Forum Replies Created
-
AuthorPosts
-
Dewan GuruMember
Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Saudaraku yang dimuliakan ALLAH
Makan daging mentah Dalam madzhab Syafi’i tidak ditemukan penjelasan secara khusus mengenai hukum mengkonsumsi daging mentah, para ulama’ madzhab Syafi’i hanya menjelaskan asalkan hewan telah disembelih dengan sembelihan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka dagingnya halal dimakan, dari kemutlakan tersebut dapat dipahami bahwa daging hewan yang telah disembelih boleh dimakan meskipun masih mentah.
Sedangkan para ulama’ dari kalangan madzahab madzhab Hanbali berbeda pendapat mengenai masalah ini, menurut sebagian ulama’ hukumnya makruh, dan menurut sebagian ulama’ lainnya hukumnya boleh dan tidak makruh, pendapat yang kedua ini dinukil oleh Muhana (murid Imam Ahmad) dan pendapat ini merupakan pendapat ashoh (lebih shahih) menurut penjelasan dalam Syarah Al-Muntaha.
Syekh al-Khorsyi, seorang ulama’ madzhab Maliki dalam Syarah Mukhtashor Kholil juga menyatakan bahwa memakan daging mentah hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama’ mengkonsumsi daging mentah hukumnya boleh, namun tentu saja hal ini dengan batasan asalkan hal tersebut tidak membahayakan kesehatan.
Makan daging mentah hukumnya boleh asalkan daging tersebut dari hewan yang halal dimakan, seperti daging ikan dll. Atau daging hewan halal lainnya seperti daging sembelihan ( kambing,sapi, ayam dll ), dengan catatan hewan sembelihan tersebut disembelih dengan cara yang dibenarkan menurut hukum islam.
Keterangan:
ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ) ﻗﺎﻟﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺑﻘﻠﺖ ﻭﻣﺪﺍﻭﻣﺔ ﺗﺮﻙ ﺃﻛﻠﻪ ﻷﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﻮﺭﺙ ﻗﺴﻮﺓ ﺍﻟﻘﻠﺐ( ﻭ ) ﻳﻜﺮﻩ(ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻭﻧﻲﺀ )ﺫﻛﺮﻩ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﺟﺰﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ﺑﻌﺪﻡ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻪ : ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻛﻠﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻭﻉ : ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻠﺤﻢ ﻧﻲﺀ ﻧﻘﻠﻬﻤﻬﻨﺎ، ﻭﻟﺤﻢ ﻣﻨﺘﻦ ﻧﻘﻠﻬﺄﺑﻮ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﻭﺫﻛﺮ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﻧﺘﺼﺎﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﺗﻔﺎﻗﺎ
Al-Furu’ : juz XII / hal 13.Yang kedua: Adapun mengkonsumsi Alkohol atau minuman keras jelas diharamkan, karena memabukkan.
كل مسكر حرام قليله و كثيره
Sementara hukum khamr, -sedikit atau banyak, diminum langsung atau dijadikan campuran makanan, – adalah haram.
Rujukan;
Hadist Shahih Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Imam Ahmad, Hakim, dll.عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُحَرَامٌ» ،
Wallahu a’lam.
August 26, 2015 at 4:57 pm in reply to: Mohon Ijazah Maulid & Sholawat, imamah dan sanad keguruan #216092404Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Saudaraku Muhammad Rusdi, semoga selalu tercurah rahmat dan karunia ALLAH SWT padamu dan keluarga dan seluruh saudara kaum muslimin di bali.
Semoga ALLAH memberkahi perjuanganmu untuk selalu mengibarkan bendera ALLAH dimanapun engkau berada.
Adapun ijazah didalam kitab maulid dan kitab khulashotul maddad sudah di ijazahkan oleh Guru Mulia kita Alhabib Umar bin Muhammad bin Salim secara umum untuk semua, (maka bisa dikatakan: AJAZTUKUM NIYABATAN AN SYUYUKHINA – di ijazahkan padamu mewakili guru guru kami).
Adapun sanad keguruan akan bersambung jika kita mengikuti langkah dan akhlaq serta perjuangan Guru Mulia Alhabib Umar, dan juga tawasul didalam Maulid Addhiyaulami dan Khulashotul Maddad sudah penuh dengan tawasul saudaraku tinggal kita saja yang istiqomah mengamalkannya.Insya ALLAH kita semua Murid dari Guru Tercinta Alhabib Mundzir Almusawa dan Guru Mulia Alhabib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz.
Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Dewan GuruMemberWaalaikum salam wa rahmatullahi wa barokatuh.
Saudaraku yang dimuliakan ALLAH hendaknya kita memperhatikan pada kertas printer, jika jumlah huruf AlQur’an yang tertulis lebih sedikit dibanding huruf lainnya diperbolehkan memegangnya tanpa wudhu.
Namun, jika jumlah huruf Qur’an lebih banyak dan dominan atau huruf Qur’annya berjumlah sama dengan huruf latinnya maka diharamkan memegangnya jika tanpa wudhu. Wallahu a’lam.
