Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
FauzanParticipant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan, saya beri anda dzikir terdahsyat dari semua dzikir, dzikir ini dinamai oleh Guru Mulia saya dg sebutan Sultonuddzikir (Raja dari semua dzikir), yaitu \"ALLAH…\", inilah raja dari semua dzikir,
mulailah mengamalkannya, karena berpadu seluruh dzikir dan berpadu seluruh nama Nya swt pada nama ini, berpadu pada nama ini seluruh kekuatan, seluruh kebahagiaan, seluruh kenikmatan, seluruh keindahan, seluruh keabadian, sema berpadu pada nama ini.
dan akan berakhir pula seluruh nama pada nama ini, dan akan berawal seluruh nama nama bahagia dari nama ini pula.
mulailah.. ucapkan dg relung hati yg menggemuruh dengan rintihan.. Allah… Allah.. Allah.. mulailah saudaraku, benamkan seluruh isi hatimu dan seluruh pikiranmu dan seluruh Lahar api yg bergejolak dg kegundahanmu itu.. benamkan pada Nama Agung Nya swt…
Demi Allah.. rubuhkan seluruh bumi, langit dan alam semesta dalam pikiran anda pada nama ini, maka dalam beberapa detik saja anda akan segera menemui tenang dan sejuk, lalu bila anda teruskan berkali kali, sehari dua hari, hari ketiga anda sudah lupa dg segala kesedihan.
SUNGGUH DENGAN MENGINGAT ALLAH TENANGLAH SANUBARI (QS Arra\’d 28).[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=3931〈=id#3931[quote]saudaraku saya berikan pada amalan yg paling saya cintai, yaitu SUBHANALLAHI WABIHAMDIH.
kalimat singkat ini disabdakan oleh Rasul saw : \"Kalimat yg paling dicintai Allah adalah Subhanallahiwabihamdih\" (Shahih Mulsim).dan Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg membaca Subhanallahi wabihamdih 100X dipagi hari maka berjatuhan dosa dosanya walau sebanyak buih dilautan.
maka saudaraku bacalah dzikir ini, inilah dzikir yg paling saya cintai karena merupakan kalimat yg paling dicintai Allah swt, dzikir ini tak perlu ijazah, tak pula perlu tawassul pada siapapun, karena Izin Langsung dari Rasulullah saw.
saya akan membantu anda dengan doa doa agar anda terus dalam kemuliaan dan rahmat Nya swt.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=11166〈=id#11166Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah kepada anda dan keluarga,
1Apakah sah bermakmum pada waktu akan shalat mengikuti imam yang
pada waktu sujud tidak sempurna anggota sujudnya.
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12450&lang=id#124502.Apakah kertas tissue bisa di buat untuk membersihkan hadats kecil(seperti_
di hotel-hotel/rumah sakit)[quote]beristinja dg tissue sah dalam syariah, karena kiasnya adalah kepada batu istinja, yaitu benda kasar yg tidak cair dan bisa membersihkan/menyapu kotoran atau najis, tissue bisa, namun tentunya secara iman kita kurang merasa bersih kecuali dg air, namun secara hukum syariah tissue sah untk menyucikan hadats besar dan kecil[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=12388&lang=id#123883.Apakah dalilnya puasa sunnah di bulan rajab
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
sebagaimana telah saya jelaskan di majelis majelis cabang dan pusat, bahwa hadits hadits tentang kemuliaan bulan rajab ini tidak ada yg shahih, sebagian besar adalah dhoif, namun bukan berarti itu menafikan kemuliaan di bulan rajab,tak satupun para Muhaddits yg mengharamkan puasa di bulan rajab,
telah berkata Al hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi rahimahullah :
ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب الى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدهاtak ada ketentuan jelas yg menguatkan pelarangan puasa pada bulan rajab, tidak pula keterangan sunnah melakukannya, akan tetapi asal dari ibadah puasa adalah sunnah, dan pada riwayat sunan Abu Dawud baha Rasulullah saw mensunnahkan puasa di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram.
