Forum Replies Created

Viewing 10 posts - 201 through 210 (of 332 total)
  • Author
    Posts
  • in reply to: melanggar janji #111564693
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    Nadzar berbeda dengan Niat, nadzar adalah berjanji pada Allah swt.

    Nadzar tak bisa digugurkan dengan perintah Ibu atau lainnya, karena nadzar adalah hutang kepada Allah, dan Rasul saw bersabda : \"Hutang pada Allah lebih berhak ditunaikan daripada hutang pada makhluk\" (Shahih Bukhari).

    namun tentunya nadzar tak dipaksakan jika kita tidak mampu, dan sebagian ulama mengatakan Nadzar bisa diganti dengan Kafarat sumpah, yaitu puasa selama 3 hari atau memberi makan 10 orang miskin dan memberi mereka (10 orang itu) pakaian.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=14857&lang=id#14857

    Mengenai ibu anda, saya sarankan pada anda untuk membaca Subhanallahi wabihamdih 100X setiap paginya, sungguh dzikir yg sangat menyejukkan hati dan menghapus dosa dan memudahkan kesulitan.

    semoga Allah mengikat ruh kita dalam rantai yg tak terputus dengan Rasul saw dunia dan akhirat, amiin

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: ushuluddin #111580707
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai \"Taqlid\" ini,justru dasar dari agama ini adalah Taqlid, karena taqlid berarti mengikuti atau memanut, namun orang orang wahabi memang tak mau memanut pada guru guru yg mempunyai sanad hingga Rasul saw, karena memang mereka tak punya guru, sanad mereka terputus.

    maka mereka mengingkari taqlid, mereka lebih senang melihat dalil dari buku daripada taqlid kepada guru, padahal mencari dalil dari buku bukanlah sunnah, dan asal muasalnya iman dan syariah ini berdasarkan Taqlid sahabat pada nabi saw, lalu para tabi\’in bertaqlid kepada sahabat, lalu tabi\’ tabiin bertaqlid kepada tabi\’in, demikian seterusnya dari guru ke muridnya hingga kini.

    maka mestilah kita mengikuti cara rasul saw yaitu bertaqlid kepada guru kita, dan lebih baik juga kalau tahu dalilnya,

    namun disaat kita tak menemukan guru yg merupakan Ulama yg mengamalkan ilmunya, dan kita tak menemukan guru yg mempunyai sanad guru kepada nabi saw, maka kita tak boleh taqlid (memanut) kepada sembarang orang sebelum mengetahui dalilnya, karena bisa saja orang itu menipu, atau tak tahu apa apa, maka taqlid kita batil.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4789&lang=id#4789

    Wassalam,.
    AdminIII

    in reply to: Barang kreditan #111678145
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya :
    Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
    maka Zeyd berkata dalam transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN\".
    maka transaksi ini tidak terkena riba,
    yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : \"SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA\"
    maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

    transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya.
    hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=937&lang=id#937

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Mengatasi Beda Pendapat #111548672
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    Penggunaan \"Sayyidina\" dalam shalat?
    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    1. tentunya boleh.

    2. karena Rasul saw memperbolehkannya, sebagaimana sabda Beliau saw : \"janganlah kalian berkata : berimakan Rabb mu, wudhu kan Rabb mu (Rabb juga bermakna pemilik, ucapan ini adalah antara budak dan tuannya dimasa jahiliyah), tapi ucapkanlah Sayyidy dan Maulay (tuanku dan Junjunganku), dan jangan pula kalian (para pemilik budak) berkata pada mereka : wahai Hambaku, tapi ucapkanlah : wahai anak, wahai pembantu\" (shahih Bukhari hadits no.2414) hadits semakna dalam Shahih Muslim hadits no.2249.

    maka jelaslah bla budak saja diperbolehkan mengucapkan hal itu pada tuannya, bagaimana kita kepada Rasul saw, dan beliau sendiri yg menamakan dirinya Sayyd, seraya berkata : \"akulah Sayyid (pemimpin)seluruh manusia dihari kiamat\" (Shahih Bukhari).
    [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=13870&lang=id#13870

    Perilaku membaca tahlilan, yassin adalah bid\’ah?
    [quote]mengenai hadits shahihnya bahwa Rasul saw bersabda : Bacakanlah pada yg wafat pada kalian surat Yaasiin (HR Abu Dawud), walaupun sebagian mengatakan hadits ini dhoif, namun berkata Imam Nawawi bahwa Imam Abu Dawud tidak mendhoifkannya.