[Kitab At-taqrirat Assadidah]Semoga Rahmat ALLAH SWT selalu tercurah untukmu saudaraku.
Wa alaikum salam Warohmatullahi wa barokatuh.
Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Didalam Fiqih Madzhab Imam Syafi’i Rahimahullah, dan begitu pula didalam Madzhab Imam Ahmad Ibnu Hambal hukum khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
Dengan mengambil dalil mengikuti perintah ALLAH SWT bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti millah Nabi Ibrahim Alaihi Salam.
ALLAH SWT berfirman:
(ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ)“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim yang hanif (Lurus)” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. [Surat An-Nahl 123].
Rasulallah SAW bersabda: “Telah di khitan (di sunat) Nabi Ibrahim Alaihi Salam dan beliau berumur delapan puluh tahun” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dan dari dalil wajibnya di khitan, hadits Aitsam bin kulaib dari ayahnya dari kakeknya sesungguhnya dia “Datang kepada Rasulallah SAW, dia berkata: Aku telah masuk islam, maka Nabi bersabda: “Potonglah rambutmu dimasa kekafiran, dan berkhitanlah”.
Dan juga diwajibkannya bagi wanita untuk dikhitan seperti kewajiban laki laki sebagaimana Nabi SAW bersada: “Jika berjumpa dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) yang sudah dikhitan maka wajib untuk mandi”. [Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dan aslinya adalah Hadits Riwayat Muslim]. Dari sini kita pahami bahwa keduanya wajib untuk di khitan baik laki-laki maupun perempuan.
Maka pada intinya kita yang bermadzhabkan Fiqih Imam Syafi’i maka wajib dikhitan baik laki-laki maupun perempuan, dan harus ketahui juga khitan untuk perempuan hanya dengan goresan tidak memotong semuanya.
Wallahu a’lam.Semoga ALLAH memberikan petunjuk untuk kita semua kejalan yang lurus dan benar dengan hidayah dan taufikNya..
Dewan GuruMemberWa alaikum salam waromatullahi wa barokatuh.
Didalam Madzhab Fiqih Imam Syafi’i, setiap sholat yang tertinggal atau ditinggal harus dan wajib untuk di qadha walaupun sudah tertinggal bertahun tahun.
“Jika anak sudah baligh, sadarnya orang yang gila atau pingsan, atau masuk islamnya kafir atau sucinya orang yang haid dan nifas sebelum keluarnya waktu sholat walaupun hanya dengan kadar takbiratul ihram maka wajib untuk dia mengqodho sholatnya” [Kitab Fiqih Busyral Karim Hal:170]
Maka dengan cara mengingatnya sholat apa yang ditinggal dan melaksanakannya setiap selepas sholat.
Perlu diperhatikan tidak harus mengqadha sholat dengan waktu bersamaan seperti dzuhur diwatu dzuhur, namun bebas dzuhur di waktu ashar atau sebaliknya atau diwaktu yang lain pun boleh.
Akan tetapi jika mau mengqodho sholat melihat waktu melaksanakannya bukan waktu sholatnya, seperti sholat ashar yang akan di qodho di waktu isya’ maka dianjurkan untuk membacanya dengan Jahr (mengikuti waktu isya’), jika sholat isya’ ingin di qadha di waktu dzuhur maka dianjurkan dengan sirr bacaan (mengikuti waktu dzuhur). [Kitab Fiqih Yaqut Nafis Hal : 157].Wallahu a’lam.
Aamiin aamiin,, limpahan rahmat dan kasih sayang ALAH selalu menyertaimu.
Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.. saudaraku yang dimuliakan ALLAH.
Sebetulnya tidak ada ritual dan waktu yang ditentukan secara khusus oleh syariah untuk mengadakan acara tasyakuran atas kehamilan seorang ibu, Kapan saja boleh.
Yang terpenting adalah, jangan melakukan hal yang jelas dilarang oleh agama, seperti ; memandikan wanita hamil itu ditengah orang banyak. Sebagaimana terdapat pada beberapa adat istiadat.
Ada pendapat, waktu yang lebih tepat untuk tasyakuran tersebut, ialah setelah ditiupkan ruh kedalam diri janin, yaitu setelah 120 hari (4bulan). Untuk menunjukkan rasa syukur atas kehidupan bayi, juga memohon kebaikan buat si bayi dan ibunya.
Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW ;
حَدَّثَنَا الحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ المَصْدُوقُ، قَالَ: ” إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ، وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ، وَرِزْقَهُ، وَأَجَلَهُ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ، فَإِنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ لَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجَنَّةِ إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ كِتَابُهُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ، وَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ ”
“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallohu a’lam.Semoga ALLAH menjaga ibu dan anaknya dan kelak mempermudah proses melahirkan dan menjadikan anak yang sholeh/sholehah kebanggaan hati kedua orang tua dan khususnya baginda Rasulallah SAW.
Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Dewan GuruMemberHukum merokok, ada khilaf para ulama Ahlussunnah wal Jamaah tentang hukumnya.