maka jelaslah sudah bahwa sunnah berpuasa di bulan rajab, dan segenap bulan haram (bulan haram adalah 3 bulan berturut turut dan 1 bulan terpisah, yaitu : Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)
maka merupakan kemungkaran bagi yg mengharamkannya, karena sebagaimana dijelaskan oleh Al hafidh Imam Nawawi bahwa hal ini tidak ada dalil yg melarangnya, maka sunnah berpuasa di hari hari yg tidak diharamkan puasa padanya seperti hari Ied.
pengingkaran akan hal ini adalah mungkar, bila sekelompok muslimin ingin berpuasa di bulan rajab maka tak ada satu dalilpun yg melarangnya, karena puasa itu bukan untuk memuliakan berhala, tapi ibadah karena Allah swmata.
hal yg sangat menyedihkan, sebagian besar muslimin berpuasa di bulan rajab, sebagian lain tak perduli, dan sebagian lainnya sibuk melarang yg berpuasa,
kelompok ketiga inilah yg berbahaya, melarang orang muslim beribadah karena Allah, berpuasa karena Allah, sudah jelas kemungkaran muslimin semakin banyak bermaksiat, maka muncul pula kelompok yg mengharamkan apa apa yg tak diharamkan Allah swt.
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5754&lang=id#57544.Apa amalan yang di anjurkan pada bulan rajab
[quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
disunnahkan berpuasa, juga beristighfar, dan memperbanyak doaDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=15747&lang=id#157475.Bagaimana lafadz membacakan Al-fatihah bagi yang hidup
Jika yang masih hidup langsung saja namanya namun bagi yang wafat tambahkan dengan arwahi.6.mohon Habib berkenan membacakan Al-fatihah untuk ana dan keluarga agar di beri taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT sampai akhir hayat.
Insya Allah Habibana yang akan menjawabnya.Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi makmum wanita bila bermakmum pada pria adalah dibelakang (shaf kedua dari imam) namun posisinya dikanan imam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3648&lang=id#3648[quote]Disunnahkan untuk memperbanyak shalat malam di malam Nisfu Sya\’ban dan berpuasa keesokannya, sebagaimana Hadits Rasul saw : \"Bila sudah masuk Malam Nisfu Syaban maka bangunlah dimalamnya (perbanyak shalat malam dan dzikir) dan berpuasalah disiang harinya, sungguh Allah turun ke langit yg terendah berhadapan dg bumi saat terbenamnya matahari di hari itu (turun ke langit yg terdekat dg bumi = mendekatkan Rahmat Nya kepada hamba Nya), dan berkata: adakah yg beristighfar kuampuni dosanya, adakah yg ditimpa musibah (yg berdoa) hingga kuangkat musibahnya, adakah yg meminta rizki akan kulimpahi rizki, adakah..dan adakah.. (Rasul saw menjelaskan banyak kemuliaan malam itu dari Allah swt menjawab doa doa kita).
sumber :
– Tafsir Imam Qurtubi Juz 16 hal 127.
– Sunan Ibn Maajah hadits no. 1388
walaupun ada pendapat bahwa riwayat ini tdk shahih, namun baik pula kita banyak bermunajat di malam ini karena Pengampunan Allah tercurah di malam ini, sebagaimana riwayat shahih dibawah ini.
dan Rasul saw bersabda bahwa malam Nisfu Sya\’ban Allah mengampuni semua hamba Nya kecuali Musyrik dan orang yg suka iri dan dengki/pemfitnah. (Shahih Ibn Hibban hadits no.5667), (Mawarid Dhamaan hadits No.1980) (Sunan Tirmidzi hadits no.739)wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1058&lang=id#1058Mengenai perayaan 15 sya\’ban, berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=6596&lang=id#6596Mengenai Ijazah, Insya Allah Habibana yang akan menjawabnya.