    maka bisa kita kedepan kan hadita hadits lain yg mendukung perbuatan ini, yaitu sabda Rasulullah saw : Bila kalian mendatangi yg sakit atau yg wafat, maka ucapkanlah hal yg baik baik, karena malaikat mengaminkan apa apa yg kalian katakan (Shahih Muslim)

    maka tentunya tak ada kalimat lebih baik dari Alqur\’an,

    sebaliknya pelarangan pembacaan ALqur\’an di kubur atau pada mayyit merupakan hal mungkar, karena tak berhak seseorang melarang pembacaan ALqur\’an, bahkan Imam Ahmad bin hanbal pun pernah melarang, namun ketika diriwayatkan tentang riwayat tsigah bahwa para sahabat banyak mewasiatkan minta dibacakan Alqur\’an setelah wafatanya maka Imam Ahmad pun menyetujui.

    mengenai Tahlilan, anda dapat melihat di kolom \"Artikel\" di kiri tampilan web ini, artikel yg berjudul \"Tahlilan\"

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9319&lang=id#9319

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: Bolehkah Berdoa Dan Berzikir Di Depan Kuburan? #111532664
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.
    Ketahuilah berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi’, dan berkali kali beliau saw melakukannya, demikian diriwayatkan dalam shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda : “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah”. (Shahih Muslim hadits no.977 dan 1977)

    Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur dengan ucapan “Assalaamu alaikum Ahliddiyaar minalmu’minin walmuslimin, wa Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As’alullah lana wa lakumul’aafiah..” (Salam sejahtera atas kalian wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian) (Shahih Muslim hadits no 974, 975, 976). Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersalam pada Ahli Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang dengan ucapan “Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian”.

    Rasul saw berbicara kepada yg mati sebagaimana selepas perang Badr, Rasul saw mengunjungi mayat mayat orang kafir, lalu Rasulullah saw berkata : “wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai Umayyah bin Khalf, wahai ‘Utbah bin Rabi’, wahai syaibah bin rabi’ah, bukankah kalian telah dapatkan apa yg dijanjikan Allah pada kalian…?!, sungguh aku telah menemukan janji tuhanku benar..!”, maka berkatalah Umar bin Khattab ra : “wahai rasulullah.., kau berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar ucapanmu?”, Rasul saw menjawab : “Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya, engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama sama mendengarku), akan tetapi mereka tak mampu menjawab” (shahih Muslim hadits no.6498).

    Makna ayat : “Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yg telah mati”.
    Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yg dimaksud orang yg telah mati adalah orang kafir yg telah mati hatinya dg kekufuran, dan Imam Qurtubi menukil hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul saw berbicara dengan orang mati dari kafir Quraisy yg terbunuh di perang Badr. (Tafsir Qurtubi Juz 13 hal 232).

    Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna ayat itu : bahwa engkaua wahai Muhammad tak akan bisa memberikan kefahaman kepada orang yg telah dikunci Allah untuk tak memahami (Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55, )

    Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam tafsirnya : “walaupun ada perbedaan pendapat tentang makna ucapan Rasul saw pada mayat mayat orang kafir pada peristiwa Badr, namun yg paling shahih diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar ra dari riwayat riwayat shahih yg masyhur dengan berbagai riwayat, diantaranya riwayat yg paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdilbarr yg menshahihkan riwayat ini dari Ibn Abbas ra dg riwayat Marfu’ bahwa : “tiadalah seseorang berziarah ke makam saudara muslimnya didunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab salamnya”, dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat shahihain) bahwa Rasul saw memerintahkan mengucapkan salam pada ahlilkubur, dan salam hanyalah diucapkan pada yg hidup, dan salam hanya diucapkan pada yg hidup dan berakal dan mendengar, maka kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul riwayat yg mutawatir (riwayat yg sangat banyak) dari mereka, bahwa Mayyit bergembira dengan kedatangan orang yg hidup ke kuburnya”. Selesai ucapan Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal 439).

    Rasul saw bertanya2 tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka rasul saw bertanya : “mengapa kalian tak mengabarkan padaku?, tunjukkan padaku kuburnya” seraya datang ke kuburnya dan menyolatkannya, lalu beliau saw bersabda : “Pemakaman ini penuh dengan kegelapan (siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada mereka” (shahih Muslim hadits no.956)

    Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku)”. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.10051)

    Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra berdiri di kubur Nabi saw dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa, lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra” (Sunan Imam Baihaqiy ALkubra hadits no.10052)
    l
    Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yg pergi haji, lalu menziarahi kuburku setelah aku wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku saat aku hidup (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10054).

