Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 191 through 200 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: bergabung #111806501
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    telah diajukan kpd Hb hasan namun beliau belum berkenan untuk mengadakan majelis gabungan, dan ketidak berkenannya beliau bisa dimaklumi karena jadwal Nurulmusthafa sudah penuh hingga sekian bulan mendatang, demikian pula MR, maka biarlah kita masing masing majelis dan membawa keberkahan di wilayah yg berbeda beda, itupun merupakan maslahat muslimin pula.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=10608&lang=id#10608

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: FIQH #111870752
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    bacaan Basmallah yang dijahrkan atau disiirkan?
    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    menurut Madzhab Syafii tidak sah shalat tanpa membaca basmalah, dan tidak sah bermakmum pada Imam yg tidak membaca Basmalah.

    namun bila Imamnya membaca sirr (basmalah dibaca dg suara tidak jahran) maka tetap sah bermakmum padanya.

    dan merupakan Ijma 4 madzhab bahwa tidak ada yg melarang basmalah dalam fatihah.

    setahu saya, bahkan Imam Masjidil haram pun membaca basmalah, walau sirran, tidak menafikannya,

    bila anda bermakmum pada imam yg tidak baca basmalah, maka anggaplah ia membaca basmalah sirran, maka shalat anda sah, kecuali bila anda tahu betul dari ucapannya atau kejelasan dari kesaksian lainnya bahwa imam itu tak membaca basmalah dalam fatihahnya, maka hindarilah sebisanya.

    pendapat Muttafaq dalam Madzhab Syafii bahwa Basmalah merupakan bagian dari AL fatihah, setahu saya pendapat ini juga merupakan mayoritas dari 4 madzhab.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8301&lang=id#8301

    doa Qunut?
    [quote]Mengenai Qunut, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I).

    Apapun bualan yg mereka ucapkan, tentunya kita lebih memegang pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dibanding pendapat mereka.
    Siapapula mereka ini?, sedangkan Imam Syafii dan Imam Malik adalah Muhaddits dsn ALhafidh, syarat seorang Alhafidh adalah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matannya, sedangkan satu kalimat pendek hadits saja bila dg hukum sanad dan matannya bisa menjadi dua halaman, lalu bagaimana dengan 100 ribu hadits dg sanad matan?

    Ketahuilah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits dg sanad dan matannya, sedangkan Imam Ahmad ini adalah murid Imam Syafii, dan Imam Syafii adalah murid Imam Malik.
    Imam Syafii menulis seluruh fatwa dan catatan2nya hingga memenuhi kamarnya (entah berapa juta halaman), lalu berkata Imam syafii, \"sulit sekali aku, karena tak bisa bepergian kemana mana karena ilmuku semua terkumpul di kamar kerjaku, maka aku menghafal kesemuanya, lalu kubakar seluruh catatan itu, karena sudah kupindahkan ke kepalaku kesemuanya\".

    Imam Malik telah menulis sebuah buku hadits yg dinamakan : Almuwatta\’, yg artinya : \"yg menginjak\", karena kitabnya itu mengungguli dan menengelamkan semua kitab para ulama Imam imam dan Muhadditsin lainnya di zamannya, semua terinjak/terkalahkan oleh kitab beliau.

    Nah.. apalah artinya ucapan ucapan mereka itu dibanding Imam Imam besar yg mereka itu tak akan melupakan sebutir kesalahanpun dalam fatwanya, dan bila fatwanya ada kesalahan, niscaya sudah dilewati beribu2 muhaddits dan Imam Imam yg menyangkalnya dizamannya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=719&lang=id#719

    bacaan shalawat pada tahiyat ketika Rasulullah msh hidup dan setelah wafat?
    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    1. bacaan tahiyyat itu yg diajarkan oleh rasul saw, bahkan beliau saw pun bersalam pada kenabian dirinya sendiri, dan memang berbicara dengan makhluk dalam shalat membatalkan shalat kecuali bicara pada Rasul saw, sebagaimana dijelaskan ketika Abu Sa\’id bin Ma\’la ra sedang shalat lalu ia dipanggil oleh Rasul saw, maka ia meneruskan shalatnya, lalu aku berkata : \"aku sedang shalat tadi wahai rasulullah.., maka Rasul saw berkata : \"bukankah Allah telah berfirman : \"Jawablah panggilan Allah dan Rasul Nya bila memanggil kalian untuk menghidupkan kalian(memuliakan kalian)..?\" (Shahih Bukhari hadits no.4204),

    maka jelaslah bahwa mendatangi panggilan Nabi saw saat kita shalat adalah tidak membatalkan shalat, bahkan wajib hukumnya dengan Nash hadits ini yg berlandaskan Alqur\’an. karena mendatangi panggilan Rasul saw adalah merupakan bentuk ketaatan pada Allah swt, bukan bentuk ketaatan pada pribadi Rasul saw, karena beliau ditaati hanyalah karena beliau utusan Allah, dan kita tak perlu taat pada beliau kalau beliau bukan Utusan Allah, namun karena beliau utusan Allah maka taat pada beliau adalah taat pada Allah swt,

    dan bersalam kepada beliau saw adalah mengucapkan salam pada utusan Nya swt yg merupakan bagian dari sah nya shalat

    bersalam kepada Nabi saw dalam shalat sudah dicontohkan nabi saw sendiri dan dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu \’anhum, dan rasul saw telah bersabda : \"Shalatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku shalat\" (Shahih Bukhari hadoits no,5662).[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3782&lang=id#3782

    azan pd Shalat Jum\’at yg satu kali dan dua kali?
    [quote]mengenai asal muasal dua adzan pada jumat itu adalah Bid;ah hasanah yg dilakukan pertama kalinya oleh Khalifah Utsman Bin Affan ra dimasa khilafahnya, sebagaimana dijelaskan bahwa beliau menambahkan menjadi dua adzan dan satu Iqamah (shahih Bukhari hadits no 870 dan 871).

    maka hal yg lucu bila masa kini mereka tak mau mengikuti fatwa khalifah, kalau Amirulmukminin tak mau mereka ikuti, lalu lebih memilih fatwa mereka dari Amirulmukminin Utsman bin Affan ra, dg alasan mereka ingin sesuai dengan nabi saw,

    apakah mereka kira Khalifah Utsman ra itu bodoh pula dan tak mengerti sunnah?, lalau bagaimana dg ribuan sahabat yg masih hidup dimasa Utsman bin Afan yg tak ada satupun protes akan hal ini, bodoh semua kah ribuan sahabat itu?,

    kasihan mereka ini wahai saudaraku, semoga Allah beri mereka hidayah,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=4116&lang=id#4116

    dalil mengenai Dzikir & doa berjamaah setelah Shalat Fardhu?
    [quote]Dzikir berjamaah sejak zaman Rasul saw, sahabat, tabi\’in tak pernah dipermasalahkan, bahkan merupakan sunnah rasul saw, dan pula secara akal sehat, semua orang mukmin akan asyik berdzikir,
    dan hanya syaitan yg benci dan akan hangus terbakar dan tak tahan mendengar suara dzikir. kita bisa bandingkan mereka ini dari kelompok mukmin, atau kelompok syaitan yg sesat.., dengan cara mereka yg memprotes dzikir jamaah, telinga mereka panas, dan ingin segera kabur bila mendengar jamaah berdzikir.

    1). para sahabat berdoa bersama Rasul saw dengan melantunkan syair (Qasidah/Nasyidah) di saat menggali khandaq (parit) Rasul saw dan sahabat2 radhiyallhu?anhum bersenandung bersama sama dengan ucapan : \"HAAMIIIM LAA YUNSHARUUN..\". (Kitab Sirah Ibn Hisyam Bab Ghazwat Khandaq). Perlu diketahui bahwa sirah Ibn Hisyam adalah buku sejarah yg pertama ada dari seluruh buku sejarah, yaitu buku sejarah tertua. Karena ia adalah Tabi\’in.

    2). saat membangun Masjidirrasul saw : mereka bersemangat sambil bersenandung : \"Laa \’Iesy illa \’Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhaajirah\" setelah mendengar ini maka Rasul saw pun segera mengikuti ucapan mereka seraya bersenandung dengan semangat : \"Laa \’Iesy illa \’Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhajirah.. \" (Sirah Ibn Hisyam Bab Hijraturrasul saw- bina\’ masjidissyarif hal 116)