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantberikut terjemahannya:
Saya menemukan website ini saat saya mem-browse kata kunci majelis-majelis di Indonesia. Secara kebetulan saya telah mendengar dari teman sekelas saya juga dari majalah Alkisah. Alhamdulillah, akhirnya saya dapat mengunjungi website anda yang luar biasa. Tujuan saya semula sebenarnya hanya ingin mencari informasi mengenai Haul majelis Habib Abdullah bin Umar As-syatiri yang diselenggarakan oleh Habib Abdurrahman bin Syech Al-attas. Saya mendengar dari guru saya yang bernama ustadz Mohammad Salleh bin Abdul Hamid (biasa dikenal sebagai Cikgu Salleh, murid dan pengarang kitab fiqih dibawah bimbingan Syeikh Umar bin Abdullah Al-khatib) pun Habib Abdullah bin Umar As-syatiri dahulu adalah guru dari Habib Abdurahhman bin Syech Al-attas
Sejujurnya, saya tidak pernah berkunjung ke indonesia dan 31 july ini saya berharap dapat berkunjung untuk menghadiri haul dan berkunjung ke bogor, dimana disana akan diadakan pembukaan kembali Masjid Darul Ulum. Oleh karena itu saya mengharapkan anda berkenan untuk membantu saya memberitahukan lokasi tersebut berikut siapa saja yang dapat dihubungi dan dimana saya bisa menginap
Saya akan berkunjung sendirian. Saya merencanakan akan tiba di bandara soekarno-hatta tanggal 31 july dan Insya Allah meninggalkan indonesia tanggal 3 agustus
Hormat saya,
Muhammad FadhilFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai jodoh, tentunya berkaitan dg Takdir, dan Allah swt telah mentakdirkan namun memberi kebebasan pada kita,manusia melewati kehidupan dan ketentuan Allah swt namun ketentuan Allah bisa berubah, sebagaimana kita memahami bahwa Qadha (ketentuan Allah) ada yg Mubram (tak bisa berubah) dan ada yg Mu\’allaq (bisa berubah), sabda Rasul saw : \"Doa dapat merubah Qadha\" (Mustadrak ala shahihain hadits no.6038).
kita berbuat dan beramal, dan memasrahkan segalanya kepada Allah, kita mepunyai keinginan dan berusaha, namun bila kehendak Allah berbeda maka kita tenang dan tak risih, ridho dengan kehendak Nya swt.
manusia berbuat, namun sesekali ia bukanlah Maha Pengatur, ia berbuat namun tak bisa memaksakan kehendak Allah agar Allah menuruti kemauannya, ia selayaknya menerima keputusan Sang Pemilik Nya swt, sebagaimana bayi yg menerima kemauan ibunya walau bertentangan dengan keinginannya,
lebih lebih lagi atas kemauan kekasih tunggalnya yaitu Allah swt, yg menciptakan ibu dan ayahnya, kita mempunyai kehendak, namun ketika kita sadar ternyata kehendak Nya berbeda dengan kemauan kita dalam suatu hal, maka kita tenang dan bersabar atas kemauan Nya swt, dan inilah hakikat hamba, mustahil hamba mengangkat dirinya atas tuhannya hingga memaksa agar tuhannya mesti patuh pada keinginannya.
dalam takdir adalah contohnya sebagai berikut :
anda diberi sebuah mobil oleh seorang yg merakitnya, maka anda tentunya bisa membawa mobil itu kemana saja anda mau, namun si perakit mobil sudah memastikan bahwa mobil ini tak bisa mendaki tebing, mobil ini hanya akan bertahan 4 tahun, mobil ini hanya bisa mencapai kecepatan 180km/jam,mobil ini perlu di service setiap bulannya, dan aturan aturan lainnya, ada aturan yg bisa saja dilanggar namun akan merugikan anda, dan adapula aturan yg tak bisa dilanggar kecuali anda harus patuh, misalnya kecepatannya tak akan melebihi 180km/jam, sehebat apapun anda menyetir mobil itu maka mobil itu tak akan menjadi lebih cepat dari 180km/jam
juga bisa terjadi sebab perbuatan kita, misal kita menabrakannya, maka sebelum 4 tahun mobil itu sudah tak layak dipakai.