    Dan masih banyak lagi kejelasan dan memang tak pernah ada yg mengingkari ziarah kubur sejak Zaman Rasul saw hingga kini selama 14 abad (seribu empat ratus tahun lebih semua muslimin berziarah kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll tanpa ada yg mengharamkannya apalagi mengatakan musyrik kepada yg berziarah, hanya kini saja muncul dari kejahilan dan kerendahan pemahaman atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal hal mulia ini yg hanya akan menipu orang awam, karena hujjah hujjah mereka Batil dan lemah.

    Dan mengenai berdoa dikuburan sungguh hal ini adalah perbuatan sahabat radhiyallahu’anhu sebagaimana riwayat diatas bahwa Ibn Umar ra berdoa dimakam Rasul saw, dan memang seluruh permukaan Bumi adalah milik Allah swt, boleh berdoa kepada Allah dimanapun, bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa, lalu dimanakah dalilnya yg mengharamkan doa di kuburan?, sungguh yg mengharamkan doa dikuburan adalah orang yg dangkal pemahamannya, karena doa boleh saja diseluruh muka bumi ini tanpa kecuali

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=14042&lang=id#14042

    [quote]tidak ada larangan berbuat apapun dikuburan dengan hal hal yg berupa ibadah, dzikir, mengaji, berdoa atau apapun, bahkan shalat, yg dilarang adalah shalat diatas kuburan, dan para fuqaha menambahkan bahwa diharamkannya shalat di pekuburan yg telah pernah digali berkali kali untuk umum, karena ditakutkan serpihan tubuh bercampur dengan tanah, maka tanah itu bercampur bangkai manusia.

    mengenai hal lain tak ada yg membedakan antara kuburan dan tempat lain dimuka bumi, tidak ada satu hadits pun atau ayat yg melarang berdzikir, berdoa, atau membaca Alqur\’an di kuburan, Bahkan Rasulullah saw berdoa, bersalam dan berdzikir di pekuburan.
    bahkan Kubur Rasul saw, mengandung banyak kemuliaan tersendiri, maka sepantasnya kita banyak berdoa dan iri untuk dikuburkan disamping makam beliau, sebagaimana Umar ra meminta dikuburkan disebelah kuburan beliau saw, dan ketika telah diiznikan oleh Aisyah ra maka Umar ra berkata :\"tidak ada yg lebih kupentingkan selain pembaringan ditempat itu\" (Shahih Bukhari)
    kalau kuburan Rasul saw tak memiliki nilai tambah, maka untuk apa Umar ra meminta dikuburkan disebelah kubur beliau saw, dan berucap demikian?,
    sangat sempit prmikiran mereka yg mengatakan Makam Rasul saw tidak beda dengan makam muslimin lainnya.
    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=851&lang=id#851

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: tolong ya habiby #111468085
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    saudaraku, ada beberapa hadits yg juga merujuk untuk memerintahkan kita untuk berdoa agar terhindar dari kefakiran, diantara doa beliau saw : \"Wahai Allah selesaikan hutang hutangku, dan jagalah aku dari kefakiran\", demikian riwayat shahih Muslim, bahkan Rasul saw berdoa untuk Anas bin Malik ra : \"Wahai Allah banyakkan hartanya dan keturunannya\" (Shahih Bukhari).

    yg dimaksud Faqr yg tercela ini adalah kemiskinan yg menyiksa, bukan kemiskinan yg membawa ketenangan, sungguh ada banyak orang kaya yg merasa miskin dan terus haus dan tamak demi mengejar kekayaan dan mereka lebih buas dari orang yg kelaparan, mereka adalah orang kaya yg berjiwa miskin.

    juga yg Rasul saw berdoa untuk dijauhkan dari kefaqiran adalah kefaqiran yg menyusahkan, hingga terlibat hutang, terusir dari rumahnya, terhina di masyarakatnya, terpaksa mengemis, meminta minta, berusaha ini dan itu namun rizkinya tetap sulit, anaknya kelapartan, istrinya putus asa, inilah kefaqiran yg Rasul saw berdoa untuk dihindarkan darinya.

    diriwayatkan pula diantara doa Rasul saw : \"Wahai Allah aku berlindung padamu dari fitnah (cobaan) buruknya kekayaan, dan fitnah (cobaan) buruknya kefaqiran\" (shahih Muslim)

    berkata Al Hafidh Imam Annawawi dalam Syarh Nawawi ala shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasul saw minta dihindarkan dari kekayaan yg buruk dan kefaqiran yg buruk.