1. Mubah.
2. Haram.
3. Makruh.Seperti keterangan yg disampaikan Al allamah Hb. Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar al masyhur Ba’alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (bab Ath imah, masalah Kaf, hal, 426, cetakan Daril Fikr, Beirut, 1994) ; teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة.
Tidak ada ‘hadits’ mengenai tembakau dan tidak ada ‘atsar’ dari para shahabat Nabi SAW.
Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudharat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah, tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan orang yg terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya tdk ada kejelasan unsur-unsur haram dan unsur- unsur mubah, maka hukumnya makruh. Karena bila terdapat khilaf yg kuat antara hukum haram dan mubah maka hukumnya menjadi makruh.
Tetapi sesudah itu beliau menyatakan bahwa ‘merokok’ itu adalah perbuatan halal yang sangat buruk.
Para ulama di Hadramaut seperti Al imam hb. Abdullah bin Alwi alhaddad, Al allamah hb. Ahmad Alhinduwan, Al qutb hb. Ahmad bin Umar bin Smith, dan lainnya, menfatwakan bahwa merokok hukumnya haram.
Bahkan Al imam Hb. Husain ibn Syekh Abubakr bin Salim menyatakan ; ” Aku khawatir orang yang tidak bertobat dari merokok sebelum meninggal, dia akan dapat su’ul khotimah. ”
Singkatnya, kita tidak mengatakan bahwa merokok hukumnya pasti haram, tdk ada hukum lain. Bukan demikian.
Tetapi kita menganjurkan kaum muslimin seluruhnya untuk tidak membiasakan diri merokok. Mencegah mereka dari hal yang ada perbedaan kuat diantara para ulama tentang hukumnya.Wallohu a’lam.
Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rahmatullahi wa barokatuh…
Alaika salam saudaraku yang dimuliakan ALLAH, aamiin aamiin.
Semoga engkau pula dalam keluhuran dan perlindungan ALLAH SWT.
Saudaraku, adapun didalam maulid dan sholawat juga adzkar didalam kitab Khulashotul Maddad itu semua sudah di ijazahkan oleh guru mulia Alhabib Umar bin Hafidz secara umum (maka bisa dikatakan: NIYABATAN AN SYUYUKHINA).
Adapun ijazah didalam imamah dan sanad keguruan kami tidaklah pantas memberikan kecuali dengan proses belajar dan mengajar, karena hal ini bukan hanya sekedar simbolis.Aamiin aamiin semoga ALLAH selalu menjadikan kita semua istiqomah didalam meraih rahmat ALLAH SWT khususnya didalam majelis-majelis ilmu.
Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Aamiin, semoga ALLAH melimpahkan rahmat dan keberkahannya senantiasa untukmu.
Saudaraku yang dimuliakan ALLAH mendidik anak agar menjadi anak yang sholeh/sholehah ialah kita mendidik mereka dengan tatacara Rasulallah SAW.
Pertama: Mendidik mereka dengan cara yang diajarkan Rasulalkah SAW adalah mengenalkan anak tentang agama dan kewajibannya sejak kecil, kemudian memerintahkannya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat dan puasa sejak umur 7tahun, bahkan boleh memukul dengan ringan (tidak menyakiti, tidak melukai) ketika anak meninggalkan kewajiban seperti sholat di umur 10tahun, namun alangkah baiknya jika anak sudah patuh tanpa harus dipukul, begitu pula mendidik mereka untuk mengetahui mana yang halal dan mana yang haram seperti aurat khusunya untuk anak-anak perempuan.
Maka jika kita menginginkan anak yang sholeh bantulah mendidik mereka dan mengenalkan mereka agama sejak kecil dan jangan menunggu mereka dewasa baru kita mengajarkannya.Kedua: Selipkan doa untuk mereka disetiap berdoa, agar anak-anak dijadikan anak anak yang sholeh dan sholehah.
Adapun ijazah didalam maulid Addhiyaullami’ dan ratibul haddad dan adzkar lain yang dituliskan didalam kitab Khulashotul Maddad, semua sudah di ijazahkan oleh Guru Mulia kita Alhabib Umar bin Muhammad bin Hafidz untuk kita mengamalkannya.
Barakallah fikum saudaraku.
Wa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Dewan GuruMemberWa alaikum salam wa rohmatullahi wa barokatuh.
Aamiin aamiin semoga engkau pula selalu dalam keadaan sehat dan dikaruniai nikmat ALLAH.
Saudaraku yang dimuliakan ALLAH,
Air di bak mandi tersebut menjadi musta’mal, jikalau airnya kurang dari dua qullah, 216 lt.Maka sebaiknya kalau mandi, menjauh dari bak air agar tidak terciprat.
Perlu juga diketahui ukuran wadah yang isinya 216 lt ;
Panjang 60 cm, Lebar 60 cm, Dalam 60 cm.
60 x 60 x 60 = 216.000 cm3 , centimeter kubik, 216 liter.
Atau dimana hasil kalinya 216 liter atau lebih.
Wallahu A’lam.
-
AuthorPosts