dan lebih sempurna lagi Allah swt dengan kita, ada aturan yg bisa berubah, ada aturan yg tak bisa berubah.
demikian pula dalam jodoh, ada yg memang sudah ditentukan Allah untuk bercerai, ada yg memang sebab perbuatan kita yg menyebabkan perceraian,
dan perceraian bisa merupakan hikmah, misalnya ia menikah dan mempunyai anak, dan menikah dg yg lain, maka anak itu akan dididik oleh si fulan, dan si fulan itu akan menjadi imam besar kelak, atau akan miskin dan kelak akan dibantu dan disantuni oleh keluarga ibu tirinya, atau hal hal sangat teramat pelik dan rumit dalam pengaturan kehidupan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=9391〈=id#9391[quote]kalau ia jodoh anda, maka ia adalah milik anda, bila bukan maka saya doakan agar berubah jodohnya hingga menjadi milik anda, emang bisa jodoh berubah?, kan takdir?, ya bisa doong.., Sabda nabi saw : :\"tiada yg bisa menolak takdir, kecuali Doa\"
nah.. hayo..,
tapi tentunya kita berdoa agar Allah memberikan yg ter…ter…ter..baik untuk anda,
kalau ia sangat sangat tak baik bagi anda, maka semoga Allah merubahnya menjadi sangat ..sangat..baik untuk anda,
nah.. kalau Allah tetap memilihkan yg sangat lebih baik darinya, maka terimalah keputusan Allah swt seraya diikuti doa agar gantinya ini ditambah menjadi lebih..lebih.. baik lagi untuk anda..
Dia Maha Dermawan dan pemberian Nya swt tanpa batas..
saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=4988〈=id#4988Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]namun berikhtilaf para ulama mengenai Jin khususnya, karena Jin adalah makhluk gaib, sulit untuk mencari kejelasan hukum syariahnya karena makhluk ini kasat mata,
Namun bagi sebagian ulama yg memperbolehkannya mereka berdalil dengan firman Allah swt ketika Sulaiman as bertanya pada ummatnya yg dihadapannya Jin, hewan, manusia dll, seraya berkata : “Wahai kalian yg hadir dihadapanku, siapa diantara kalian yg dapat membawakan singgasana Ratubalqis kehadapanku?, maka berkata seorang Jin Ifrit : Aku akan membawakannya kehadapanku sebelum kau berdiri dari singgasanamu, sungguh aku mampu dan kuat melaksanakannya, lalu berkatalah seorang yg kami beri ilmu dari Kitabullah, aku akan membawakannya padamu sebelum kau mengedipkan matamu!, maka muncullah singgasana ratubalqis dihadapan Sulaiman, lalu ..dst” (QS Annaml 37-40)Maka dalam pertanyaan Sulaiman ini tentunya meminta bantuan pada mereka, yg padanya terdapat Jin, Manusia, hewan dll, dan mengapa beliau yg seorang Nabi dan Rasul masih meminta bantuan pada makhluk?, ini menunjukkan meminta bantuan pada makhluk selama hal itu baik dan tak melanggar syariah merupakan hal yg mubah saja.