    maka sebaliknya jelaslah bahwa kekayaan yg membawa kebaikan adalah baik adanya, demikian pula kemiskinan yg membawa kebaikan adalah mulia.

    kita melihat para sahabat radhiyallahu \’anhu banyak pula yg kaya raya, jika segala kekayaan itu tercela maka tak satupun dari sahabat yg masih akan menyimpan kekayaannya, namun tentunya kemiskinan lebih mulia daripada kekayaan.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=8837&lang=id#8837

    [quote]saran saya anda memperbanyak doa Nabi Musa as yg diajarkan guru saya untuk mempermudah rizki yaitu : \"RABBIY INNIY LIMAA ANZALTA ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR\".

    untuk kesejahteraan keluarga dan keasrian rumah tangga dan kesejukan jiwa maka perbanyak dzikir : \"SUBHANALLAHI WABIHAMDIH\".[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13621&lang=id#13621

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: ya habib munzir #111484075
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan,

    Untuk pembukaan cabang Majelis Rasulullah Saw, anda bisa menghubungi Bpk. H. Syukron Ma\’mun di no. 08176613400 atau Sekretariat Majelis Rasulullah Saw di no. 021-8300912.

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: zakat #111436058
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).

    jadi yg dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), namun menyimpannya/menabungnya,

    anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob),
    maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun,

    maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah satu juta, maka bila anda menyimpan/menabung uang melebih harga 84gram emas (1juta X 84 = 84 jt) melebihi 1 tahun. maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.

    misalnya uang anda 70 juta rupiah pada 1 Januari 2003, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda dibawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2004 uang anda 100 juta rupiah, nah.. sekarang harta anda melebihi nishob (batas wajib zakat), apakah anda wajib membayar zakat?, belum.., karena msti menunggu 1 tahun lamanya dari 1 maret (bukan 1 januari lho..) ,

    maka bila harta anda tidak berkurang dibawah batas nishob sampai 1 Maret 2005, maka anda terkena wajib zakat..,2`5% dari 100 juta. (bukan 2`5% dari 84 jt).

    syarat zakat maal adalah Nishob dan haul
    yaitu melebihi batas wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung,
    dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.

    bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

    jika uang simpanan anda 100 juta mulai 1 januari, lalu november uang anda 10 milyar, lalu pada 31 desember uang anda 85 juta, maka anda terkena zakat tentunya, namun yg diambil adalah 2,5% dari uang anda dihari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu 85 juta, bukan 10 milyar.

    demikian wahai saudaraku, memang masalah ini agak pelik, bila anda belum jelas boleh ditanyakan kembali.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=8103&lang=id#8103

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: uang #111404097
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]1. Tukar menukar yg menjadi riba hanyalah pada tiga hal, Yaitu pertukaran emas, perak, dan makanan dg makanan. dan tak ada pertukaran yg riba selain dg 3 hal diatas.
    tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak dan makanan dengan jenis makanan yg sama, misalnya beras dengan beras, kurma dengan kurma. dan uang termasuk kepadanya, misalnya pertukaran rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, mesti menepati 3 persyaratan :
    a. Tidak menunda pertukaran
    contoh sebaliknya adalah berkata penjual : \"saya jual sekarung beras ini dengan sekarung beras yg sama dg penundaan hingga satu bulan\", berkata pembeli : \"saya terima\". maka pertukaran ini riba, karena ada penundaan, (sekali lagi saya ingatkan bahwa ini hanya pada tiga macam pertukaran, tidak termasuk kedalamnya pertukaran uang dengan barang misalnya, maka tidak termasuk riba)

    b. saling mengambil barang yg ditukarnya ditempat jual beli.
    contoh sebaliknya adalah berkata penjual : \"saya jual sekarung beras ini dengan sekarung beras yg sama\", lalu berkata pembeli : \"saya terima\", lalu mereka berpisah tanpa membawa masing masing barangnya. maka pertukaran ini riba, karena disyaratkan mengambil barangnya masing masing, lain lagi bila setelah mengambilnya dan perjanjian selesai, maka ia menitipkan dulu barang itu pada penjual, maka ini bukan riba.

