, makhluk dll.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=1152&lang=id#1152

    Dengan juga senantiasa memperbanyak istighfar, belajar kepada habaib, alim ulama, hadir dalam majelis dzikir dan majelis ilmu, serta banyak berkumpul dengan orang-orang yang membawa kepada kebaikan.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: al barjanzi #103866215
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,
    Afwan sebelumnya, untuk mp3 kami tidak juga menemukannya dalam arsip majelis.Namun jika saudara berminat memiliki vcd maulid Al-Barzanji beserta kitabnya, antum bisa mencari majalah AlKisah No.06/Tahun VI/10 – 23 Maret 2008 dalam edisi Maulid.

    Wassalam
    AdminIII

    in reply to: menjaga wudhu #108037662
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    Menjaga wudhu adalah seseorang senantiasa meladzimkan dalam keadaan berwudhu diluar shalat dalam segala aktifitasnya, karena didalamnya terkandung banyak rahasia Illahiyah.

    Tatacaranya yaitu senantiasa selalu menjaga hal – hal yang dapat membatalkan wudhu.

    Berikut jawaban Habibana mengenai hal – hal yang dapat membatalkan wudhu yang pernah ada di forum:

    [quote]yg membatalkan wudhu hanya empat macam saja, yaitu :
    1.Sesuatu yg keluar dari qubul dan dubur, apakah berupa darah, cairan atau apapun selain air mani
    2.Bersentuhan antara kulit lelaki dan wanita yg keduanya telah baligh, tanpa penghalang, selain gigi dan rambut
    3.Menyentuh Qubul atau dubur manusia (tidak termasuk hewan) dengan telapak tangan terbuka (hanya telapak tangan)
    4.Tidur atau pingsan atau tak sadarkan diri, terkecuali tidur yg dalam posisi duduk.

    Selain empat hal diatas maka tidak membatalkan wudhu, dan bila terkena najis maka wajib membasuhnya, dan wudhunya tetap sah.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=234&lang=id#234

    Dan mengnai niat wudhu didalam maupun diluar shalat tidak ada bedanya.
    wallahu a\’lam

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: QADA SHOLAT #101977216
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang pernah ada di forum:

    [quote]mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya, berapa tahunpun itu, demikian Ijma\’ seluruh Ulama dan Madzhab, tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
    caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian selanjutnya.

    namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan kita.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521

    Wassalam
    AdminIII

    in reply to: mandi wajib #107868648
    Fauzan
    Participant

    Alaikusalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    Maksudnya adalah sunnah berwudhu sebelum mandi wajib/mandi junub,sedangkan niatnya sama seperti niat berwudhu.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: maaf ya habib #107899533
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    Untuk Nada Sambung (RBT) yang tersedia sementara ini adalah Telkomsel dan XL.
    Sedangkan untuk ESIA sedang dalam proses.Harap Maklum.

    Wassalam
    AdminIII

    in reply to: mandi wajib #107868637
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1. Niat.(Aku niat mandi mengangkat hadats besar dari seluruh tubuhku fardhu karena Allah Ta\’ala)

    2. Tidak boleh ditunda sampai setelah terbitnya matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahari, karena wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama\’ah

    3. Berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai cara dan syaratnya, cuma dua saja, yaitu niat dan menyeluruhkan guyuran air ke seluruh tubuh, sampai keujung rambut dan lipatan lipatan tubuh, hati hati terutama bekakang telinga dan bagian dalam telinga, mesti terkena air dengan membasahi dua kelingking dan memasukkannya sedalam mungkin ke telinga, batas itulah yg wajib dikenai air.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=15304&lang=id#15304

    [quote]Menutup aurat, memulai dari tubuh bagian depan 3 kali guyuran, lalu tubuh depan bagian kanan 3X, lalu tubuh depan bagian kiri 3X, lalu tubuh belakang bagian kanan 3X, lalu tubuh belakang kiri 3X,

    Lalu sunnah pula menggunakan siwak, wewangian, dan sunnah berwudhu sebelum mandi.

    Tidak wajib berwudhu sesudahnya, bila pun anda Cuma mandi junub tanpa wudhu, lalu anda akan melakukan shalat fardhu, maka tak wajib berwudhu, karena hadats besar yg disucikan dengan mandi junub telah mencakup kesucian hadats kecil yg mesti disucikan dg wudhu, maka tak wajib berwudhu[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6001&lang=id#6001

    4. Tentunya mandi yang tidak memenuhi daripada rukun mandi wajib/mandi junub.Wallahu a\’lam

    Wassalam
    AdminIII

Viewing 10 posts - 321 through 330 (of 332 total)