Kembali pada masalah Istikhdamul Jin (Penggunaan Jin untuk membantu) adalah ikhtilaf ulama, dan para salaf kita mengatakannya makruh selama bukan memperbidak jin atau menyembahnya.
sebagaimana urut cimande yg juga menggunakan Jin untuk mengobati yg terkena hancur tulang, juga pengobatan lainnya selama bukan penyembahan pada jin atau bukan memperbudak jin, maka hukumnya makruh menurut ulama salaf, namun hal itu menjadi mubah bila untuk pengobatan.
demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan anda dari Manokewari irian Jaya, semoga dalam kebahagiaan selalu, mohon doa,
wassalam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4063&lang=id#4063Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Pendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah
1. Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Idris Assyafii rahimahullah (Imam Syafii)
Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yg sejalan dg sunnah maka ia terpuji, dan yg tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dg ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)2. Al Imam Al Hafidh Muhammad bin Ahmad Al Qurtubiy rahimahullah
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : “seburuk buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal hal yg tidak sejalan dg Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yg baik dan bid’ah yg sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)3. Al Muhaddits Al Hafidh Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawiy rahimahullah (Imam Nawawi)
“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yg baru adalah Bid’ah, dan semua yg Bid’ah adalah sesat”, sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid’ah yg tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah yg wajib, Bid’ah yg mandub, bid’ah yg mubah, bid’ah yg makruh dan bid’ah yg haram.
Bid’ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil dalil pada ucapan ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid’ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yg Mubah adalah bermacam macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)Al Hafidh AL Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy rahimahullah
Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yg bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati hati darimanakah ilmu mereka?, berdasarkan apa pemahaman mereka?, atau seorang yg disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits?, atau hanya ucapan orang yg tak punya sanad, hanya menukil menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa fatwa para Imam?
Walillahittaufiq
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5217&lang=id#5217Atau saudaraku dapat membaca artikel di website ini yang berjudul [b]\"BID\’AH\"[/b] dan [b]\"Pendapat Para Imam dan Muhaddits Tentang Perayaan Maulid\"[/b].
Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]namun dalam masalah tenaga dalam ini lebih baik dihindari, kita tak bisa memvonis penggunanya musyrik, karena Musyrik perlu lafadh jelas, namun sebaiknya dihindari karena Rasul saw tak memperbuatnya[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=8666&lang=id#8666[quote]sebab ilmu hikmah ini merupakan istilah bagi beberapa hal, diantaranya adalah ilmu tenaga dalam, bila itu yg anda maksud maka selama tak ada ritual yg bertentangan dengan syariah maka hal itu mubah.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5434&lang=id#5434Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.[/quote]
[quote]namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14293&lang=id#14293[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12725&lang=id#12725Wassalam,
AdminIIIFauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum suap menyuap yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi pada yg meminta suap.
namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa, dosa adalah bila ia merugikan orang lain.dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar, karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.
mengenai doa untuk termudahkan dalam segala permasalahan adalah memperbanyak membaca surat Al Insyirah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5303&lang=id#5303Berikut jawaban Habibana mengenai hukum investasi yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Cahaya Keagungan Nya semoga selalu melimpahkan Kebahagiaan pada anda dan keluarga,
Wahai saudaraku yg kumuliakan, mengenai investasi itu bila anda ingin sejalan dengan syariah maka investasi yg mana kita ikut untung dan ikut rugi, bila teman anda rugi maka anda turut kebagian ruginya dan bila ia untung anda ikut persentase keuntungannnya, maka hal itu didalam syariah disebut hukum Syirkah (investasi modal usaha bersama).
Walaupun tentunya kita tidak mengharapkan kerugian, dan kita tidak mencari teman usaha untuk mendapat kerugian, namun secara syariah bahwa modal usaha itu harus ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul, bila tidak demikian maka jatuhnya kepada riba.Namun ada cara cara lain, misalnya berupa sekedar pinjaman (I\’arah), bukan perjanjian modal usaha bersama (syirkah), misalnya A meminjam uang pada B untuk usaha, berkata A : \"bila aku untung maka keuntungannya bagi dua, (atau bagi tiga, atau perjanjian pembagian keuntungan lainnya) bila aku rugi maka uangmu tetap berupa hutangku?.
Hal seperti ini bisa dilakukan, pada hakikatnya hampir sama dengan modal usaha (syirkah) namun pada hukum nya berbeda.Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1743&lang=id#1743Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts