Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
KabutParticipant
Assalamualaikum..afwan ya habibana, ana pernah mendapat keterangan bahwa yang disebut sholat qobliyah itu harus ada badiyahnya, begitu juga sebaliknya. Seperti qobliyah dan badiyahnya zhuhur, maghrib dan isya. Sedangkan subuh karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum subuh disebut sholat fajr, dan begitu pula ashar, karena tidak ada badiyahnya maka sholat sunat sebelum ashar disebut sholat sunat ashar. Jadi niatnya \"usholli sunnatal ashri\". Apakah benar keterangan2 yang saya dapat tsb ya habibana? Jazakumullahu khairal jaza
KabutParticipantAssalamualaikum.. Sdr.Siliwangi yang baik, kalau ana boleh komentar tentang ente, sepertinya ente di sini bukan ingin mencari ilmu dan kebenaran. Ente cuma ingin menonjolkan faham2 wahabi yang ente bilang itu faham kawan2 ente, setelah itu ente menginginkan perdebatan dan pembodohan umat dgn artikel2 wahabi yg ente bawa. Nas\’alukal afiyah yaa Allah..
Sdr.ku Siliwangi, sudah cukupkan ente bawa artikel2 semacam itu. Kami para penganut sunnah wal jamaah, telah yakin apa yang kami anut selama ini, dan semoga Allah menyelamatkan kami dari aliran2 sesat serta menolong kami agar tetap beristiqomah di atas jalan ahlu sunnah wal jamaah. Dan ana harap penilaian ana thd ente tidak benar. Semoga ente benar2 mencari kebenaran dan bukan hanya ingin berdebat. Sekali lagi ana mohon maaf kalau ada kata2 ana yang salh dan tidak berkenan di hati ente. Juga kepada Habibana smg selalu diberikan ksehatan dan kesabaran dalam membimbing umat. Maaf ya bib, klw kata2 ana krg sopan. Hadanallah wa iyyakum ajmain. Wassalamualaikum wr.wbKabutParticipantAlhamdulillahi robbil alamiin, Allahumma sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad. Yaa Allah.. Tolonglah kami, keluarga2 kami, sahabat2 kami dan JAKARTA kami dari pemikiran dan faham sesat Wahhabi.. Jangan biarkan mereka memimpin Jakarta ini yang akan merobek-robek bumi ahl assunnah wal jamaah. Yaa Allah sambut dan perkenankan doa kami.. Wa shollallahu ala sayyidina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam, walhamdulillahi robbil alamiin
KabutParticipantAssalamualaikum.. Bib, menyambung jawaban habibana, apakah ada hukum yg berbeda dalam izalatunnajasah jika najisnya yang mengalir itu muttashil atawa munfashil dari lubang qubul / dubur? Syukron jaziilan
KabutParticipantMaaf bib.. Saya tidak mengerti jawaban habib. Sekali lagi maaf. Wassalamualaikum
KabutParticipantAssalamualaikum.. Berarti Najd tempat lahir Ibn Abd.Wahhab itu di mana Bib? Dan apakah tempatnya sekarang masih bernama Najd atawa sudah berbeda? Jazakumullah khairan katsiran
KabutParticipantSyukron jazilan atas jawaban antum ya habibana, tapi ada yang masih mengganjal nih bib.. Pada jawaban antum no.1 yang point b dan d, bagaimanakah cara yang antum maksudkan berbeda dalam beristinja\’nya? Segitu saja ya habibana. Wassalamualaikum
KabutParticipantAssalamualaikum ya habibana.. Tolong diberikan urutan-urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah, dari ayah sampai wali hakim(qodhi). Jazakumullah khairan katsiran
KabutParticipantAssalamualaikum ya habib, yahfazhukumullah..maaf habib, menyambung pembahasan di atas, apakah boleh menjadi makmum kepada imam yang rusak makharijul hurufnya, seperti menyebut ain menjadi hamzah, dzal menjadi zay dlsb. Sebab, jika melihat jawaban yang habib berikan, sepertinya boleh makmum yang qori\’ itimam kpd imam yang ummiy. Padahal di fathul qorib lil allamah Muhammad bin qosim as syafi\’iy diterangkan : tdk sah bagi qori\’ yaitu orang yang bagus bacaan fatihahnya mengikuti kepada ummiy yaitu orang yang rusak huruf dan tasydidnya daripada fatihah. Mohon penjelasannya ya habib..dan ana mohon maaf apabila ada kata2 saya yang salah. Wassalamualaikum
June 10, 2007 at 2:06 pm in reply to: Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak? #75530455KabutParticipantAssalamualaikum ya habibana..hafizhakumullahu. Sebelumnya saya ucapkan khairan katsiran atas jawaban antum yang sangat bermanfaat bagi saya khususnya dan insyaAllah bagi pecinta MR serta kaum muslimin pada umumnya. Ada yang ingin saya tanyakan lagi menyambung pertanyaan saya yang pertama : jika yang menikahi wanita yang telah mengandung itu bukan yang menghamilinya, maka bernasab siapakah anaknya, setelah atau sebelum 6 bulan? Demikian ya habib, wassalamualaikum
-
AuthorPosts