    c. sama beratnya.
    contoh sebaliknya : berkata penjual : \"saya jual padamu emas 5 Gram ini dengan yg sepertinya dua kali lipat\", lalu berkata pembeli : \"saya terima\". maka pertukaran ini riba, karena berbeda beratnya.
    contoh lain bila saya menukar selembar uang 10.000 rupiah dengan uang pecahan 100 rupiah hingga berjumlah 10.000 rupiah, maka disyaratkan tidak menunda jual beli, dan tidak membiarkan uang itu dg menunda untuk segera mengambilnya, walaupun boleh saja saya mengambilnya lalu menitipkannya kembali pada si pembeli misalnya, ini sudah berbeda pembahasannya,
    dan disyaratkan pula agar tak menambah jumlahnya, misalnya saya harus membeli selembar uang 10.000 rupiah dengan recehan 10.000 ditambah 500 rupiah, ini riba. demikian pula sebaliknya.
    walaupun boleh saja setelah terjadi pertukaran maka si penjual meminta upah 500 rupiah atas jasanya misalnya, karena ia telah mengumpulkan pecahan 100 rupiah dengan susah payah, atau ia telah mencari selembar 10.000 rupiah dg susah payah, maka kita membayar jasanya, bukan menambah nilai tukarnya, atau saya memberinya hadiah 500 rupiah maka itu boleh boleh saja.

    pertukaran yg kedua adalah pertukaran yg berbeda :
    emas dengan perak atau perak dengan emas, dan makanan dengan makanan yg lain jenis, disyaratkan hanya dua hal yg pertama diatas, yaitu tidak menunda pertukaran, dan saling mengambil barangnya ditempat, contohnya saya menukar rupiah saya dengan US dolar, maka haruslah mengambilnya ditempat, dan pembelian haruslah tanpa penundaan, dan dalam pertukaran antara mata uang yg berbeda ini, atau emas dengan perak, atau perak dengan emas, atau makanan dengan jenis makanan lainnya, boleh boleh saja mengambil untung, boleh boleh saja menukar sekarung beras dengan 10 karung kurma misalnya, namun syaratnya adalah dua syarat yg pertama (a dan b) lain dengan pertukaran rupiah dengan rupiah, atau emas dengan emas, atau perak dengan perak, atau makanan dengan jenis yg sama, maka disyaratkan 3 hal (a, b dan c) (sumber : Yaqutunafiis alaa madzhab Ibn Idris Bab Riba)

    terus terang saja Bab Riba ini sangatlah panjang, butuh lebih dahulu dijelaskan hukum jual beli, dg definisinya, 3 rukun jual beli, 4 syarat sah bagi penjual dan pembeli, 5 syarat sah barang yg diperjualbelikan, dan 13 syarat sah perjanjian jual beli, yg setiap poin butuh penjelasan luas pula, barulah membahas Bab Riba, dengan definisinya, hukumnya, syarat2nya dll, namun jawaban diatas saya singkat saja semoga difahami, dan boleh ditanyakan lagi bila ada yg belum difahami, karena Bab Fiqih mestinya diajarkan dengan temu muka.

    wallahu a\’lam.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=867&lang=id#867

    Wassalam,
    AdminIII

    in reply to: sholat #110744077
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    1. Ruqyiah adalah mebgobati dengan bacaan dan dzikir/doa atau air liur, atau kertas bertuliskan ayat dlsb, hal ini masyru\’, yg dilarang adalah ruqiyah yg mengandalkan kekuatan setan, seperti pelet, kesaktian, guna guna dll.
    mengenai hadits yg anda sebutkan itu bukan ruqiyah yg islamiy, namun ruqiyah yg jahiliyah, yaitu pengobatan dg rambut raja raja kafir, dll.

    mengenai Dalil Ruqyah islamiy, yaitu dengan bacaan Alqur\’an, Mu\’awwidzatain, airludah dll bisa dilihat pd Shahih Muslim hadits no.2189, 2191, 2198, 220, Juga pada Shahih Bukhari hadits no.2156, 4721, 5404, 5410, dan masih banyak lagi hadits shahih yg menjadi dalil Ruqiyah.
    namun tentunya bukan dg hal hal yg menyimpang dari hukum syariah.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=2378&lang=id#2378

    [quote]Doa yang diajarkan Rasul saw untuk menyembuhkan

    اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ . اَذْهِبِ الْبَأسَ اِشْفِ اَنْتَ الشَّافِى وَعَافِ اَنْتَ اْلمُعَافِيْ , لاَشِفَاءَاِلاَّشِفَاؤُكَ , شِفَاءًلاَيُغَادِرُ سَقَمًا وَلاَاَلَمًا ,

    \"Wahai Allah Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dan Engkau Maha Menyembuhkan, dan sehatkan dan maafkanlah karena Engkaulah Yang Maha Memaafkan dan menyehatkan, Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan yg datang dari Mu, Kesembuhan yg tak membawa kesialan dan kesakitan\",

    lalu kirimkan fatihah pada nabi saw.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=12678&lang=id#12678

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 10 posts - 201 through 210 (of 332 total)