    3). ucapan ini pun merupakan doa Rasul saw demikian diriwayatkan dalam shahihain

    4). Firman Allah swt : \"SABARKANLAH DIRIMU BERSAMA KELOMPOK ORANG ORANG YG BERDOA PADA TUHAN MEREKA SIANG DAN MALAM SEMATA MATA MENGINGINKAN KERIDHOAN NYA, DAN JANGANLAH KAU JAUHKAN PANDANGANMU (dari mereka), UNTUK MENGINGINKAN KEDUNIAWIAN.\" (QS Alkahfi 28)
    Ayat ini turun ketika Salman Alfarisi ra berdzikir bersama para sahabat, maka Allah memerintahkan Rasul saw dan seluruh ummatnya duduk untuk menghormati orang2 yg berdzikir.
    Mereka (sekte wahabi) mengatakan bahwa ini tidak teriwayatkan bentuk dan tata cara dzikirnya, ah..ah?ah.. Dzikir ya sudah jelas dzikir.., menyebut nama Allah, mengingat Allah swt, adakah lagi ingin dicari pemahaman lain?,

    5). Sahabat Rasul radhiyallahu\’anhum mengadakan shalat tarawih berjamaah, dan Rasul saw justru malah menghindarinya, mestinya merekapun shalat tarawih sendiri sendiri, kalau toh Rasul saw melakukannya lalu menghindarinya, lalu mengapa Generasi Pertama yg terang benderang dg keluhuran ini justru mengadakannya dengan berjamaah..,
    Sebab mereka merasakan ada kelebihan dalam berjamaah, yaitu syiar,
    ah..ah..ah.. mereka masih butuh syiar dibesarkan, apalagi kita dimasa ini..,

    maka kalau ada pertanyaan : \"siapakah yg pertama kali mengajarkan Bid\’ah hasanah?, maka kita dengan mudah menjawab, yg pertama kali mengajarkannya adalah para Sahabat Rasul saw, karena saat itu Umar ra setelah bersepakat dengan seluruh sahabat untuk jamaah tarawih, lalu Umar ra berkata : \"WA NI\’MAL BID\’AH HADZIH..\". (inilah Bid\’ah yg terindah).
    Siapa lebih tahu makna menghindari bid\’ah?, Umar bin Khattab ra, makhluk nomer dua paling mulia di ummat ini bersama seluruh sahabat radhiyallahu\’anhum.., atau madzhab sempalan abad ke 20 ini.

    6). Lalu para tabi\’in sebab cinta mereka pada sahabat, maka mereka menggelari setiap menyebut nama sahabat dengan ucapan Radhiyalahu\’anhu/ha/hum. Inipun tak pernah diajarkan oleh Rasul saw, tak pula pernah diajarkan oleh sahabat, walaupun itu berdalilkan beberapa ayat didalam alqur\’an bahwa bagi mereka itu kerdhoan Allah, namun tak pernah ada perintah dari Rasul saw untuk menggelari setiap nama sahabat beliau saw dg ucapan radhiyallahu\’anhu/ha/hum.
    Inipun Bid\’ah hasanah, kita mengikuti Tabi\’in mengucapkannya krn cinta kita pd Sahabat.

    7). Khalifah Umar bin Abdul Aziz menambahkan lagi dengan menyebut nyebut nama para Khulafa?urrasyidin dalam khotbah kedua pada khutbah jumat, Ied dll.., inipun bid?ah, tak pernah diperbuat oleh para Tabi\’in, Sahabat, bahkan Rasul saw, namun diada adakan karena telah banyak kaum mu\’tazilah yg mencaci sahabat dan melaknat para Khulafa\’urrasyidin, maka hal ini mustahab saja, (baik dilakukan), tak ada pula yg benci dengan hal ini kecuali syaitan dan para tentaranya.

    Lalu kategori Bid\’ah ini pun muncul entah darimana?, membawa hadits : \"Semua Bid?ah adalah sesat dan semua sesat adalah di neraka\". Menimpakan hadits ini pada kelompok sahabat. Ah..ah..ah… adakah seorang muslim mengatakan orang yg memanggil nama Allah Yang Maha Tunggal, menyebut nama Allah dengan takdhim, berdoa dan bermunajat, mereka ini sesat dan di neraka?,
    Orang yg berpendapat ini berarti ia telah mengatakan seluruh nama nama diatas adalah penduduk neraka termasuk Umar bin Khattab ra dan seluruh sahabat, dan seluruh tabi?in, dan seluruh ulama ahlussunnah waljama\’ah termasuk Sayyidina Muhammad saw, yg juga diperintah Allah untuk duduk bersama kelompok orang yg berdoa, dan beliau lah saw yg mengajarkan doa bersama sama.

    Kita di Majelis Majelis menjaharkan lafadz doa dan munajat untuk menyaingi panggung panggung maksiat yg setiap malam menggelegar dengan dahsyatnya menghancurkan telinga, berpuluh ribu pemuda dan remaja MEMUJA manusia manusia pendosa dan mengelu elukan nama mereka.. menangis menjilati ludah dan air seni mereka..
    Salahkah bila ada sekelompok pemuda mengelu-elukan nama Allah Yang Maha Tunggal?, menggemakan nama Allah?,
    Ah..ah..ah..apakah Nama Allah sudah tak boleh dikumandangkan lagi dimuka bumi?.??!!
    Seribu dalil mereka cari agar Nama Allah tak lagi dikumandangkan.. cukup berbisik bisik..!, sama dengan komunis yg melarang meneriakkan nama Allah, dan melarang kumpulan dzikir..
    Adakah kita masih bisa menganggap kelompok wahabi ini adalah madzhab..?!!

    Kita Ahlussunnah waljama?ah berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran, di dalam hati, dalam kesendirian, dan bersama sama.
    Sebagaimana Hadist Qudsiy Allah swt berfirman : \"BILA IA (HAMBAKU) MENYEBUT NAMAKU DALAM DIRINYA, MAKA AKU MENGINGATNYA DALAM DIRIKU, BILA MEREKA MENYEBUT NAMAKAU DALAM KELOMPOK BESAR, MAKA AKUPUN MENYEBUT (membanggakan) NAMA MEREKA DALAM KELOMPOK YG LEBIH BESAR DAN LEBIH MULIA\". (HR Bukhari Muslim).[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=43&lang=id#43

    bagaimana puasa Ramadhan seorang wanita yang sedang hamil? terutama hukumnya mengganti puasa Ramadhan tahun yang lalu padahal saat ini sementara hamil.
    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    1. puasa tak bisa dibayar dg fidyah kecuali orang yg terkena penyakit yg tak bisa diharapkan akan sembuh, selain itu maka ia mesti membayar puasanya, bila terlambat satu tahun maka setiap satu harinya ditambah fidyah 1 Mudd,

    bila terlambat dua tahun maka setiap 1 hari dia menambah 2 mudd, demikian seterusnya,

    2. fidyah boleh kapan saja dibayarkan,

    3. boleh berpuasa sehari puasa sehari tidak di bulan ramadhan bila ia benar2 lemah, saran saya isnrti anda tak usah terburu buru, saat ia mampu nanti maka ia puasa, atau senin kamis misalnya, semampunyalah ia terus membayarnya, bila kadung wafat maka boleh dibayarkan oleh anak anaknya, Bila tidak pun maka Allah swt itu bukanlah penagih hutang yg keji, sungguh Allah Maha Memaafkan dan Maha Membebaskan hamba Nya dari hutang kepada sesama hamba Nya, apalagi hutang pada Dzat Nya swt

    maka bayarlah semampunya, tunjukkan kuatnya keinginan untuk membayarnya, setelah itu maka tak usah bingung dan terbebani, karena Allah Maha Memaafkan,
    [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6474&lang=id#6474

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Hukum Asuransi dan sejenisnya… #111854692
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang usdah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Asuransi tidak ada dimasa Nabi saw, namun ulama saat ini mengharamkan asuransi Karena menguntungkan sefihak dan merugikan fihak lain, mereka yg baru sedikit menaruh dananya bila mereka accident mereka mendapat uang lebih dari uang yg disimpannya, dan mereka yg tak terkena musibah dirugikan karena terus membayar

    syariah selalu melarang keuntungan sefihak yg merugikan orang lain, dan asuransi ini bila seseorang mendapat musibah maka ia akan berkeras menuntut haknya walau uangnya tak sampai sejumlah itu,

    dan orang yg tak kena musibah akan dipaksa untuk terus membayar,

    berbeda dengan asuransi syariah yg didasarkan tolong menolong maka para ulama memperbolehkannya,

    2. mengenai pasar modal dan bursa saham sebagian besar ulama kita memperbolehkannya dan menghalalkannya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu tak bisa disamakan dg judi, karena judi adalah mengandalkan undian, sedangkan pasar modal adalah kita membeli saham perusahaan dan perusahaan itu untung atau rugi adalah bukan dg undian, tapi dg perjuangan dan usah keras, walaupun untung dan ruginya tak bisa dipastikan, justru karena untung dan ruginya itu tak bisa dipastikan maka penanaman modal itu diakui oleh syariah,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6378&lang=id#6378

    [quote]Saudaraku, adaperbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.

    namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)

    sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.

    baiknya bagi anda untuk mencari pekerjaan lain yg lebih diridhoi Allah swt, bila telah terlanjur mempunyai kebutuhan mendesak dalam keperluan rumah nafkah dll maka tak perlu terburu buru dan galau, boleh anda bekerja sembari teruslah berusaha mencari pekerjaan lain,

    kita sudah banyak terjebak dalam hal yg haram, dalam ucapan dan perkataan, dalam perbuatan, makanan dan lainnya, maka kita harus menghindarinya namun tak akan mampu kita menghindarinya sekaligus..namun janganlah kita sirna dari usaha menyelamatkan diri dari perangkap dosa

    dan jangan lupa untuk selalu berdoa meminta pekerjaan yg lebih diridhoi Nya.. hanya Dia Yang Mengampuni, dan Hanya Dia pula yg paling sempurna pertolongannya,

    dan keluh kesah hamba terhadap Penciptanya merupakan hubungan Indah yg sangat mulia,

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1809&lang=id#1809

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: solusi terbaik #111645395
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    saudaraku, cinta adalah Api, ia bermanfaat menghangatkan, membunuh segala kuman pada makanan, menerangi, menjaga, dan banyak lagi, namun jika tak ditaruh pada tempatnya, maka ia akan menjadi pembuka segala musibah, menghancur leburkan segala galanya.

    saran saya anda meminta pendapat pada Allah swt dengan melakukan shalat Istikharah selama 3 malam berturut turut, nah.., pada hari ketiga anda lihat kemana hati anda lebih kuat?, kepadanya atau kepada yg lainnya?, itulah petunjuk Allah swt.

    Istikharah tidak mesti mimpi, tapi Allah akan mengarahkan hati kita pada yg lebih bermanfaat dan baik bagi kita.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=12856&lang=id#12856

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Amal Sholeh …..Ahli neraka #111661422
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    1. yang mereka lakukan adalah shalat sunnah tahiyyatul masjid.
    shalat Tahiyyatulmasjid adalah dilakukan saat masuk masjid, sebelum duduk, ia adalah sunnah muakkadah, maka makruh seseorang masuk masjid dan kemudian duduk sebelum melakukan shalat tahiyyatul masjid.

    2. orang yang lewat dihadapan orang yang sedang shalat
    [quote]diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)

    Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu diperbolehkan dalam dua hal :
    a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi, dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi bagi yg akan melintas.

    b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk orang yang akan masuk dan keluar masjid.
    (Busyralkariim-hal 229)[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=336〈=id#336

    3. dahi yang terhalang peci?
    [quote]jika salah satu anggota sujud yg tujuh itu tak menyentuh bumi maka batal shalatnya, namun kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki boleh disarungi/tertutup kaus kaki, shalatnya tetap sah, dan lutut wajib tertutup kain karena merupakan aurat, namun dahi harus menyentuh bumi walau sebagian kecil.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12359&lang=id#12359

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Nabi Muhammad SAW #110760102
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudariku yg kumuliakan,
    dijelaskan pada beberapa buku sirah, bahwa sebagian orang arab mendengar kabar dari para ahlulkitab bahwa akan datang nabi akhir zaman bernama muhammad, maka mereka menamai anak anak mereka dengan nama itu, dan kejadian itu terjadi sebelum kelahiran Rasul saw.

    mengenai salah satu riwayat mengenai kabar kedatangan beliau saw : adalah riwayat Abdullah bin Amr bin Al Ash ra : Bahwa ayat : SUNGGUH KUUTUS ENGKAU (wahai Muhammad saw) SEBAGAI SAKSI, PEMBERI KABAR GEMBIRA DAN PEMBERI PERINGATAN, dan (berkata abdullah bin Amr bin Ash r) dan di Taurat tertulis SUNGGUH KUUTUS ENGKAU (wahai Muhammad saw) SEBAGAI SAKSI, PEMBERI KABAR GEMBIRA DAN PEMBERI PERINGATAN, DAN PENUNTUN BAGI BANGSA ARAB, ENGKAU ADALAH HAMBA KU DAN RASUL KU, KUNAMAI ENGKAU SEBAGAI ORANG YG BERTAWAKKAL, BUKANLAH ENGKAU ORANG YG BENGIS DAN KEJAM, BUKAN PULA PEMBUAT KERIBUTAN DI PASAR PASAR, TIDAK PULA MEMBALAS KEJAHATAN DENGAN KEJAHATAN, NAMUN MEMAAFKAN DAN MEMBENAHI, DAN ALLAH TAK AKAN MEWAFATKANNYA SEBELUM DITEGAKANNYA AGAMA YG TELAH DISELEWENGKAN, HINGGA MEREKA MENGATAKAN : LAA ILAHA ILLALLAH, MAKA TERBUKALAH DENGANNYA TELINGA YG TULI, MATA YG BUTA, DAN HATI YG TERTUTUP\". (Shahih Bukhari)[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=15353〈=id#15353

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: shalat gaib-rajaban #111629367
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    sebagaimana telah saya jelaskan di majelis majelis cabang dan pusat, bahwa hadits hadits tentang kemuliaan bulan rajab ini tidak ada yg shahih, sebagian besar adalah dhoif, namun bukan berarti itu menafikan kemuliaan di bulan rajab,

    tak satupun para Muhaddits yg mengharamkan puasa di bulan rajab,

    telah berkata Al hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi rahimahullah :
    ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب الى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها

    tak ada ketentuan jelas yg menguatkan pelarangan puasa pada bulan rajab, tidak pula keterangan sunnah melakukannya, akan tetapi asal dari ibadah puasa adalah sunnah, dan pada riwayat sunan Abu Dawud baha Rasulullah saw mensunnahkan puasa di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram.

    maka jelaslah sudah bahwa sunnah berpuasa di bulan rajab, dan segenap bulan haram (bulan haram adalah 3 bulan berturut turut dan 1 bulan terpisah, yaitu : Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)

    maka merupakan kemungkaran bagi yg mengharamkannya, karena sebagaimana dijelaskan oleh Al hafidh Imam Nawawi bahwa hal ini tidak ada dalil yg melarangnya, maka sunnah berpuasa di hari hari yg tidak diharamkan puasa padanya seperti hari Ied.

    pengingkaran akan hal ini adalah mungkar, bila sekelompok muslimin ingin berpuasa di bulan rajab maka tak ada satu dalilpun yg melarangnya, karena puasa itu bukan untuk memuliakan berhala, tapi ibadah karena Allah swmata.

    hal yg sangat menyedihkan, sebagian besar muslimin berpuasa di bulan rajab, sebagian lain tak perduli, dan sebagian lainnya sibuk melarang yg berpuasa,

    kelompok ketiga inilah yg berbahaya, melarang orang muslim beribadah karena Allah, berpuasa karena Allah, sudah jelas kemungkaran muslimin semakin banyak bermaksiat, maka muncul pula kelompok yg mengharamkan apa apa yg tak diharamkan Allah swt.

    إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته

    Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5754&lang=id#5754

    Mengenai melakukan shalat ghaib bagi Rasulullah saw, Insya Allah guru mulia kita Habibana Munzir yang akan menjawabnya.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Quota pertanyaan #111694165
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf sebab saya semakin sibuk, dan pula pengunjung web ini luar biasa, jika tidak dibatasi maka bisa 60 hingga 100 pertanyaan seharinya, sedangkan satu pertanyaan kadang bisa 2, 3, 4, soal atau lebih,

    sedangkan saya semakin sibuk, maka dibatasi 10, insya Allah jika saya bisa mengatur waktu lebih sempurna maka akan kita naikkan quota menjadi 20, dan Insya Allah nanti saya siap menajwab 40 pertanyaan maksimal setiap hari, namun saya harus atur waktu dulu sbb tamu semakin banyak, bahkan berdatangan dari luar negeri, demikian pula perencanaaan kegiatan dakwah yg semakin terbuka dan maju, anda doakanlah semoga kita semakin sukses.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13650&lang=id#13650

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: berbagai hal #111596725
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,

    bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul

    Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah

    haul : sempurna 1 tahun

    jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.

    perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

    zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)

    nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).

    bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.

    mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena \"Zakat\" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.

    lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,

    kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

    hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur\’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,

    tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab, [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258

    [quote]urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
    mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), yg pertama urutannya adalah
    Fuqara.
    fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.

    lalu orang miskin
    miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258

    [quote]saran saya anda memperbanyak doa Nabi Musa as yg diajarkan guru saya untuk mempermudah rizki yaitu : \"RABBIY INNIY LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR\".

    untuk kesejahteraan keluarga dan keasrian rumah tangga dan kesejukan jiwa maka perbanyak dzikir : \"SUBHANALLAHI WABIHAMDIH\".[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13621&lang=id#13621

    [quote]anda beristikharah pada Allah swt, lakukan shalat istikharah 3 malam berturut turut, dan pada hari ketiga anda akan diberi petunjuk oleh Allah swt dengan kemantapan hati, jika Allah telah memilihkannya untuk anda, maka segala masalah yg menghalangi anda akan segera sirna, semua penolakan akan segera berubah menjadi sambutan hangat..

    namun jika Allah tak menghendakinya untuk anda, mungkin akan menjadi musibah, ketidak cocokan, perceraian, dosa, perselewengan, kemiskinan dan musibah lainnya, maka pada hari ketiga anda melakukan istikharah itu hati anda akan mantap meninggalkannya, dan akan Allah bukakan orang lain yg sangat menyenangkan anda untuk menjadi pasangan anda.

    dan saran saya janganlah menjalin hubungan dengan lawan jenis kecuali sudah siap menikah, karena selain dari itu syariah kita tak membenarkannya,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=15786&lang=id#15786

    [quote]saran saya, baiknya bila tak mungkin anda meluruskan tugas anda dan menghindari hal tersebut di tempat anda bekerja, maka cobalah pindah tugas ke bidang yg lain, paling tidak anda tak terlibat langsung dalam penyelewengan tersebut, dan anda terus mencoba untuk mendapatkan pekerjaan yg lebih baik dan bersih di tempat lain.

    terkecuali bila anda sanggup menafkahi rumah tangga tanpa terikat pd pekerjaan itu, maka tinggalkanlah sejauh jauhnya sebagaimana anak panah lepas dari busurnya..

    namun sementara anda terjebak kebutuhan maka bertahanlah dulu sambil terus berusaha keras mendapatkan lapangan pekerjaan ditempat lain, dan banyaklah bersedekah untuk sedikit membantu mensucikan hal tersebut.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=292&lang=id#292

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: tentang terjemahan Al Qur\’an #111710189
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudariku yg kumuliakan,
    dijelaskan pada beberapa buku sirah, bahwa sebagian orang arab mendengar kabar dari para ahlulkitab bahwa akan datang nabi akhir zaman bernama muhammad, maka mereka menamai anak anak mereka dengan nama itu, dan kejadian itu terjadi sebelum kelahiran Rasul saw.

    mengenai salah satu riwayat mengenai kabar kedatangan beliau saw : adalah riwayat Abdullah bin Amr bin Al Ash ra : Bahwa ayat : SUNGGUH KUUTUS ENGKAU (wahai Muhammad saw) SEBAGAI SAKSI, PEMBERI KABAR GEMBIRA DAN PEMBERI PERINGATAN, dan (berkata abdullah bin Amr bin Ash r) dan di Taurat tertulis SUNGGUH KUUTUS ENGKAU (wahai Muhammad saw) SEBAGAI SAKSI, PEMBERI KABAR GEMBIRA DAN PEMBERI PERINGATAN, DAN PENUNTUN BAGI BANGSA ARAB, ENGKAU ADALAH HAMBA KU DAN RASUL KU, KUNAMAI ENGKAU SEBAGAI ORANG YG BERTAWAKKAL, BUKANLAH ENGKAU ORANG YG BENGIS DAN KEJAM, BUKAN PULA PEMBUAT KERIBUTAN DI PASAR PASAR, TIDAK PULA MEMBALAS KEJAHATAN DENGAN KEJAHATAN, NAMUN MEMAAFKAN DAN MEMBENAHI, DAN ALLAH TAK AKAN MEWAFATKANNYA SEBELUM DITEGAKANNYA AGAMA YG TELAH DISELEWENGKAN, HINGGA MEREKA MENGATAKAN : LAA ILAHA ILLALLAH, MAKA TERBUKALAH DENGANNYA TELINGA YG TULI, MATA YG BUTA, DAN HATI YG TERTUTUP\". (Shahih Bukhari) [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=15353&lang=id#15353

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 10 posts - 191 through 200 (of 332 total)